Sitijenarnews.com Jakarta – Selasa, 20 Januari 2026: Belum genap satu tahun sejak dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025, tujuh kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 justru harus berhadapan dengan hukum. Sepanjang 2025 hingga awal 2026, satu per satu kepala daerah tersebut terjaring operasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam berbagai kasus korupsi, mulai dari suap, pemerasan, hingga praktik jual beli jabatan.
Fenomena ini menjadi ironi besar dalam perjalanan demokrasi daerah. Pasalnya, saat dilantik di hadapan Presiden Republik Indonesia di Jakarta, para kepala daerah tersebut secara resmi mengucapkan sumpah jabatan atas nama Tuhan dan kitab suci sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Mereka berjanji akan menjalankan tugas dengan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mengabdi sepenuhnya kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.

Namun fakta berbicara sebaliknya. Tak sampai setahun menjabat, tujuh kepala daerah justru diduga kuat mengkhianati sumpah tersebut dengan terlibat praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.
Kepala daerah pertama yang terseret kasus korupsi adalah Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Ia ditangkap KPK pada 7 Agustus 2025, hanya sekitar lima bulan setelah dilantik. Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur, yang merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk peningkatan kualitas 32 RSUD di Indonesia.
Kasus ini bermula pada Desember 2024, saat Kementerian Kesehatan mengundang sejumlah konsultan perencana untuk membahas desain dasar pembangunan RSUD tersebut. Dalam perjalanannya, Abdul Azis diduga berperan aktif membantu PT PCP memenangkan lelang proyek. Pada Maret 2025, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur menandatangani kontrak pembangunan RSUD senilai Rp126,3 miliar dengan perusahaan tersebut. Atas perannya, Abdul Azis diduga meminta fee sebesar 8 persen dari total nilai proyek atau sekitar Rp9 miliar.
Kasus berikutnya menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025. Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan dengan modus meminta jatah uang dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. Selain dirinya, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Mei 2025. Dalam sejumlah pertemuan, dibahas adanya permintaan fee sebesar 2,5 persen sebagai imbal balik atas penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan yang nilainya meningkat signifikan. Bahkan, permintaan tersebut kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Sebelum OTT dilakukan, uang sebesar Rp4,05 miliar telah diterima secara bertahap. Abdul Wahid pun tercatat sebagai gubernur Riau keempat yang ditangkap KPK.
Empat hari berselang, KPK kembali melakukan penindakan dengan menangkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam kasus suap terkait promosi jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo. Dalam perkara ini, Sugiri diduga menerima suap total Rp900 juta dari Direktur RSUD Yunus Mahatma. Pemberian uang dilakukan secara bertahap sejak Februari hingga November 2025 melalui berbagai perantara, dengan tujuan agar Yunus tetap mempertahankan jabatannya.
Kasus keempat menimpa Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang ditangkap KPK pada 10 Desember 2025. Ardito diduga meminta fee proyek sebesar 15 hingga 20 persen dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Ia juga diduga memenangkan perusahaan milik keluarga dan tim pemenangannya saat Pilkada. Total uang yang diterima Ardito dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp5,7 miliar.
Selang delapan hari kemudian, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, juga ditangkap KPK bersama ayahnya, HM Kunang, pada 18 Desember 2025. Ade yang baru menjabat sekitar 10 bulan diduga terlibat praktik suap ijon proyek. Meski proyek belum disetujui dan anggaran belum tersedia, Ade telah menerima uang sebesar Rp9,5 miliar dari seorang kontraktor. Selain itu, ia juga diduga menerima tambahan dana Rp4,7 miliar dari pihak lain.
Terbaru, pada Senin, 19 Januari 2026, KPK kembali melakukan penangkapan terhadap dua kepala daerah secara terpisah, yakni Wali Kota Madiun, Maidi, dan Bupati Pati, Sudewo. Maidi diduga terlibat kasus korupsi proyek serta penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun. Sementara itu, Sudewo tertangkap tangan dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Kedua kepala daerah tersebut telah dibawa ke Jakarta dan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif secara maraton di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Rentetan penangkapan ini kembali menegaskan bahwa praktik korupsi di daerah masih menjadi persoalan serius. Publik pun mempertanyakan integritas para pemimpin daerah yang belum genap setahun menjabat, namun sudah diduga kuat mengingkari sumpah jabatan yang diucapkan dengan khidmat di hadapan negara dan Tuhan.
(Red/Tim – Biro Pusat SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA)







