Dengan Masih Menggunakan Baju Dinas Kepala Desa Pelea, Dijebloskan Kepenjara Oleh Kejaksaan Situbondo

Situbondo, SITIJENARNEWS.COM – Kepala Desa Pelean Kecamatan Penarukan, kabupaten Situbondo, dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.04/12/2023.

Setelah sekian lama dilakukan penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri situbondo atas dugaan korupsi Dana Desa. Senin, Munakip merupakan Kepala Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo di tahan Kejari Situbondo lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa, Alokasi Dana Desa, tahun 2020-2021 dengan kerugian negara sebesar Rp602.391.905,90.

“Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo Ginanjar Cahya Permana.SH.MH mengatakan bahwa, penahanan terhadap Kades Peleyan setalah Jaksa Penyidik Kejari Situbondo telah menemukan dugaan penyalah gunaan wewenang dan penyalah gunaan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh Kades.

Penyidik kami telah menemukan dugaan penyalah gunaan pengelolaan Dana Desa (DD), ADD, SILPA, PADes Desa peleyan Kecamatan Panarukan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp602 jutaan,” Ungkap Kajari Ginanjar

Kejaksaan Negeri Situbondo sendiri menurut Ginanjar telah memberikan kesempatan beberapa kali bagi Kades Peleyan untuk mengembalikan hasil temuan penyidikan yang selama ini.

“Sebenarnya kami sudah membuka peluang untuk Kades tersebut mengembalikan hasil temuan dari penyidikan, namun sekian lama himbawan kami untuk mengembalikan hasil temuan tak kunjung diperhatikan maka terhitung sejak 4 Desember 2023 kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka yang selanjutnya kami lakukan penahanan, ” lanjut Ginanjar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo Fery Hary Ardiyanto.SH saat ditemui sejumlah wartawan di Rutan kelas IIB Situbondo menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti surat serta petunjuk diperoleh bukti cukup kuat perbuatan tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga:  LMDH Dapat Menindaklanjuti Dengan Mengajukan Usulan Kerjasama Pada Perhutani, Berikut Keterangannya

“Atas kasus dugaan korupsi sesuai Undang – Undang yang kita jelaskan tadi, tersangka Munakib tetancam hukuman 15 tahun penjara, ” jelas Kasi Pidsus Fery.

Dengan masih menggunakan baju Dinas Kepala Desa, Kades Peleyan ditahan selama 20 hari dan dititipkan ke Rutan Kelas IIB Situbondo, sementara pihak kuasa hukum Munakib enggan berkomentar dan milih bungkam saat ditemui awak media. (Red)

error: