40 Ribu Hektar Kawasan TNTN Berubah jadi Sawit, Kepala Balai Keluarkan Aturan

Sitijenarnews.Com Jakarta Senin 14 Februari 2022; Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Heru Sutmantoro ungkap sebagian besar kawasan TNTN sudah dirambah atau dibabat.

 

IRONI SEKALI; sebagian besar kawasan TNTN sudah dirambah atau dibabat.

Heru menyebut, dari 81.793 hektar kawasan TNTN, 68.043 hektar yang sebelumnya merupakan hutan sudah dirambah. Bahkan 40.469 hektar di antaranya sudah berubah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. Sedangkan hutan yang tersisa hanya 13.750 hektar atau 16,8 persen.

“Kurang lebih 50 persen luas sawit,” kata Heru, Senin (24/1/2022).

Kondisi ini yang mendasari Heru mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 tahun 2022 mengenai larangan menanam sawit di kawasan TNTN. Ada lima poin penting dalam surat edaran itu.

Pertama, perorangan/korporasi/perusahaan dilarang melakukan penanaman sawit di dalam kawasan TNTN.

Kedua, untuk sawit yang sudah ada di dalam kawasan TNTN/eksisting akan dilakukan penanganan sesuai peraturan yang berlaku.

Ketiga, dalam kawasan TNTN yang sudah rusak/lahan kosong/areal terbuka/tidak berhutan/disela tanaman sawit di zona rehabilitasi akan dilakukan rehabilitasi dengan tanaman selain sawit.

Keempat, kegiatan rehabilitasi dalam rangka pemulihan ekosistem dapat dilakukan dengan partisipasi atau keterlibatan masyarakat dengan pola kemitraan konservasi dalam bentuk Kelompok Tani Hutan Konservasi (KTHK) sesuai dengan Perdirjen KLHK Nomor 6 Tahun 2018.

Kelima, informasi terkait pengusulan pada Kemitraan Konservasi dapat ditujukan ke Kantor Balai Taman Nasional Tesso Nilo di Jalan Langgam KM 4 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, atau melalui Whatsapp Call Center 0811 7513 086.

Heru menjelaskan, penanganan kebun kelapa sawit yang sudah ada di dalam kawasan TNTN akan diselesaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK).

“Yang punya sawit dalam kawasan TNTN, harus terbuka dalam memberikan informasi terkait perkebunannya. Data dan informasi sangat penting untuk pengambilan keputusan dalam implementasi UUCK. Tugas TNTN saat ini menyampaikan data yang akurat, guna disampaikan ke KLHK Jakarta,” pungkasnya.

Baca juga:  Dalami Korupsi JLU, Kejari Kota Pasuruan Geledah Tiga Kantor di Kota Pasuruan

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews.Com)

error: