Sitijenarnews.com Kamis 15 Mei 2025: Sejumlah temuan mencengangkan berhasil diungkap dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa produk kosmetik berlabel Fallin Beauty, yang diduga kuat telah melanggar sejumlah ketentuan hukum dan regulasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). Dugaan pelanggaran ini meliputi penyalahgunaan nomor notifikasi BPOM, perbedaan data kemasan, kesalahan label, hingga indikasi kuat bahwa beberapa produk tidak memiliki izin edar alias ilegal.

Berikut ini uraian lengkap dan terperinci dari pelanggaran yang berhasil dihimpun oleh tim investigasi berdasarkan data yang tercantum:
1. Fallin Moisturizer (Varian Melon, Strawberry, Jeruk)

Fhoto Produck Terlampir diatas.
Tiga varian produk moisturizer yang beredar di pasaran dengan nama Fallin Beauty Moisturizer terindikasi kuat melanggar sejumlah aturan regulatif:
Label Tidak Lengkap: Ketiga varian ini tidak mencantumkan informasi penting pada label produk seperti cara penggunaan, tempat produksi, dan komposisi bahan. Hal ini bertentangan dengan ketentuan label kosmetik yang wajib memenuhi unsur transparansi dan keamanan konsumen.
Penyalahgunaan Nomor BPOM: Ketiga varian tersebut menggunakan satu nomor notifikasi BPOM yang sama, yaitu NA18230112878, yang setelah dicek di laman resmi BPOM ternyata adalah milik produk lain dengan merk DIVIAN BEAUTY, tepatnya untuk produk Brightening Day Cream. Ini adalah pelanggaran berat karena setiap varian kosmetik yang berbeda wajib memiliki nomor BPOM yang berbeda pula, menyesuaikan dengan bahan dan fungsi produk.
Tidak Memiliki Izin Edar: Karena tidak ditemukan nomor notifikasi resmi yang sah untuk masing-masing varian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa produk ini beredar secara ilegal di pasaran tanpa izin edar dari BPOM.
2. Fallin Beauty Brightening Shower Scrub “HAPPY”
Produk ini juga ditemukan memiliki beberapa ketidaksesuaian yang krusial:
Tidak Ada Penjelasan Manfaat: Pada kemasannya tidak dicantumkan penjelasan manfaat atau kegunaan dari produk. Hal ini menyalahi aturan labeling yang mengharuskan produsen menyampaikan manfaat produk secara jelas.
Penyalahgunaan Nomor Notifikasi BPOM: Produk ini mencantumkan nomor NA18240118584, yang ternyata ketika ditelusuri, nomor tersebut adalah milik produk Fallin Beauty NIGHT CREAM ULTIMATE GLOW, bukan untuk Shower Scrub Happy.

Nomor Digunakan Ganda: Satu nomor BPOM digunakan untuk dua produk berbeda, yang merupakan pelanggaran terhadap aturan distribusi kosmetik yang mengharuskan setiap produk dengan komposisi dan fungsi berbeda memiliki nomor notifikasi masing-masing.

Kesimpulan: Produk Brightening Shower Scrub Happy dari Fallin Beauty terindikasi menggunakan label palsu dan beredar tanpa legalitas resmi, sehingga bisa dikategorikan sebagai produk ilegal.

