Kinerja BK DPRD Situbondo Disorot: Eko Siti Jenar Sebut Tak Responsif dan Terindikasi Menutup-nutupi Dugaan Pelanggaran Etik Berat

Sitijenarnews.com Situbondo, Jawa Timur – Kamis, 23 April 2026. Polemik dugaan pelanggaran etik yang menyeret salah satu anggota DPRD Kabupaten Situbondo kian memantik sorotan luas publik.

Dalam situasi ini, peran Badan Kehormatan (BK) DPRD sebagai penjaga marwah dan moral lembaga legislatif dipertanyakan, menyusul belum adanya langkah konkret yang diambil di tengah derasnya opini dan pemberitaan.

Secara kelembagaan, Badan Kehormatan DPRD merupakan alat kelengkapan dewan yang dibentuk dan ditetapkan melalui rapat paripurna. Lembaga ini memiliki tugas strategis, antara lain memantau dan mengevaluasi disiplin serta kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik.

Selain itu, BK juga berwenang meneliti dugaan pelanggaran, melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas berbagai pengaduan, baik yang berasal dari pimpinan DPRD, sesama anggota, maupun masyarakat.

Tak hanya itu, hasil kerja BK wajib dilaporkan dalam rapat paripurna sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional. Fungsi tersebut dijalankan guna menjaga moralitas, martabat, kehormatan, citra, serta kredibilitas DPRD di mata publik. Dalam pelaksanaannya, BK bahkan dapat menggandeng ahli independen untuk memperkuat proses penyelidikan.

Dari sisi kewenangan, BK memiliki hak memanggil anggota DPRD yang diduga melanggar kode etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan. BK juga dapat meminta keterangan dari pelapor, saksi, maupun pihak lain yang terkait, termasuk mengumpulkan dokumen atau bukti pendukung. Jika terbukti bersalah, BK berwenang menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun kondisi ideal tersebut dinilai tidak tercermin di Kabupaten Situbondo.

Kegaduhan publik akibat dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan salah satu anggota DPRD belum direspons secara tegas oleh BK, memunculkan kritik tajam dari berbagai kalangan.

Eko Febrianto, aktivis asal Situbondo, secara terbuka dan tegas mempertanyakan kinerja BK DPRD Situbondo Selama ini. Ia menegaskan bahwa lembaga tersebut seharusnya tidak menunggu laporan resmi untuk bertindak, mengingat persoalan ini sudah menjadi perhatian luas masyarakat.

Baca juga:  Merasa ditipu dengan Modus Kerjasama Tambang Galian C Oknum Brimob Diadukan ke Kapolri Oleh Seorang Pengusaha Muda Asal Besuki Situbondo Jatim

“Badan Kehormatan harus segera bertindak tegas. Mereka punya tugas melakukan penyelidikan, verifikasi, hingga pengambilan keputusan atas dugaan pelanggaran. Jangan tunggu laporan, ini sudah gaduh di publik. Ini menyangkut marwah DPRD itu sendiri,” tegas Eko.

Ia pun juga mempertanyakan apakah BK memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan standar pelayanan minimal (SPM) yang jelas dalam menangani persoalan etik. Menurutnya, BK wajib bersikap responsif dan proaktif terhadap setiap dugaan pelanggaran, terlebih jika isu tersebut telah menjadi konsumsi publik.

Secara regulasi, lanjut Eko, dasar hukum keberadaan dan tugas BK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa BK memiliki kewajiban mutlak untuk melakukan pemantauan, penyelidikan, dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran kode etik, bahkan tanpa harus menunggu aduan resmi.

“Tugas utama mereka menjaga marwah dan moral anggota legislatif. Kalau BK diam, jangan salahkan publik jika menilai BK sama saja dengan pihak yang diduga melanggar etik,” imbuhnya dengan nada geram.

Di sisi lain, Ketua Badan Kehormatan DPRD Situbondo, Maria Ulfa, memberikan penjelasan saat dikonfirmasi awak media pada Rabu sore, 22 April 2026. Ia menyebut bahwa pihaknya masih terikat pada aturan internal lama yang belum disesuaikan dengan regulasi terbaru.

“Di internal kami masih menggunakan aturan lama. Itu yang membuat kami tidak bisa serta merta melakukan investigasi tanpa adanya pengaduan,” jelas Ulfa.

Ia menambahkan bahwa secara prosedural, pengaduan menjadi syarat mutlak untuk memulai proses investigasi dugaan pelanggaran kode etik. Kondisi ini, menurutnya, menjadi kendala utama dalam merespons cepat isu yang berkembang di masyarakat.

“Kami sementara ini tidak memungkinkan melakukan investigasi lebih lanjut tanpa adanya pengaduan resmi. Aturan di Situbondo belum disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang sudah berlaku di daerah lain,” lanjutnya.

Baca juga:  Sidang Di PN Tipikor Surabaya Terbaru Terkait Korupsi Dana Hibah: Wakil Ketua DPRD Jatim Diduga Terima Suap Rp39,5 M dalam kasus korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur

Ulfa juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengusulkan adanya peninjauan ulang terhadap kode etik dan tata beracara BK agar lebih adaptif terhadap dinamika yang terjadi.

“Makanya saya pernah meminta dilakukan review terhadap kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan agar kami bisa lebih responsif terhadap kejadian-kejadian tidak terduga seperti ini,” pungkas politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Perbedaan pandangan antara desakan publik dan keterbatasan regulasi internal ini menempatkan BK DPRD Situbondo dalam sorotan tajam.

Di satu sisi, masyarakat menuntut transparansi dan ketegasan demi menjaga integritas lembaga legislatif. Di sisi lain, BK mengaku terikat oleh aturan yang belum diperbarui.

 

Situasi ini pun menjadi semakin rumit dan menjadi ujian serius bagi komitmen BK DPRD Situbondo dalam menegakkan kode etik dan menjaga kepercayaan publik di tengah dinamika yang berkembang.

(Red-Tim-Biro Siti Jenar Group Situbondo Jatim)