Sitjenarnews.com Bungatan Situbondo Jatim Selasa 27 Desember 2022: 4 Hari Jelang Akhir Tahun.terdapat puluhan Kegiatan Proyek yang Bersumber dari APBD di Kabupaten Situbondo Jatim masih dalam tahap pengerjaan dan diprediksi tidak akan selesai sampai akhir tahun ini.
Yang mana di beberapa hari ini Tim Investigasi Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo Jatim. Terus Menemukan Puluhan Proyek kegiatan yang belum Rampung.
Terbaru Pagi ini Selasa 27 Desember ini Tim Menemui Beberapa warga Desa Selowogo Kecamatan Bungatan dan mendengar keluhan warga tentang adanya dugaan Kegiatan Proyek Peningkatan Jalan didesanya yang diduga mangkrak padahal akhir tahun sudah tinggal 4 Hari lagi padahal alat-alat untuk melakukan pengaspalan sudah tiba dilokasi sedari beberapa hari lalu.
Tim yang datang meninjau langsung Kondisi Fisik Proyek pagi ini memanglah cukup Memprihatinkan.bayangkan Proyek Hotmix yang harusnya telah mencapai Finishing ternyata masih dalam tahap dasar pengerjaan wajar kalau masyarakat desa setempat mempertanyakan hal tersebut mengingat warga sangatlah berharap untuk mendapatkan akses jalan seperti yang mereka inginkan.
Proyek Kegiatan peningkatan Ruas jalan Dsn Karanganyar desa Selowogo Kecamatan Bungatan yang Bersumber dari dana DAU PAPBD Dengan Kontrak Senilai 140.985.000.00 Dengan Volume 217 Meter ini Terpantau masih dalam Tahap Pengerjaan kurang dari 75% dan ini akan menjadi Sangatlah rentan dikerjakan secara terburu-buru nantinya mengingat target waktu kontrak yang telah ditentukan telah habis masanya.
Masyarakat khawatir pekerjaan akan dikerjakan secara asal jadi karena dikerjakan mepet sekali dengan akhir masa kontraknya apalagi Pengawasan dari pihak dinas terkait juga minim serta Dugaan adanya pengurangan volume pada kegiatan di sepanjang jalan ini pun mulai menyeruak dan tentu nya akan berpengaruh pada kekuatan struktur. Selain itu, akan berpotensi menimbulkan kerugian negara jika pihak dinas terkait tetap melakukan pembayaran sesuai kontrak. Hal ini tentu nya menjadi pekerjaan rumah Aparat Pengawas Internal Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk melakukan pemeriksaan.
Karena jelas Dalam PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, Pasal 78 ayat (3) huruf (e) yang berbunyi: “menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau” maka penyedia akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi Administratif yang dimaksud dijelaskan pada ayat (4) yang berbunyi: “Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:
1.sanksi digugurkan dalam pemilihan; 2.sanksi pencairan jaminan; 3.Sanksi Daftar Hitam; 4.sanksi ganti kerugian; dan/atau5.sanksi denda.
Selanjut nya, pada Pasal (5) huruf (e) lebih dipertegas yaitu: “Ayat (3) huruf (b) sampai dengan huruf (e) dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan”.
Seperti diketahui Menjelang berakhirnya tahun anggaran,memanglah seringkali muncul perdebatan dan pertanyaan terkait pelaksanaan pekerjaan/proyek/kontrak yang ada di pemerintahan, terutama pekerjaan yang diperkirakan tidak selesai pada Tahun Angaran tersebut.
Hal ini sering menimbulkan kegelisahan bagi para pengelola pekerjaan/kegiatan/proyek, karena hampir sebagian besar mereka belum memahami secara utuh terkait mekanisme penyelesaian kontrak/pekerjaan yang tidak selesai dalam Tahun Anggaran tersebut. Demikian dengan yang dirasakan masyarakat yang membutuhkan manfaat dari kegiatan yang berasal dari uang rakyat tersebut.
Karena Kata kunci suksesnya pengadaan barang/jasa pemerintah adalah pekerjaan tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tertib administrasi. Salah satu dari 4 hal tersebut tidak dilaksanakan, maka akan berpotensi menimbulkan permasalahan baik itu permasalahan hukum (hukum administrasi, hukum perdata, hukum pidana) maupun permasalahan sosial dimasyarakat.
(Red/Tim-Biri Sitjenarnews dan Headline-news Situbondo Jatim)