KPK Kembali Periksa Pejabat Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri soal Korupsi Dana PEN yang lagi marak di daerah

Headline,News.Info JAKARTA Senin 4 April 2022 -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),M. Ardian Noervianto (MAN) atas perkara dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dok Fhoto, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 4 april 2022

 

Setelah itu, KPK melakukan panggilan terhadap dua orang saksi terkait perkara yang dimaksud. Salah satunya merupakan pegawai negeri sipil Kementerian Dalam Negeri.

 

“Febriana Anidya, PNS Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri; Erdian Dharmaputra, Kepala Divisi Pembiayaan Publik PT. Sarana Multi Infrastruktur /PT SMI, kata plt. juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Senin (4/4/2022).

 

Ali meminta, para terpanggil diharapkan memenuhi panggilan dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK.

 

Sebelumnya, KPK memperpanjang penahanan M. Ardian Noervianto (MAN) selama tiga puluh hari ke depan.

 

Plt. juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan perpanjang tersebut sesuai tetapan penahanan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

“Terhitung 3 April 2022 sampai dengan 2 Mei 2022 pada Rutan (rumah tahanan) KPK gedung Merah Putih,” kata Ali.

 

Ali menyebutkan, perpanjangan dibutuhkan untuk mengumpulkan segala informasi perihal perkara yang dimaksud. Pemanggilan saksi pun terus dilakukan.

 

“Pemanggilan saksi-saksi masih terus diagendakan oleh tim penyidik sebagai bentuk pengumpulan alat bukti dalam melengkapi berkas perkara penyidikan,” ucapnya.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

Baca juga:  Update Info Terbaru malam ini; Kejaksaan Agung Republik Indonesia Resmi Ajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Kasus Ferdy Sambo CS
error: