Komisi Yudisial Akan Panggil Hakim PN Jakarta Pusat Terkait Putusan Menunda Pemilu 2024

Sitjenarnews.com Jakarta Minggu 5 Maret 2023: Komisi Yudisial (KY) akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutus perkara gugatan Partai Prima terkait Pemilu 2024.

Komisi Yudisial Akan Panggil Hakim PN Jakarta Pusat Terkait Putusan Menunda Pemilu 2024

Adapun, putusan majelis hakim tersebut adalah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan proses tahapan pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Putusan tersebut telah menuai polemik di tengah-tengah masyarakat.

Bahkan, KY sebagai penegak disiplin para hakim pun mengakui jika putusan tersebut kontroversial.

“Kami mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” ujar Juru Bicara KY, Miko Ginting, dalam siaran pers yang diterima Awak Media, pada Jumat (3/3).

Miko mengungkapkan putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi. Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan.

Untuk itu, tambahnya, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi.

“Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” tegasnya.

Namun, lanjutnya, perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait,” pungkasnya.

Baca juga:  Ini Pengertian APBN, RAPBN dan APBD, RAPBD, serta Proses Penyusunan dan Fungsinya yang Perlu Masyarakat Pahami dan Ketahui

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitjenarnews)

error: