Dan Pada Akhirnya Setelah Viral Endingnya ya Saling lempar Toh; Soal Pelapor kasus Korupsi Jadi Tersangka, Kajari: Kami Hanya Beri Petunjuk

Sitijenarnews.Com Cirebon Sabtu 19 Februari 2022; Terkait viralnya video Nurhayati yang curhat berkaitan penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Hutamrin menanggapi video tersebut.

 

Setelah Ramai dan Gaduh di Beberapa Media / Pemberitaan akhirnya Kejaksaan dan Polres Cirebon langsung merespon video viral curhatan Nurhayati pelapor kasus korupsi yang dijadikan tersangka

Menurutnya, perkara tersebut berawal dari pengiriman berkas atasnama terdakwa Supriyadi selaku kepala desa atau Kuwu Citemu Kecamatan Mundu yang diduga melakukan korupsi pada tahun 2018, 2019 dan 2020.

“Nurhayati adalah sebagai saksi, selaku bendahara di desa tersebut,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (19/2/2022).

Dijelaskannya lebih lanjut, awalnya dikirimkan berkas perkara dari penyidik pada bulan Oktober, kemudian diteliti oleh Jaksa Peneliti, kemudian berkas tersebut dikembalikan pada tanggal 8 November 2021.

“Kemudian penyidik mengirimkan kembali berkas perkara,” katanya.

Menurutnya, pada tanggal 23 November 2021, penyidik dan Jaksa Peneliti melakukan ekspos bersama.

Kesimpulan daripada eskpos tersebut dituangkan dalam berita acara yang intinya agar penyidik melakukan pendalam terhadap saksi Nurhayati.

“Kemudian, setelah ekspos tersebut, pada tanggal 2 Desember 2021, penyidik menyerahkan SPDP,” terangnya.

“Jadi, yang menetapkan tersangka sesuai dengan kewenangannya adalah tim penyidik,” imbuh Kajari.

Ia menegaskan, tidak ada kata-kata sedikit pun yang mengatakan agar saksi Nurhayati dijadikan tersangka.

“Tidak ada (petunjuk dijadikan tersangka), yang ada adalah penyidik agar melakukan pendalaman,” tegasnya.

Setelah dikeluarkannya SPDP tersebut, kata Kajari, dilanjutkan dengan penyerahan berkas tahap pertama di tanggal 30 Desember 2021.

“Selanjutnya, pada tanggal 3 Februari 2022, kami terbitkan P21. Pada prinsipnya yang berhak melakukan penetapan tersangka adalah penyidik,” jelasnya.

Kajari mengatakan, kalau Nurhayati tidak berkenan terhadap penetapan tersangka, silakan lakukan upaya hukum, pra peradilan agar diuji oleh pengadilan, apakah sah atau tidak ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

 

Baca juga:  Babinsa Koramil 0822/16 Cermee Bondowoso Bantu Pendampingan Akseptor KB MOW

(Red/Tim-Biro Cirebon Jabar)