Oknum Guru SD Bejat ini Cabuli Muridnya Dengan Modus Kuis, Diciduk Polisi

Sitijenarnews.com Surabaya jatim Senin 27 Februari 2023- Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat setelah mendapat laporan kasus pencabulan yang dialami murid Sekolah Dasar Madrasah Ibtidaiyah di wilayah Kecamatan Tambaksari.

Oknum Guru SD Cabuli Muridnya Dengan Modus Kuis, Diciduk Polisi

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan oknum guru AR, 38, warga Surabaya sebagai tersangka kasus pencabulan ini.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap AR setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan tujuh saksi korban serta tiga saksi lainnya.

Usai proses penyelidikan dan melakukan gelar perkara, akhirnya AR oknum guru yang diduga mencabuli siswinya ini ditetapkan tersangka.

“Kami tetapkan AR sebagai tersangka,” tuturnya.

AKBP Mirzal mengungkapkan, pihaknya memeriksa tujuh saksi korban. Tiga saksi lain salah satunya dari kepala sekolah SD tersebut.

“Saat ini penyidikan terhadap tersangka masih kami lakukan. Ada tujuh saksi korban hingga saat ini,” terangnya.

Mirzal menjelaskan, pencabulan yang dilakukan tersangka AR ini terjadi di sekolahan.

“Modus awalnya tersangka membuat kuis untuk muridnya,” ungkap Mirzal.

Masih Mirzal, kuis ini kemudian membuat satu persatu murid dianggap benar dan lolos. Hingga menyisakan dua orang murid salah satunya korban yang melapor bersama orang tuanya.

“Setelah menyisakan dua murid, tersangka mengajak ke gudang sekolah dan berkilah akan memberikan pelajaran indra perasa,” jelas Mirzal.

Mirzal menambahkan, mata korban ditutup menggunakan hasduk, sementara tangannya terikat.

“Selanjutnya tersangka menyodorkan alat vitalnya ke korban. Namun apesnya aksi bejat tersebut diketahui oleh salah satu murid yang matanya tidak tertutup penuh saat itu,” pungkasnya.

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Surabaya jatim)

Baca juga:  BNN dan Polri Telah Resmi Teken MoU Rehabilitasi Pecandu Narkoba
error: