Situbondo, Sitijenar-news. Drs Karna suswandi menyerahkan SK perpanjangan Masa jabatan Kepada 129 kepala Desa yang ada di kabupaten situbondo. Bertempat di aula Graha Amukti praja pendopo aryo situbondo. Kamis (23/05/2024.
Pemberian SK perpanjangan jabatan kepala desa dua tahun sehingga menjadi delapan tahun tersebut sesuai dengan amanat. UU Nomer 3 tahun 2024 yang mengatur tentang Desa di mana salah satu klausulnya mengatur perpanjangan masa jabatan kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Mas Dani Salah satu aktifis di Situbondo Sangat disayangkan acara Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, yang dilaksanakan di Graha Amukti Praja Pendopo Aryo Situbondo, yang seharusnya berjalan dengan penuh hikmat, justru terkesan semrawut tidak teratur.-
Kejadian ini menunjukkan hilangnya rasa dan sikap kearifan yg seharusnya dipegang kuat.
Hal semacam ini memicu pertanyaan publik atas Leadership science.
Seharusnya momet ini menjadi saat yang tepat untuk menyampaikan guna mempertegas dan memperkuat fungsi dan tugas kepala desa.-
Pada era mendekati Pesta Daerah yakni Pilkada mendatang, hal ini akan menjadi buah bibir masyarakat bahwa moment ini sekedar menjadi bagian dari Imagery and campaigns semata.’ Ujar aktifis situbondo.
“Dan momentum ajang tambahan waktu seluruh kepala desa khususnya yang ada di kota situbondo, akan menjadi motivasi bagi masyarakat yang sudah berbondong-bondong demi memeriahkan kades masing-masing.
Dengan adanya pilkada di tahun 2024. Dan apakah momentum ini akan jadi pertanyaan bagi orang-orang politic.
(Ba’im)