3. Fallin Beauty Ultimate Glow Serum.
Produk serum dari Fallin Beauty juga tidak luput dari temuan mencurigakan:
Ketidaksesuaian Volume: Berdasarkan situs BPOM, produk ini terdaftar dengan volume 10 ML, tetapi produk yang beredar di pasaran tercantum memiliki isi 20 ML.
Indikasi Repacking Ulang: Selisih volume ini mengindikasikan bahwa produk telah dibuka segelnya dan dikemas ulang, yang sangat berbahaya dan dilarang karena bisa mencemari isi produk dan membahayakan konsumen.
Dugaan Pelanggaran Produksi: Kemasan ulang ini juga mengindikasikan potensi pelanggaran terhadap proses produksi yang tidak sesuai dengan sertifikasi dan pengawasan yang sah.
4. Fallin Fresh Water Sakura with Niacinamide.
Produk ini menunjukkan indikasi kuat beredar secara ilegal dan tanpa kejelasan legalitas:
Nomor BPOM Tidak Terdeteksi: Produk mencantumkan nomor NA18241299690, namun setelah ditelusuri di laman resmi BPOM, nomor ini tidak ditemukan atau tidak terdaftar.
Barcode Tidak Terbaca: Barcode pada kemasan tidak dapat dipindai, memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian standar produksi dan distribusi.
Keganjilan Informasi Produksi: Ditemukan adanya dua nomor batch dan dua tanggal kedaluwarsa pada satu kemasan yang sama, dengan data yang saling bertentangan.
5. Daily Skin Food Body Lotion and Serum.
Temuan terakhir berkaitan dengan kesalahan pada merek dan produsen:
Kesalahan Merek: Pada label tertera bahwa produk merupakan milik Fallin Beauty, namun di situs BPOM produk tersebut terdaftar atas nama merek ITS ME, bukan Fallin Beauty. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen dan bisa dikategorikan sebagai pemalsuan label.
Perbedaan Produsen: Situs BPOM menyebut produk ini diproduksi oleh PT Bunga Amartha Kosmet Indo, tetapi pada label produk tercantum diproduksi oleh NR Herbal Care. Hal ini jelas menyalahi aturan distribusi kosmetik yang harus mencantumkan data produsen yang akurat.
Ketidaksesuaian Volume: Produk tercatat di BPOM dengan isi 250 ML, namun yang beredar di pasaran tertulis 300 ML. Perbedaan ini menunjukkan adanya pengemasan ulang atau penyalahgunaan data.

Kesimpulan Umum:
Berdasarkan temuan yang dikumpulkan, sejumlah produk dari Fallin Beauty secara jelas dan terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Badan POM, di antaranya:
Penyalahgunaan nomor notifikasi BPOM.
Label palsu dan informasi yang tidak sesuai.
Produk tanpa izin edar resmi.
Pengemasan ulang yang tidak sah.
Ketidaksesuaian antara data BPOM dan informasi pada label.
Dengan demikian, produk-produk ini tidak layak beredar di pasaran dan membahayakan konsumen. Diharapkan pihak terkait, dalam hal ini BPOM, aparat penegak hukum, dan instansi perlindungan konsumen, segera melakukan penelusuran lebih lanjut serta menarik produk-produk ini dari peredaran.
Berikut dibawah ini Tambahan Catatan Penting: Kutipan Peraturan BPOM yang Dilanggar oleh produk diatas;
Untuk setiap pelanggaran yang ditemukan, berikut adalah rujukan dari Peraturan Kepala Badan POM RI, yang mengatur secara tegas terkait produksi, pelabelan, dan distribusi produk kosmetik di Indonesia.
1. Pelanggaran pada Label Kosmetik yang Tidak Lengkap
(Contoh: Fallin Moisturizer varian Melon, Strawberry, Jeruk & Shower Scrub Happy)
Dilakukan Pelanggaran Terhadap:
Peraturan Kepala BPOM No. 23 Tahun 2019 tentang Pedoman Penandaan pada Label Kosmetika
Pasal yang dilanggar:
Pasal 5 Ayat (1):
“Penandaan pada label kosmetika paling sedikit harus mencantumkan: nama produk, nama dan alamat lengkap pihak yang bertanggung jawab, nomor notifikasi, komposisi, netto isi, tanggal kedaluwarsa, nomor batch, serta cara penggunaan dan peringatan (jika ada).”
Keterangan: Produk-produk Fallin Beauty terbukti tidak mencantumkan komposisi bahan, cara pakai, tempat produksi, serta manfaat, yang merupakan pelanggaran nyata atas pasal ini.
2. Penyalahgunaan dan Pemalsuan Nomor Notifikasi BPOM.
(Contoh: Brightening Day Cream menggunakan nomor BPOM milik DIVIAN Beauty, serta Shower Scrub Happy dan Ultimate Glow yang memakai nomor sama)
Dilakukan Pelanggaran Terhadap:
Peraturan Kepala BPOM No. 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Notifikasi Kosmetika.
Pasal yang dilanggar:
Pasal 15 Ayat (1):
“Nomor notifikasi hanya berlaku untuk satu produk dengan satu bentuk, komposisi, dan kemasan.”
Pasal 30 Ayat (1):
“Setiap kosmetika yang diedarkan wajib memiliki nomor notifikasi dari Badan POM.”
Keterangan: Fallin Beauty menggunakan satu nomor notifikasi untuk beberapa produk berbeda, bahkan mencantumkan nomor milik merek lain, ini tergolong sebagai penyalahgunaan dan pemalsuan identitas legal produk.
3. Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar / Ilegal
(Contoh: Moisturizer tiga varian, Fallin Fresh Water, dan Shower Scrub Happy)
Dilakukan Pelanggaran Terhadap:
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 106 Ayat (1):
“Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.”
Sanksi Pidana:
Pasal 197:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Keterangan: Produk-produk yang tidak memiliki nomor notifikasi atau menggunakan nomor milik produk lain tergolong sebagai barang ilegal dan berpotensi ditarik dan dimusnahkan.
4. Pengemasan Ulang yang Tidak Sesuai (Repacking)
(Contoh: Ultimate Glow Serum – terdaftar 10ML tapi diedarkan 20ML)
Dilakukan Pelanggaran Terhadap:
Peraturan Kepala BPOM No. 12 Tahun 2020
Pasal 26 Ayat (1):
“Setiap perubahan terhadap informasi dalam notifikasi (seperti ukuran kemasan) harus diberitahukan kepada Badan POM.”
Keterangan: Perubahan volume produk dari 10ML menjadi 20ML tanpa pembaruan notifikasi resmi termasuk dalam pelanggaran, terlebih bila pengemasan ulang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.
5. Kesalahan Nama Merek dan Produsen
(Contoh: Daily Skin Food Body Lotion and Serum – merek ITS ME tapi diberi nama Fallin Beauty)
Dilakukan Pelanggaran Terhadap:
Peraturan Kepala BPOM No. 23 Tahun 2019
Pasal 5 Ayat (1) dan (3):
“Label harus mencantumkan identitas produsen yang sesuai dengan data notifikasi.”
Keterangan: Perbedaan nama merek dan produsen antara label produk dan data resmi BPOM mengindikasikan adanya unsur penyesatan informasi dan dugaan pemalsuan label.
Catatan Penutup dari Tim Investigasi Kami:
Semua temuan di atas menunjukkan bahwa Fallin Beauty terindikasi melakukan pelanggaran serius terhadap standar distribusi kosmetik nasional. Pelanggaran ini bukan hanya sekadar kesalahan administratif, namun berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena:
Tidak terjaminnya keamanan dan bahan produk.
Tidak adanya pengawasan proses produksi dan distribusi.
Dengan Tidak terdaftarnya produk di sistem pengawasan nasional Diharapkan BPOM dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini dengan penarikan produk dari peredaran, penyidikan terhadap pihak terkait, dan pemberian sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Bunga Amerta Kosmetindo yaitu Fallin Beauty Daily Skin Food Body Lotion dengan nomor
NA18250105700 yang mana dalam keterangan pada surat tersebut pihak Failin melakukan pencatutan dan tanpa izin serta tanpa proses produksi resmi dari pihak PT Bunga Amerta Kosmetindo.
Yang mana PT
Bunga Amerta Kosmetindo juga akan mengambil langkah hukum berupa somasi kepemilik produk “Fallin Beauty” karena telah memalsukan nomor izin BPOM nya.Pihak PT
Bunga Amerta Kosmetindo pun juga saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasui dari Awak media Sitijenar group menyangkal keras karena tidak pernah memproduksi produk tersebut.
ADAPUN DAMPAK KERUGIAN YANG DITIMBULKAN DIANTARANYA ADALAH:
1. MASYARAKAT/KONSUMEN:
Dapat merugikan masyarakat/konsumen karena menjanjikan hasil dari sebuah ingridient yang
seharusnya bermanfaat sesuai yang tertera di ingredient label pada pabrik produksi tersebut
tetapi isi dan ingridient dari yang ada dilabel berbeda,sehingga masyarakat yang
menggunakan itu tidak sesuai dengan ingridient yang dijanjikan atau keamanan dari ingridient yang ada dikemasan atau label tersebut.
2.PABRIK TEMPAT MAKLON DIPRODUKSI;
Pada pabrik ada 2 kemungkinan apakah pabrik mengetahui atau memberi ijin kepada owner
untuk mengemas ulang dengan perjanjian mou tertentu atau owner dari fallin beauty Benar – benar dengan sengaja dalam memalsukan produk dari pabrik CV NR HERBAL CARE yang artinya jika
memang fallin beauty memalsukan Pabrik sangat dirugikan secara financial bukan hanya
financial akan tetapi dirugikan dengan nama atau kekayaan intelektual dimana nama tersebut.
Dan apabila ada komplen dari customer pabrik yang memproduksilah yang akan
menanggung dari komplain tersebut karena pabrik tersebut adalah pabrik yang
memproduksi menurut sepengatahuan Masyarakat/konsumen.
3.PEMASUKAN NEGARA:
Dapat merugikan negara karena dari pelaporan pajak, pajak dari manufaktur perusahan
dimana apabila pabrik tersebut sudah ppn seharusnya melaporkan ppn yang sudah terjual secara bebas atau dijual lebih banyak dari yang telah terproduksi dari pabrik CV NR HERBAL CARE ini.

Atas kejadian dan temuan ini Tim Investigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR) telah melakukan Pelaporan Resmi kepada
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Yang beralamat di
Jl. Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat.

Terkait dugaan beberapa pelanggaran,dengan rincian sebagai berikut:
Mulai dari Jenis Pelanggaran yang Ditemukan diantaranya:
1, Pemalsuan dan penyalahgunaan nomor notifikasi BPOM, di mana satu nomor notifikasi digunakan pada beberapa varian produk yang berbeda.
2, Peredaran produk tanpa izin edar yang sah dari BPOM.
3,Ketidaksesuaian antara label kemasan dengan data registrasi BPOM (volume berbeda, informasi manfaat tidak dicantumkan).
4.Perbedaan identitas produsen antara yang tercantum dalam label dan yang terdaftar dalam sistem BPOM.
5. Kemungkinan praktik pengemasan ulang produk (repacking) secara ilegal.

Adapun produk-produk yang kami laporkan antara lain:
1. Fallin Moisturizer (varian Melon, Strawberry, Jeruk)
2.Brightening Shower Scrub “Happy”
3.Fallin Ultimate Glow Serum.
4. Fallin Fresh Water Sakura with Niacinamide
5. Daily Skin Food Body Lotion & Serum
Dengan Dasar Hukum yang Diduga dilanggar diantaranya adalah :
1, Peraturan Kepala BPOM No. 23 Tahun 2019 tentang Pedoman Penandaan pada Label Kosmetika.
2,Peraturan Kepala BPOM No. 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Notifikasi Kosmetika.
3, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 106 dan 197
LSM Siti Jenar juga Menekankan adanya Permintaan Tindak Lanjut Seperti diantaranya:
BPOM turun dan Melakukan investigasi terhadap legalitas produk-produk tersebut
Dan Menarik produk dari peredaran jika terbukti melanggar. Serta Menindak tegas pihak yang bertanggung jawab.

Namun sayangnya saat awak media mencoba mengkonfirmasi owner pemilik produk tersebut belum bisa dimintai tanggapan atas berita ini sampai berita ini ditayangkan.
(Red/Tim)