Sitjenarnews.com Bondowoso Jatim Rabu 5 April 2023: Buntut dari Penangkapan Pelaku Penyelundupan pupuk bersubsidi Polsek Besuki dapatkan Apresiasi dari Ketua DPRD Bondowoso H Ahmad Dhafir.
Sore ini Rabu 5 April 2023 Ketua DPRD Bondowoso mengapresiasi kepada Polsek Besuki Polres Situbondo yang telah mengungkap penjualan pupuk subsidi jenis urea tanpa dokumen resmi dari Bondowoso ke Probolinggo. Pada hari Rabu Tanggal 05 April 2023 sekira pukul 02.30 WIB.
Kapolsek Besuki AKP Achmad Sulaiman saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan pengamanan kepada tiga orang warga Bondowoso beserta barang bukti pupuk subsidi.
“Awalnya sopir menjelaskan jika yang diangkut adalah konsentrat namun setelah di cek ternyata yang diangkut adalah pupuk urea bersubsidi yang dibawa dari Bondowoso dan akan dijual ke Probolinggo”. Jelas Kapolsek Besuki.
Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dhafir mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Besuki yang telah mengungkap penjualan pupuk subsidi yang berasal dari Bondowoso ujar Pria Yang Akrab disapa Pak Ketua ini.
“Saya atas nama masyarakat Bondowoso terutama para petani menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi Kepada Kapolsek Besuki beserta jajarannya yang telah menyelamatkan hak-hak petani Bondowoso berupa pupuk bersubsidi, dan kami atas nama masyarakat meminta usut tuntas kasus ini”. Jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Oleh Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo Jatim, Nyata,Fakta dan Bukanlah Rahasia Lagi Jikalau Pupuk bersubsidi di sejumlah daerah Terutama di kawasan Tapal Kuda Jatim Yaitu Situbondo, Bondowoso.Probolinngo Dll. dikuasai sindikat distributor dan pedagang ilegal.
Yang mana pola main Mereka selama ini diduga mendapatkan pasokan dari penyalur dan distributor resmi dalam jumlah besar. Walhasil Petani pun terpaksa membeli pupuk bersubsidi di atas ketentuan harga eceran tertinggi.
Mulai dari 2 Tahun Lalu Tim Biro Investigasi Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news Juga Telah melacak praktik penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Situbondo dan Bondowoso ini dilakukan selama Desember 2021-Januari 2022 Lalu.
Waktu itu Penelusuran Tim Sempat pula kala itu menemukan sindikat tak berizin dapat memperdagangkan dan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada siapa pun tanpa acuan harga.
Padahal Jelas, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 menyebutkan, penyaluran pupuk bersubsidi harus melalui distributor resmi yang ditunjuk PT Pupuk Indonesia. Adapun yang berhak menjual pupuk bersubsidi kepada petani hanya kios yang ditunjuk menjadi distributor resmi.
Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Yang mana RDKK Memanglah disusun kelompok tani dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) serta disahkan Kementerian Pertanian. Setiap tahun pemerintah menentukan alokasi pupuk subsidi per daerah. Tak boleh ada pupuk subsidi untuk daerah tertentu mengalir ke daerah lainnya Seperti yang marak di 3 Tahun belakangan ini.
Memanglah Benar, Faktanya di sejumlah daerah Terutama di Daerah Tapal Kuda Jawa timur, pupuk subsidi dikuasai pedagang ilegal di jalur tidak resmi. Dan dari sinilah awalnya marak terjadi penyelundupan pupuk bersubsidi Antar Daerah (Antar Kabupaten). Yang mana Untuk Mendapatkan Pupuk Petani membelinya ke joki, calo, juragan, dan tengkulak pupuk dengan harga mahal. Di jalur tak resmi ini siapa pun bisa membeli pupuk subsidi, termasuk pemilik perkebunan.
Terbaru Dini Hari ini Rabu tanggal 05 april 2023 Upaya Dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi Antar Daerah Berhasil diungkapkan dan Digagalkan oleh anggota Polsek Besuki Situbondo Jatim.
