Nah Loh Kan Ketahuan Juga Akhirnya: Sidang Kasus Korupsi Bupati Bangkalan Menyebut Fee Proyek Rp.1,350 Milyar Mengalir Ke Kajari

Sitijenarnews.com Surabaya Jatim Sabtu 27 Mei 2023: Sidang lanjutan dugaan kasus jual beli jabatan dan fee proyek dengan terdakwa Bupati nonaktif Abdul Latif Amin Imron menguak fakta baru. Terutama, mengenai aliran fee proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Keterangan Fhoto,: Sidang Lanjutan dari kiri depan, Ketua DPRD Muhammad Fahad, m. sodiq, subhan evendy, dan Tyas Pambudi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (26/5)

Terungkap dalam fakta persi­dangan yang digelar di Pengadi­lan Tipikor Surabaya Jumat (26/5) bahwa fee proyek menga­lir ke mantan Kasipidsus Kejari Bangkalan M. Iqbal dan Tyas Pambudi selaku anak buah La Nyalla Mattalitti.

Dalam sidang tersebut delapan saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Di antaranya, M. Sodiq sebagai ko­misioner Komisi Informasi (KI) Bangkalan. Kemu­dian, Subhan Evendy dan Ja­nuar Perdana. Keduanya meru­pakan kontraktor.

Berikutnya, JPU juga mengha­dirkan Kepala Bagian Unit Laya­nan Pengadaan (ULP) Bangkalan Moh. Ridwan, Tyas Pambudi, Sigit Kurniawan (karyawan Tyas), Abdul Hafid (pengusaha besi tua), dan Ayu Khoirunita (istri kedua bupati nonaktif Ra Latif ).

Ketika sidang baru dimulai Jumat (26/5), Ayu Khoirunita mendadak pamit untuk tidak ikut sidang. Permintaan itu di­kabulkan oleh majelis hakim.

JPU mencecar kesaksian M. Sodiq. Dia menyatakan bahwa pada 2017 Ra Latif memutuskan maju sebagai calon bupati. Saat itu dia diajak Muhammad Fahad (ketua DPRD) untuk jadi tim pemenangan.

Lalu, pada 2018, Ra Latif terpi­lih menjadi bupati. Kemudian, satu tahun berikutnya Fahad terpilih menjadi anggota DPRD Bangkalan. Fahad ditunjuk Ra Latif menjadi Ketua Forum Aso­siasi Pengusaha Konstruksi Ka­bupaten Bangkalan. Anggotanya terdiri atas Gapensi, Askonas, Gapeksindo, Gapeknas, Aspeksin­ do, dan Hipsindo.

Di depan majelis hakim, Sodiq menyampaikan bahwa pada 2019 pihaknya diminta Fahad untuk membantu Fuad Amin (almarhum) mengatur proyek. Ketika itu, dia ditugaskan mengatur proyek penunjukan lang­sung (PL) sebanyak 250 titik. Ang­garannya sekitar Rp 200 juta per paket dengan total Rp 50 miliar.

Baca juga:  Wakil Ketua Komisi III;Kapolda Metro Maafkan Penyunting Profilnya Pribadinya,Hal ini Menjadi Contoh nyata Penerapan Restorative Justice yang harus ditiru oleh Polisi Lainnya dalam menyikapi kritikan dari masyarakat

Ratusan PL itu diberikan ke­pada kepala desa secara cuma­-cuma sebagai hadiah lantaran Ra Latif terpilih menjadi bupati. ”Saya tidak komunikasi dengan terdakwa (Ra Latif ). Waktu 2019 saya hanya komunikasi dengan Fuad Amin dengan Fahad untuk me­ngatur proyek itu,” terang dia.

Adapun, lanjut Sodiq, untuk proyek tender pada 2019 diko­ordinasi Ardiansyah. Fee proyek itu 5–10 persen dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar. ”Uang fee diantar ke Fahad,” urainya.

Sodiq kembali menyampaikan, saat Fuad Amin meninggal dunia, pihaknya berkomunikasi dengan Ra Latif dan sering ke pendopo. Ketika itu pihaknya sudah mau berhenti, tapi Fahad meminta tolong untuk terus membantu.

Di depan majelis hakim, Hafid juga menyampaikan bahwa di­rinya berprofesi sebagai pengu­saha besi tua di Jakarta. Dia menge­nal Ra Latif ketika mondok di Ponpes Syaikhona Moh. Kholil.

Pada 2021, Hafid diminta tolong bupati untuk menyicil rumah di Surabaya. Harga rumahnya Rp 8 miliar. Setiap bulan Rp 134 juta dan uang dari Ra Latif Rp 3,4 miliar. ”Kalau ada perintah kiai, saya iya­iya saja. Saya mengharap barokahnya,” tuturnya.

Risang Bima Wijaya selaku kuasa hukum Ra Latif mengatakan, uang fee proyek yang terkumpul dari Sodiq sebesar Rp 4,1 miliar. Uang itu tidak diserahkan kepada bupati langsung. Dalam fakta persidangan, uang itu mengalir ke­pada mantan Kasipidsus Kejari Bangkalan M. Iqbal.

Uang tersebut, lanjut Risang, untuk menutup kasus korupsi kambing etawa yang menyeret mantan bupati RK Makmun Ibnu Fuad. Lalu, hasil fee proyek itu juga untuk disetor ke Tyas dalam rangka mengunduh proyek dari pemerintah pusat.

JPU KPK Ricky BM menga­takan, mengenai fee proyek yang mengalir ke mantan Kasipidsus Bangkalan M. Iqbal dan Tyas, nantinya akan dilaporkan ke­pada penyidik KPK. Sebab, hal itu menjadi ranah penyidik untuk melakukan pengem­bangan atau tidak.

Baca juga:  Mantan Tokoh politikus PDI Perjuangan Blitar yang juga Mantan Walikota Maling Uang Rakyat ini Kembali ditangkap Polisi Karena Menjadi otak Perampokan Rumah Dinas

”JPU fokus ke sidang. Setiap sidang pasti kami laporkan kepada penyi­dik,” tandasnya

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Group Surabaya Jatim)

error: