DPRD Situbondo Bongkar Polemik HGU Tambak Banyuglugur, Fakta Baru Mulai Terkuak

Sitijenarnews.com Situbondo, 26 Mei 2026 — Polemik sengketa lahan tambak di Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, kini memasuki babak yang semakin panas dan menyita perhatian publik. Konflik Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini menjadi sumber keresahan masyarakat pesisir akhirnya dibawa secara resmi ke forum terbuka DPRD Kabupaten Situbondo melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I, Selasa (26/5/2026).

Audiensi yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo tersebut dilaksanakan berdasarkan surat undangan resmi Nomor: 000.1.2.2/376/431.100/2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, S.H.I.

Forum tersebut dihadiri ATR/BPN Kabupaten Situbondo, Camat Banyuglugur, Kepala Desa Kalianget, anggota DPRD Dapil 7, masyarakat Dusun Karangmalang, serta pendamping masyarakat dari LSM SITI JENAR.

Dalam audiensi itu, masyarakat Karangmalang hadir didampingi Eko Subaidi yang mewakili LSM SITI JENAR guna mengawal aspirasi warga serta mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan kepastian hukum atas lahan tambak yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun.

Namun di tengah tingginya perhatian publik terhadap persoalan tersebut, pihak PT. Budidaya Tampora diketahui tidak hadir memenuhi undangan resmi RDP yang telah difasilitasi DPRD Kabupaten Situbondo. Ketidakhadiran pihak perusahaan tersebut turut menjadi perhatian peserta forum karena masyarakat berharap adanya penjelasan langsung terkait polemik HGU yang kini berkembang luas di Banyuglugur.

Sejak awal rapat dimulai, suasana audiensi berlangsung cukup tegang. Warga secara terbuka menyampaikan berbagai persoalan terkait klaim HGU 1, 2, 3, dan 4 yang disebut berada di atas kawasan tambak rakyat yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.

Masyarakat menilai konflik tersebut bukan hanya persoalan administrasi pertanahan semata, melainkan sudah menyentuh persoalan sosial, ekonomi, hingga keberlangsungan hidup warga kecil yang menggantungkan mata pencaharian dari hasil tambak.

Baca juga:  Tiga Hakim PN Surabaya Tertangkap OTT Kasus Suap dalam penanganan kasus Pembunuhan oleh Kejaksaan Agung ini dia Kronologi Lengkapnya

Dalam forum itu, warga juga membeberkan dugaan adanya penelantaran lahan hingga pembabatan area tambak rakyat yang dinilai semakin memperkeruh situasi di wilayah Karangmalang.

Ketegangan audiensi semakin meningkat ketika dibahas beredarnya video Direktur PT. Budidaya Tampora bernama Willy yang terlihat membawa senjata api sambil mengucapkan kalimat bernada keras, “Ini tanah saya, siapa mau merampok tanah saya.”

Video tersebut menjadi sorotan serius karena disebut telah menimbulkan rasa takut serta tekanan psikologis bagi masyarakat pesisir yang selama ini hidup dari sektor pertambakan.

Tidak hanya itu, forum juga memanas ketika dibahas mengenai pengakuan pihak perusahaan yang disebut telah membeli lahan dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

Sejumlah warga juga menyesalkan adanya ucapan yang menyebut DPR tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam persoalan sengketa tersebut. Pernyataan itu dinilai melukai marwah lembaga DPRD sebagai representasi resmi rakyat yang memiliki kewajiban mengawal aspirasi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Eko Subaidi selaku perwakilan LSM SITI JENAR yang mendampingi masyarakat menyampaikan pandangan tegas terkait konflik agraria yang terjadi di Karangmalang.

Keterangan fhoto: LSM SITI JENAR Konsisten terus kawal masyarakat terdampak dalam polemik HGU di Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur.

Menurutnya, tanah tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan surat dan administrasi hukum semata, tetapi merupakan ruang hidup masyarakat kecil yang memiliki nilai sejarah, sosial, dan ekonomi.

“Tanah bukan hanya soal surat dan administrasi. Di sana ada kehidupan masyarakat, ada sejarah keluarga, dan ada sumber penghidupan rakyat kecil yang harus dijaga,” tegas Eko di hadapan peserta audiensi.

Ia juga mengingatkan amanah Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut bumi, air, dan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Karena itu, menurutnya, negara wajib hadir memastikan masyarakat tidak kehilangan ruang hidup akibat konflik agraria yang belum memiliki kepastian hukum secara terang dan adil.

Baca juga:  Kades Kembangsari Jati banteng Dikecam Warga, Proyek Desa Disorot Banyak Kejanggalan

Sorotan penting lain dalam audiensi datang dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Situbondo. Dalam penjelasannya, BPN menyampaikan bahwa tidak terdapat pembaruan maupun perpanjangan terhadap HGU yang saat ini disengketakan masyarakat.

Keterangan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan baru terkait legalitas status lahan tambak yang kini menjadi objek konflik di kawasan Karangmalang.

Perhatian forum juga tertuju pada pernyataan Kepala Desa Kalianget yang menyebut dirinya tidak pernah menandatangani dokumen terkait HGU 1, 2, 3, dan 4 sebagaimana yang dipersoalkan masyarakat selama ini.

Pernyataan tersebut dinilai menjadi fakta penting yang dapat menjadi bahan verifikasi lanjutan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan status lahan tambak.

Meski berlangsung dalam suasana penuh ketegangan, audiensi akhirnya menghasilkan sejumlah poin penting. Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo bersama anggota DPRD Dapil 7 dan pihak BPN menyatakan siap turun langsung ke lokasi tambak guna melihat kondisi lapangan secara objektif dan terbuka.

Langkah tersebut diharapkan mampu membuka secara terang persoalan legalitas HGU yang selama ini menjadi sumber konflik berkepanjangan antara masyarakat pesisir dan pihak perusahaan.

Masyarakat Banyuglugur berharap pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh instansi terkait dapat berdiri secara adil serta mengedepankan kepentingan rakyat kecil agar konflik agraria tersebut tidak berkembang menjadi gejolak sosial yang lebih luas.

Keterangan fhoto: LSM SITI JENAR Konsisten terus kawal masyarakat terdampak dalam polemik HGU di Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur.

Hingga audiensi selesai, rapat berlangsung aman dan kondusif di bawah pengawalan Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo yang memimpin jalannya forum secara terbuka.

(Red/Tim-Biro Sitijenar Group Multimedia)