Sitijenarnews.com Besuki, Situbondo – Rabu, 23 Juli 2025: Tim Investigasi dari awak media Siti Jenar Group Multimedia Biro Besuki melaporkan bahwa pada hari Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap dua pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan praktik kefarmasian tanpa keahlian. Penangkapan dilakukan langsung di wilayah Pasar Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan di lokasi adalah:
A. Identitas Tersangka
1. Ali, laki-laki, 31 tahun, warga Kp. Pesisir, RT 001 RW 001, Desa Mlandingan, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo.
2. Faris, laki-laki, 24 tahun, dengan alamat yang sama.
Penangkapan ini dilakukan atas dasar dugaan pelanggaran terhadap Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (1 dan 2) serta Pasal 436 ayat (1 dan 2) jo Pasal 145 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni tentang peredaran dan produksi sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, serta praktik kefarmasian ilegal.

B. Lokasi Penangkapan
Pasar Besuki, Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
C. Saksi-Saksi di Lokasi
Deni (21), warga Desa Kalimas, Kec. Besuki
Ifan (20), warga Desa Besuki, Kec. Besuki
Yayan (21), warga Desa Blimbing, Kec. Besuki
Rian (20), warga Desa Bloro, Kec. Besuki
Joni (20), warga Desa Besuki, Kec. Besuki
Rahman (20), warga Desa Langkap, Kec. Besuki
D. Kronologi Penangkapan:
Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas dari Polsek Besuki tengah melakukan patroli rutin di wilayah hukumnya. Petugas memperoleh informasi dari warga mengenai adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan pil Trex di sekitar Pasar Besuki. Setelah mengidentifikasi lokasi, petugas segera melakukan penggerebekan dan mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

E. Barang Bukti (BB) yang Diamankan
Dari Ali:
9.432 butir pil Trex
146 butir pil Distro
1 buah HP Oppo Reno 9
1 buah HP Oppo A57
1 buah HP Realme C2
Dompet berisi uang transaksi Rp 50.000
Uang tunai sebesar Rp 1.110.000
KTP atas nama Ali
Buku rekening BRI
1 senjata tajam (jenis pisau)
4 korek api
2 pipet
1 plastik cotton bud
1 botol bekas sabu
Dari Faris:
Tas selempang kecil
Uang transaksi Rp 30.000
1 bungkus rokok Raptor berisi 25 butir pil Trex
Kartu ATM BRI
Dompet warna hitam
Uang tunai Rp 190.000
KTP atas nama Faris
HP Oppo warna hitam
Dari Rahman:
Uang transaksi Rp 20.000
10 butir pil Trex
Dari Ifan:
Uang transaksi Rp 10.000
KTP
F. Petugas dan Perwira yang Bertugas
Perwira Pengendali:
Kapolsek Besuki, AKP Febry Hermawan, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., M.H.
Tim Operasi:
1. AKP Febry Hermawan (Kapolsek Besuki)
2. Aipda Agus Bastomi, S.H. (Ps. Kanit Reskrim)
3. Bripka Firman Sigiatmo (Ps. Kanit Samapta)
4. Brigpol A. Nurul Hidayat (Banit Lantas)
5. Briptu Abdur Rahman Wahid, S.H. (Banit Reskrim)
6. Bripda M. Ghazal Fikri Al Aslam HP (Banit Reskrim)
7. Bripda Rio Aldona Hari (Banit Reskrim)
G. Tindak Lanjut
Setelah penangkapan, para pelaku dan barang bukti langsung diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut. Laporan juga telah diteruskan kepada pimpinan kepolisian Resort Situbondo guna koordinasi lanjutan penanganan kasus.
Kesimpulan:
Kasus ini menunjukkan bahwa praktik ilegal dalam peredaran obat keras dan Shabu masih marak terjadi di tingkat lokal, bahkan di tempat terbuka seperti pasar tradisional. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan kesigapan Polsek Besuki dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta upaya nyata dalam memutus rantai peredaran farmasi berbahaya tanpa izin. dan Jenis Narkotika lainnya.

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar terus waspada dan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang mengarah pada pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan berbahaya.
(Redaksi/Tim Investigasi – Siti Jenar Group Multimedia Biro Besuki Situbondo Jatim)