LHP BPK 2025 Bongkar Celah Tata Kelola Situbondo, Miliaran Potensi Pendapatan Belum Terserap

Situbondo –Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025 menjadi dokumen penting yang membuka gambaran nyata mengenai kondisi tata kelola keuangan daerah.

Di balik capaian positif sejumlah indikator pendapatan, pemeriksaan BPK menunjukkan masih terdapat persoalan mendasar yang berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan daerah.

Keterangan Fhoto: Tangkapan Layar salah satu halaman dalam LHP BPK LKPD 2025 buku II dan I yang kami dapat dalam Format PDF lengkap.

Temuan BPK memperlihatkan bahwa tantangan Pemerintah Kabupaten Situbondo bukan hanya bagaimana meningkatkan angka pendapatan, tetapi bagaimana membangun sistem yang mampu memastikan seluruh potensi daerah tercatat, diawasi, dan dikelola secara maksimal.

Sebab, setiap potensi penerimaan yang tidak terkelola secara optimal pada akhirnya berpotensi mengurangi ruang fiskal pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.

Dalam LHP Tahun 2025, BPK menemukan sembilan permasalahan yang berkaitan dengan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berbagai persoalan tersebut ditemukan mulai dari sektor pajak daerah, retribusi, pengelolaan aset, administrasi piutang, hingga pengelolaan keuangan BLUD rumah sakit daerah.

Pendapatan Pajak Tumbuh 56 Persen, Tetapi Sistem Perencanaan Masih Menjadi Catatan

Berdasarkan pemeriksaan BPK, realisasi Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2025 mencapai Rp101.579.606.287,40.

Jumlah tersebut melampaui target sebesar Rp95.608.439.254,00 atau mencapai 106,25 persen.

Jika dibandingkan dengan Tahun 2024 sebesar Rp64.907.480.484,00, penerimaan pajak daerah mengalami peningkatan sebesar Rp36.672.125.803,40 atau sekitar 56,50 persen.

Namun capaian tersebut belum sepenuhnya menggambarkan optimalnya sistem pengelolaan pajak daerah.

BPK menemukan bahwa penyusunan target penerimaan belum sepenuhnya berdasarkan pemetaan potensi riil daerah.

Kajian potensi pajak yang telah disusun Bapenda Kabupaten Situbondo untuk periode 2026 hingga 2030 belum digunakan sebagai dasar dalam penyusunan APBD Tahun 2025 maupun Tahun 2026.

Padahal, penetapan target pajak seharusnya mencerminkan kemampuan ekonomi daerah secara nyata dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari pertumbuhan ekonomi, perkembangan sektor usaha, kemampuan masyarakat, hingga tingkat kemandirian fiskal.

Baca juga:  Tiga Bupati Tapal Kuda Satukan Langkah Besar: Bangun Aglomerasi Regional dan Hidupkan Jalur Panarukan–Jember

BPK menemukan beberapa target pajak masih menggunakan pola lama dengan mengacu pada realisasi tahun sebelumnya.

Di antaranya Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tahun 2025 yang ditetapkan sama dengan realisasi Tahun 2024.

Sementara untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), PBB-P2, serta BPHTB, dasar penghitungan target belum dapat ditunjukkan secara memadai.

Teknologi Pengawasan Pajak Belum Menghasilkan Dampak Maksimal

Pemerintah Kabupaten Situbondo sebenarnya telah melakukan langkah modernisasi pengawasan pajak melalui pemasangan tax mapper atau tapping box.

Sebanyak 53 wajib pajak PBJT telah menggunakan perangkat tersebut.

Namun BPK menemukan bahwa data transaksi yang dihasilkan teknologi tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal.

Data elektronik yang seharusnya dapat menjadi alat pembanding transaksi belum sepenuhnya digunakan dalam proses pemeriksaan dan penetapan pajak.

Bapenda masih menggunakan laporan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sebagai dasar utama.

Dari hasil analisis BPK, ditemukan potensi kekurangan pembayaran PBJT sebesar Rp4.836.422,00.

Meskipun nilainya relatif kecil dibandingkan total penerimaan pajak daerah, temuan tersebut menjadi indikator masih adanya celah pengawasan yang perlu diperbaiki.

Piutang PBB-P2 Rp66 Miliar, Data Objek Pajak Masih Menjadi Persoalan

Salah satu temuan besar BPK berada pada pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

BPK menilai pemutakhiran data objek pajak belum berjalan optimal.

Masih terdapat persoalan sinkronisasi data antara Bapenda dengan DPMPTSP terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta sinkronisasi data bidang tanah dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo.

Akibatnya, pemerintah daerah belum memiliki basis data pajak yang sepenuhnya akurat.

Dalam Tahun 2025, pembayaran PBB-P2 mencapai Rp19.025.662.481,00.

Pendapatan denda PBB-P2 mencapai Rp377.215.288,00.