Yang mana pada hari ini Rabu tanggal 05 april 2023 sekira pukul 02.30 wib. Anggota Polsek Besuki Telah Berhasil mengamankan 1 (satu) unit kendaraan yang mengangkut pupuk Subsidi jenis urea tanpa dokumen resmi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 3 Undang-Undang Darurat RI nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1960 Juncto Pasal 2, Pasal 8 UU No. 08 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan Juncto Pasal 2 ayat (1) Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang Dalam Pengawasan sebagaimana diubah dengan Perpres No. 15 Tahun 2011 Juncto Pasal 22 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (2) Permendag No. 17/M-DAG/ PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Dan Pihak Polsek Besuki Berhasil Pula Mengamankan Identitas penguasa barang Yaitu:
1. Nama : Muzammil (sopir)
Umur : 32 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dsn. Sumbersari 13/04 Ds. Sumbersari Kec. Maesan Kab. Bondowoso
2. Nama : Muhammad Rifai (kuli)
Umur : 36 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dsn. Sumbersari 13/04 Ds. Sumbersari Kec. Maesan Kab. Bondowoso
3. Nama : Muhammad Abduh (kuli)
Umur : 27
Pekerjaan : Wiraswata
Alamat : Dsn. Sumbersari 13/04 Ds. Sumbersari Kec. Maesan Kab. Bondowoso
Sementara Barang bukti yang diamankan Diantaranya adalah:
1. 55 (lima puluh lima) sak Pupuk Urea Subsidi dengan berat masing masing 50kg. dengan total keseluruhan 2750kg.
2. 1 (satu) unit pick up Suzuki Cary pick up tahun 2022 Nopol P 9587 AF noka MHYHDC61TNJ241941 Nosin K15BT1422274 atas nama MUZZAMIL alamat Sumbersari Desa Maesan Kecamatan Bondowoso.
Dan Berikut dibawah ini Kronologis kejadian Yang Telah Berhasil Dihimpun oleh Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo Jatim:
Pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 pukul 02.30wib Petugas Polsek Besuki melakukan patroli KKRYD dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas di wilayah Polsek Besuki. Pada saat melakukan patroli petugas mendapati 1 (satu) unit kendaraan pick up yang mencurigakan sehingga oleh petugas Polsek Besuki kendaraan tersebut dihentikan, awalnya sopir menjelaskan jika yang diangkut adalah konsentrat namun setelah di cek ternyata yang diangkut adalah pupuk urea bersubsidi yang dibawa dari Bondowoso dan akan di jual ke Probolinggo. Kemudian kepada yang bersangkutan dibawa ke Polsek Besuki untuk dilakukan pemeriksaan.
Sampai Siang ini Rabu 5 April 2023 Pantauan Tim awak media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo Pihak Polsek Besuki telah Berhasil Mengamankan barang bukti dan Terbaru Polsek Besuki siang ini juga telah membawa para tersangka beserta barang buktinya Serta Melimpahkan penanganan ke Satreskrim Polres Situbondo
Saat Tim Investigasi Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news Mengkonfirmasi Kapolsek Besuki, AKP Achmad Sulaiman Siang ini, AKP Achmad Sulaiman Menghimbau kepada Seluruh Oknum Sindikat Pupuk Subsidi ini jangan main – main karena Penyelewengan dan Penyaluran bantuan Subsidi di Sektor pupuk ini jelas sangatlah merugikan Masyarakat dan Negara, Ujarnya
AKP Achmad Sulaiman juga Menerangkan bahwa Kami dan Jajaran telah lama Mengintai Aktivitas Penyelundupan pupuk yang melintas di wilayah hukum kami. Alhamdulillah dinihari kami berhasil mengamankan tepat di jalan raya Pantura Besuki Situbondo ini. Sementara karena Kasus ini adalah kasus lintas daerah dan masuk keranah pidana tertentu maka kami putuskan untuk menyerahkan ini kepada Mapolres Situbondo, Pungkasnya
Simak Sampai Tuntas Berikut dibawah ini Video Dokumentasi Pernyataan Kapolsek Besuki terkait penangkapan Pelaku Penyelundupan Pupuk Bersubsidi yang Berhasil Dihimpun oleh Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo Jatim:
(Red/Tim-Biro Sitjenarnews dan Headline-news Situbondo dan Bondowoso Jatim)