Sitijenarnews.com Situbondo Jatim Sabtu 28 Desember 2024: Perayaan ulang tahun media DetikOne yang ke-3 dan SBINews yang ke-2 berlangsung meriah Siang ini di Café All In One, Panarukan, Situbondo, Jawa Timur. Sabtu 28 Desember 2024. Acara tersebut dihadiri oleh para pimpinan redaksi, jurnalis, mitra media, serta sejumlah tamu undangan dari berbagai kalangan.
Menariknya Dalam Acara ini Hadir Pula Sebagai Pembicara Tokoh Aktivis Kontroversi Situbondo yang Juga Pimpinan Perusahaan Media yang Tergabung dalam PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA Eko Febrianto,
Yang Menarik dan cukup menyita perhatian Peserta yang hadir Sore ini Dalam Sesi Sambutannya kali ini Eko Memaparkan Secara Rinci dan Sangat Lengkap tentang Tupoksi dan Regulasi lengkap yang Sifatnya Pakem dan segala keunikan serta kontroversi terkait aturan Pers di Indonesia cukup hangat dibahas Akhir-akhir ini.
Menurut Eko Dalam Sambutannya Sore ini Memaparkan, Memanglah Benar adanya Bahwa Tidak Harus Perusahaan Media itu Terdata dan Terdaftar Di Dewan Pers, Seperti diketahui Dewan Pers tahun lalu telah resmi mengeluarkan siaran pers nomor 07/SP/DP/II/2023 tertanggal 27 Februari 2023 lalu berkaitan dengan banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers.
Adapun 5 point sikap Dewan Pers sesuai dengan rilis yang dikeluarkan waktu itu Diantaranya:
Pertama, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.
Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.
Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.
Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers.
Kedua, Sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda.
Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Ketiga, Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada.
Yang mana Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media.
Keempat, Pendataan perusahaan pers bertujuan untuk mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional, mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen, mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers, dan menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatif dan kualitatif.
Kelima, Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan, bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers. Perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan.
Hal ini pada akhirnya akan membuat wartawan tidak dapat menjalankan tugas dengan profesional, karena penghasilan wartawan tergantung kepada seberapa besar ia meraih iklan atau tambahan penghasilan. Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.
Menurut Pandangan Eko Febrianto yang juga Komisaris Direktur PT SITIJENAR GROUP MULTIMEDIA yang Juga Ketua Umum LSM SITI JENAR ini juga, Menyebutkan “Apapun dasar Dewan Pers, menjelaskan dalam Siaran Pers nya itu dimaksud perbedaan pendaftaran ataupun pendataan itu bukan suatu masalah, yang penting adalah poinnya, yakni Tidak ada keharusan pendataan Media ke Dewan Pers,”
Diakui atau tidak “Selama ini media yang tidak terverifikasi ataupun terdata di Dewan Pers tidak sedikit yang terjadi di lapangan dan dijadikan senjata oleh oknum oknum yang melanggar hukum untuk menyerang media apabila media itu memberitakan suatu perkara atau kasus,” ujarnya.
Diketahui,Banyak pendapat kalau media tidak terverifikasi ataupun terdata di Dewan Pers, tulisan wartawan yang dimuat di medianya dianggap bukan karya tulis jurnalistik, pendapat itu sekarang sudah terbantahkan dengan statement Dewan Pers itu Sendiri.
Dewan Pers sudah mulai berjalan sesuai tupoksinya dengan berani membuat statement tidak ada keharusan terverifikasi ataupun terdata suatu media ke Dewan Pers. Imbuh Eko
Keberadaan Dewan Pers memang diatur di pasal 15 UU Pers. Selama ini kita kritik keras terkait kebijakan kebijakan yang kita rasa tidak sejalan dengan yang diatur di pasal tesebut. Tapi untuk statement Dewan Pers terkait tidak ada keharusan media ikut pendataan, dan itu pun harusnya kita apresiasi, Imbuh Eko,
Begitupun Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Internal Dewan Pers,
Dengan kata lain, masih sangat banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW, yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di Indonesia. Sekali lagi
UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia, Pertanyaannya, lanjut Aktivis Anti Korupsi dan Owner PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA ini, apakah para wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan. Maka sekali lagi Teruntuk Teman – teman wartawan yang masih belum Ber – UKW dan Para Pemilik Perusahaan Media yang Belum atau tidak Terverifikasi jangan putus asa dan jangan minder teruslah kalian Berkarya karena masyarakat luas butuh akan kehadiran informasi kalian.
Secara blak-blakkan,Eko Juga Menyebutkan, bahwasanya “Masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas produk jurnalistik mereka, rendah. Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas,”
Eko Juga Menyayangkan kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerjasama dengan wartawan yang belum UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat di kegiatan mereka.
“Dari pencermatan saya, para pimpinan lembaga pemerintah yang hendak memperpanjang periode jabatannya, umumnya tidak mempermasalahkan wartawan UKW atau non-UKW,” ujar Eko Dalam Paparannya Sore ini.
Dengan demikian Kesimpulannya adalah Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didaftar atau ikut verifikasi media, sebab pada Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/III/2006, tentang Penguatan Peran Dewan Pers.
Yang mana Dengan Gamplang Dinyatakan bahwa, Dewan Pers mendapat mandat dan amanat dari UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, hanya untuk mengembangkan serta menjaga kemerdekaan atau kebebasan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Hal tersebut juga ditegaskan lagi pada pasal 15 ayat (2) terutama huruf f, yang mana Dewan Pers hanya melaksanakan fungsi memfasilitasi organisasi-organisasi Pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang Pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
Sedang huruf “g” dinyatakan hanya mendata, bukan mendaftar, makanya terkait hal tersebut Dewan Pers tahun kemarin juga Langsung mengeluarkan siaran pers nomor 07/SP/DP/II/2023 tertanggal 27 Februari 2023 berkaitan dengan banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers.Pungkasnya Sembari Mengakhiri Pidatonya Sore ini.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Group Situbondo Jatim)