Baca juga:  Puluhan Wartawan Tuntut Keadilan, Desak Polres Situbondo Usut Tuntas Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis

Namun saldo piutang PBB-P2 tercatat sebesar Rp66.432.112.552,00.

BPK juga menemukan potensi piutang denda keterlambatan sebesar Rp23.259.037.801,00 berdasarkan data aplikasi V-Tax.

Persoalan utama bukan hanya besarnya angka piutang, tetapi bagaimana sistem administrasi mampu memastikan data tersebut akurat, terintegrasi, dan dapat ditindaklanjuti.

BPHTB Berpotensi Kurangi Pendapatan Rp635 Juta

Pada sektor BPHTB, BPK menemukan persoalan terkait pemberian fasilitas Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Sebanyak 162 wajib pajak kembali memperoleh fasilitas tersebut, meskipun sebelumnya telah menerima fasilitas serupa pada periode 2022 hingga 2024.

Akibatnya, terdapat potensi kekurangan penerimaan BPHTB Tahun 2025 sebesar Rp635.650.000,00.

Temuan ini menjadi catatan penting mengenai perlunya penguatan sistem validasi data agar kebijakan perpajakan berjalan tepat sasaran.

Aset Daerah Belum Optimal, Retribusi Ruko Pasar Kehilangan Potensi Rp2,3 Miliar

BPK juga menemukan persoalan dalam pengelolaan aset daerah berupa ruko Pasar Mimbaan.

Dari 120 petak ruko yang tersedia, 116 digunakan pedagang, tiga kosong, dan satu digunakan sebagai kantor Metrologi.

Namun sebagian besar pemanfaatan ruko belum didukung perjanjian sewa yang berjalan efektif.

Perbedaan penerapan pembayaran terjadi karena sebagian pedagang keberatan terhadap tarif sewa yang ditetapkan pemerintah daerah.

Akibat kondisi tersebut, terdapat pedagang yang membayar penuh, sebagian membayar sebagian, dan sebagian lainnya tidak melakukan pembayaran.

BPK menghitung potensi kehilangan penerimaan retribusi sewa ruko Pasar Mimbaan Tahun 2025 mencapai Rp2.362.397.800,00.

Selain itu, saldo piutang retribusi sebesar Rp9.508.159.800,00 juga belum sepenuhnya dapat diyakini kebenarannya.

Tiga RSUD Defisit, Sistem BLUD Perlu Penguatan

Dalam sektor pelayanan kesehatan, BPK juga menemukan persoalan pengelolaan keuangan BLUD tiga RSUD Kabupaten Situbondo.

RSUD dr. Abdoer Rahem mengalami defisit Rp3.303.595.393,23.

RSUD Besuki mengalami defisit Rp10.071.498.858,41.

Baca juga:  Resmikan Mushola As-Syajaroh, Perhutani KPH Bondowoso Perkuat Spirit Ramadhan 1447 H

RSUD Asembagus mengalami defisit Rp5.416.601.954,90.

Meski pendapatan retribusi pelayanan kesehatan tiga RSUD mencapai Rp130.636.824.468,00 atau 104,67 persen dari target, pendapatan tersebut belum mampu menutup seluruh kebutuhan belanja operasional.

BPK menemukan penyusunan tarif layanan kesehatan belum sepenuhnya menggunakan perhitungan unit cost.

Selain itu, sistem pencatatan keuangan BLUD masih menggunakan metode manual melalui Microsoft Excel dan belum mampu menyajikan rincian penerimaan secara detail.

SILPA Rp159 Miliar Menjadi Tantangan Besar Pemerintah Daerah

Di tengah berbagai persoalan tata kelola tersebut, Pemerintah Kabupaten Situbondo juga mencatat SILPA Tahun 2025 sekitar Rp159 miliar.

SILPA dapat menjadi hal positif apabila berasal dari efisiensi penggunaan anggaran.

Namun apabila terjadi karena program tidak terserap maksimal, maka kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi.

Sebab setiap rupiah dalam APBD merupakan amanah masyarakat yang harus kembali dalam bentuk pembangunan.

Dana tersebut memiliki nilai strategis apabila diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, perbaikan jalan, jembatan, irigasi, serta program peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah daerah bukan hanya terletak pada angka pendapatan yang meningkat.

Ukuran sebenarnya adalah kemampuan pemerintah membangun sistem keuangan yang transparan, profesional, akuntabel, serta mampu memastikan seluruh potensi daerah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

LHP BPK Tahun 2025 harus menjadi momentum evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk memperbaiki sistem pengendalian internal, memperkuat basis data, meningkatkan pengawasan, dan memastikan seluruh aset daerah dikelola secara optimal.

Keterangan Fhoto: Tangkapan Layar salah satu halaman dalam LHP BPK LKPD 2025 buku II dan I yang kami dapat dalam Format PDF lengkap.

Karena APBD bukan sekadar angka dalam laporan pemerintahan, melainkan amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan melalui pembangunan nyata.

Penulis:

Eko Febriyanto

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR)