Tiga Pengaduan SAE Patenang Resmi Masuk Polres, Polemik CV Nata Bumi Berlanjut. 

PROBOLINGGO, JAWA TIMUR – Polemik terkait keberadaan dan aktivitas CV Nata Bumi Nusantara (NBN) memasuki tahapan baru. Tiga dugaan persoalan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut resmi disampaikan Ranger Hutan SAE Patenang kepada Polres Probolinggo Kota, Kamis (13/8/2026).

Tiga pengaduan itu mencakup dugaan penggunaan sumber daya air tanpa izin, dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terkait kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Pembina SAE Patenang, Sarful Anam, mengatakan ketiga pengaduan diterima Polres Probolinggo Kota sekitar pukul 14.30 WIB.

Penerimaan pengaduan tersebut dibuktikan melalui tanda terima yang ditandatangani AIPTU Slamet Fauji, S.H., selaku PS Kasium Polres Probolinggo Kota.

Menurut Sarful, langkah tersebut dilakukan agar berbagai dugaan yang menjadi perhatian masyarakat dapat diverifikasi serta ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Pengaduan ini kami sampaikan agar dugaan pelanggaran tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sarful.

Tiga Pengaduan, Dari Tiga Substansi:

Pengaduan pertama tercatat dengan nomor 027/SAE-P/VIII/2026. Materi pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan sumber daya air tanpa izin oleh CV Nata Bumi Nusantara.

Selanjutnya, pengaduan kedua bernomor 028/SAE-P/VIII/2026, menyangkut dugaan pelanggaran pengelolaan dan penyimpanan limbah B3 di area garasi CV Nata Bumi Nusantara.

Sedangkan pengaduan ketiga bernomor 029/SAE-P/VIII/2026, berkaitan dengan dugaan persoalan ketenagakerjaan, khususnya dugaan penonaktifan atau tidak didaftarkannya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Tiga pengaduan tersebut menunjukkan bahwa perhatian terhadap NBN kini tidak hanya berkaitan dengan persoalan legalitas lokasi, tetapi juga melebar pada aspek sumber daya air, lingkungan dan perlindungan tenaga kerja.

Meski demikian, seluruhnya masih merupakan dugaan yang dituangkan dalam bentuk pengaduan. Belum terdapat kesimpulan resmi bahwa CV Nata Bumi Nusantara terbukti melakukan pelanggaran maupun tindak pidana.

Baca juga:  Kebakaran Mobil di Banyuglugur Bongkar Dugaan Jaringan BBM Subsidi Ilegal

Berawal dari Garasi di Kedungasem;

Sarful menjelaskan, rangkaian pengaduan tersebut berkaitan dengan keberadaan garasi yang digunakan CV Nata Bumi Nusantara di Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

Keberadaan garasi sebelumnya telah menjadi perhatian karena adanya persoalan yang berkaitan dengan perizinan.

“Laporan ini berawal dari keberadaan garasi yang digunakan CV Nata Bumi Nusantara yang diduga belum dilengkapi perizinan,” ungkap Sarful.

Dari persoalan tersebut, muncul perhatian terhadap dugaan penggunaan air bawah tanah, pengelolaan limbah B3, serta status kepesertaan tenaga kerja.

Penyegelan Sehari Sebelumnya:

Langkah SAE Patenang melaporkan tiga dugaan tersebut dilakukan sehari setelah Satpol PP Kota Probolinggo melakukan penyegelan terhadap lokasi garasi pada 12 Agustus 2026.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, sejumlah persoalan terkait perizinan menjadi perhatian, termasuk dugaan penggunaan air bawah tanah tanpa izin.

Lokasi garasi yang berada di kawasan permukiman dan berdekatan dengan sekolah juga menjadi sorotan. Keberadaan aktivitas di lokasi tersebut dinilai perlu dilihat dari aspek keselamatan, ketertiban, serta kondisi lingkungan masyarakat sekitar.

Rangkaian tersebut membuat persoalan garasi NBN kembali menjadi perhatian publik dan kini berlanjut ke meja kepolisian.

LIRA: Jangan Langsung Menyimpulkan.

Walikota LIRA, Louis Hariyona, menyatakan pihaknya menyerahkan proses penanganan tiga pengaduan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, langkah selanjutnya harus dilakukan melalui verifikasi dan pemeriksaan agar setiap dugaan dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti.

Louis menekankan bahwa laporan atau pengaduan tidak dapat langsung dimaknai sebagai bukti bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran.

“Seluruh dugaan tersebut masih berupa laporan atau pengaduan. Belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran maupun tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum dari pihak berwenang,” tegasnya.

Baca juga:  Akhirnya KPK Selidiki Keterlibatan Eks Mendes Gus Abdul Halim dalam Kasus Hibah Provinsi Jatim

Dengan demikian, seluruh pihak tetap memiliki ruang yang sama untuk menyampaikan keterangan dan klarifikasi.

Polisi Diharapkan Buka Terang Fakta

Kini tiga pengaduan tersebut menunggu proses verifikasi dan tindak lanjut Polres Probolinggo Kota.

Pemeriksaan diharapkan dapat mencakup seluruh aspek yang diadukan, mulai dari legalitas pemanfaatan sumber daya air, pengelolaan dan penyimpanan limbah B3, hingga kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Jika diperlukan, pemeriksaan juga dapat mempertemukan keterangan para pihak dengan kondisi faktual di lapangan serta dokumen yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

Di sisi lain, CV Nata Bumi Nusantara diharapkan memberikan klarifikasi terhadap seluruh dugaan yang disampaikan SAE Patenang. Klarifikasi tersebut penting agar proses pemeriksaan tidak hanya bertumpu pada satu sudut pandang.

Pada akhirnya, ada atau tidaknya pelanggaran harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Publik kini menunggu tindak lanjut aparat terhadap tiga pengaduan tersebut. Transparansi dalam proses verifikasi diharapkan mampu memberikan kepastian sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang mengenai keberadaan dan aktivitas garasi CV Nata Bumi Nusantara di Kedungasem.

Keterangan fhoto: Tiga Pengaduan SAE Patenang Resmi Masuk Polres, Polemik CV Nata Bumi Berlanjut.

Dengan masuknya tiga pengaduan secara resmi pada 13 Agustus 2026, polemik tersebut kini memasuki fase yang lebih formal. Selanjutnya, proses hukum dan hasil pemeriksaan aparat akan menjadi dasar untuk menentukan bagaimana persoalan ini berakhir.

(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia Probolinggo Jatim)