24 Tahun Lengsernya Soeharto dan Kisah dimulainya Reformasi Serta Kontroversi Status Terdakwa Korupsi Sang Presiden Kedua RI tersebut

Sitijenarnews.com Minggu 22 Mei 2022; Presiden RI kedua, Soeharto lengser dari jabatannya 24 tahun lalu. Lengsernya Soeharto membuka jalan penyidikan atas kasus korupsi yang dilakukannya. Kasus terkubur seiring wafatnya Soeharto.

 

Tragedi Reformasi Mei 1998

“Tolong dicatat, Pak Harto meninggal sebagai terdakwa. Belum ada putusan, sehingga statusnya tetap sebagai terdakwa,” kata Denny Indrayana. Denny menyatakan hal itu saat berbincang dengan detikcom pada 28 Januari 2008. Belakangan Denny menjadi Wamenkumham dan kini sebagai pengacara.

 

Denny mengingatkan, penguasa Orde Baru itu meninggal dalam status sebagai terdakwa, bukan sekadar tersangka. Kasus dugaan korupsi berbagai yayasan yang dipimpinnya saat itu sudah masuk tahap penuntutan, baru kemudian tiba-tiba dihentikan Jaksa Agung saat itu. Penghentian penuntutan itu dilakukan Jaksa Agung melalui SK Penghentian Penuntutan (SKP2).

 

“Bukan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan lho ya,” kata Denny yang mendapatkan gelar S3 di bidang hukum tata negara dari Universitas Melbourne, Australia, itu.

 

Usai Soeharto wafat, negara melalui Kejaksaan Agung mengajukan gugatan perdata terhadap pengelola yayasan yang dibangun Soeharto, salah satunya Yayasan Supersemar. Setelah bertarung di pengadilan, negara menang.

Pada 2018, dosen UGM Oce Madril melakukan penelitian tentang korupsi di era Soeharto. Penelitian itu dilakukan sebagai syarat disertasi guna meraih gelar doktor dengan judul ‘Politik Hukum Presiden dalam Pemberantasan Korupsi di Pemerintahan’.

Penelitian itu ia pertahankan di depan tim penguji, yaitu Prof Mahfud MD, Prof Denny Indrayana, Prof Saldi Isra, Prof Nikmatul Huda, Dr Supriyadi, Dr Richo A. Wibowo, serta Dekan FH UGM sebagai ketua, yaitu Prof Sigit Riyanto. Adapun untuk promotor adalah Prof Eddy OS Hiariej dan Dr Zainal Arifin Mochtar.

Baca juga:  Bawa Misi Perdamaian ke Rusia, Presiden Jokowi Minta Vladimir Putin Segera Lakukan Gencatan Senjata

Dalam hasil penelitian Oce Madril, dari 7 presiden, yaitu Sukarno, Soeharto, BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY dan Jokowi, ternyata Soeharto dinilai paling lemah memberantas korupsi.

 

“Yang paling lemah tentu Presiden Soeharto karena karakter kekuasaan Presiden ala executive heavy yang korup,” ucap Oce.

 

Untuk menguatkan teorinya, Oce menunjukkan 8 Keputusan Presiden (Keppres) Soeharto yang menguntungkan keluarganya, yaitu:

1. Keppres No 36/1985 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang atas Penyerahan dan Impor Barang Terkena Pajak Tertentu Ditanggung Pemerintah.

“Keppres ini membuka kran KKN untuk pajak impor yang belum ada di Indonesia,” cetus Oce.

2. Keppres No 74/1995 tentang perlakuan pabean dan perpajakan atas impor atau penyerahan komponen kendaraan bermotor sedan untuk dipergunakan dalam usaha pertaksian.

“Dengan keppres ini, Taksi Citra milik Mbak Tutut yang menggunakan mobil Proton Saga mendapat pembebasan pajak pertambahan nilai,” kata Oce.

 

3. Keppres No 86/1994

“Keppres ini berisi pemberian hak monopoli distribusi bahan peledak yang diberikan kepada dua perusahaan, yaitu kepada PT Dahana untuk kepentingan militer sedang distribusi komersial diberikan kepada PT Multi Nitroma Kimia (sahamnya sebesar 30 persen milik Hutomo Mandalaputra, 40 persen milik Bambang Trihatmodjo melalui PT Bimantara, dan sisanya PT Pupuk Kujang),” papar Oce.

4. Keppres No 81/1994 tentang Penetapan Tarif Pajak Jalan Tol

Keppres ini menguntungkan kerabat dan kolega Soeharto.

5. Keppres No 31/1997 tentang Izin Pembangunan Kilang Minyak oleh Swasta

Keppres ini menguntungkan kerabat dan kolega Soeharto.

 

6. Keppres No 1/1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai Kota Mandiri

 

Lagi – lagi Keppres ini menguntungkan kerabat dan kolega Soeharto.

Baca juga:  Pagi ini Tiba di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bupati Maling Uang Rakyat ini Minta Didoakan

 

Sejarah Reformasi Mei 24 1998, Lengsernya Soeharto 24 Tahun Lalu

7. Keppres ini adalah Keppres No 93/1996 tentang Bantuan Pinjaman kepada PT Kiani Kertas

Keppres ini merugikan masyarakat dan negara.

8. Keppres No 42/1996 tentang Pembuatan Mobil Nasional
“Menguntungkan anak-anak Soeharto karena proyek pembuatan mobil nasional dikuasai oleh anak-anak Soeharto,” kata Oce menegaskan.

 

(Red/Tim-Biro Pusa Sitijenarnews)

error: