Bawa LHP BPK ke DPRD, Eko Febriyanto Tantang Adu Data dan Ingatkan Fungsi Pengawasan Dewan

Situbondo, Senin (13/7/2026) – Ruang rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo, Senin siang, menjadi tempat berlangsungnya klarifikasi terbuka atas polemik yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat terkait kondisi keuangan tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Kabupaten Situbondo. Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR), Eko Febriyanto, hadir dengan membawa salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025 sebagai dasar argumentasi yang menurutnya memiliki legitimasi hukum dan konstitusional.

Keterangan fhoto: Datangi DPRD Situbondo, Eko Febriyanto Tegaskan LHP BPK Harus Menjadi Kompas Pengawasan, Bukan Diperdebatkan Tanpa Data

Kedatangan Eko merupakan tindak lanjut atas pernyataan dua anggota DPRD dari partai koalisi pemerintah yang sebelumnya menyebut tiga RSUD di Kabupaten Situbondo berada dalam kondisi surplus dan tidak mengalami defisit. Menurutnya, pernyataan tersebut perlu diluruskan melalui forum resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berdasarkan dokumen negara.

“Saya tidak datang membawa opini, saya membawa salinan LHP BPK. Kalau ada pihak yang memiliki pandangan berbeda, mari kita buka dokumennya bersama. Mari kita berdiskusi berdasarkan fakta, bukan berdasarkan asumsi ataupun kepentingan politik,” ujar Eko di hadapan jajaran Komisi IV.

Ia menegaskan bahwa kehadirannya bukan untuk memperkeruh keadaan ataupun menyerang individu tertentu. Sebaliknya, ia ingin memastikan bahwa setiap pembahasan mengenai pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan menjadikan data sebagai pijakan utama.

Dalam pemaparannya, Eko mengingatkan bahwa LHP BPK merupakan dokumen resmi negara yang disusun berdasarkan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Menurutnya, laporan tersebut lahir melalui proses pemeriksaan yang independen dan profesional, meliputi pengumpulan bukti, pemeriksaan dokumen, konfirmasi kepada pihak terkait, pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, hingga penyusunan rekomendasi berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Baca juga:  DPRD dan ATR/BPN Siang Ini Kembali Turun ke Karangmalang, Warga Desak Kepastian Status Lahan HGU

“LHP BPK bukan sekadar pendapat auditor. Ini adalah dokumen resmi negara yang mempunyai dasar hukum kuat dan menjadi rujukan bagi pemerintah daerah maupun DPRD dalam melakukan evaluasi dan tindak lanjut atas pengelolaan keuangan daerah,” katanya.

Eko juga menekankan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan yang tidak dapat dipisahkan dari keberadaan LHP BPK. Menurutnya, laporan tersebut disampaikan kepada DPRD bukan sekadar sebagai arsip, melainkan sebagai instrumen untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah daerah.

“DPRD memiliki hak untuk meminta penjelasan kepada kepala daerah, memanggil perangkat daerah, mengawasi pelaksanaan rekomendasi BPK, hingga memastikan seluruh tata kelola keuangan berjalan sesuai aturan. Fungsi itu tidak akan maksimal apabila tidak berpijak pada data resmi,” ujarnya.

Ia kemudian mengingatkan bahwa kedekatan politik antara anggota DPRD dan pemerintah daerah tidak boleh memengaruhi independensi dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Koalisi politik adalah bagian dari proses demokrasi. Namun setelah duduk sebagai anggota DPRD, yang diwakili adalah seluruh masyarakat, bukan hanya kepentingan partai maupun pemerintah. Karena itu, setiap pernyataan kepada publik harus dibangun di atas fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, Eko juga memberikan penjelasan mengenai perbedaan mendasar antara hasil audit Akuntan Publik dan hasil pemeriksaan BPK yang selama ini menjadi salah satu sumber perdebatan.

Ia menjelaskan bahwa audit Akuntan Publik menggunakan pendekatan standar akuntansi komersial yang berfokus pada kewajaran laporan keuangan dan kondisi laba-rugi suatu entitas.

Sementara itu, BPK memiliki mandat konstitusional untuk memeriksa tidak hanya aspek keuangan, tetapi juga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern, pengelolaan aset, administrasi keuangan, pengelolaan kas, hingga berbagai aspek tata kelola pemerintahan.

Baca juga:  Dari Situbondo untuk Indonesia: Perjalanan Humanis CV Indri Berkah Rejeki Rayakan Satu Tahun Pabrik Baru

“Rumah sakit bisa saja dinilai surplus dari sudut pandang bisnis. Namun itu tidak otomatis menghapus temuan mengenai lemahnya pengendalian intern, pencatatan aset, administrasi, penetapan tarif, ataupun aspek kepatuhan lainnya yang menjadi objek pemeriksaan BPK,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa hasil audit Akuntan Publik dapat dijadikan bahan pembanding dalam pengambilan kebijakan manajemen, tetapi tidak dapat menggantikan ataupun membatalkan kedudukan LHP BPK sebagai dokumen resmi negara.

Pantauan awak media, penyampaian tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo M. Faisol, M.Pd.I, bersama Wakil Ketua Hari Budi Prasetya, serta anggota Komisi IV lainnya, yakni Nuril Hashina, S.H., Siti Maria Ulfa, S.H., Supoyo, S.H., Mokhammad Badri, S.T., dan Rachmad, S.H., M.Hum.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi IV M. Faisol menegaskan bahwa pernyataan salah seorang anggota DPRD yang sebelumnya beredar di media bukan merupakan sikap resmi Komisi IV.

Ia memastikan bahwa seluruh data yang disampaikan akan dipelajari sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap sektor kesehatan.

“Kami akan mengkaji seluruh dokumen yang disampaikan dan menjadikannya sebagai bagian dari evaluasi dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan Komisi IV,” ujar Faisol.

Bagi Eko, forum tersebut bukan sekadar menjadi ruang klarifikasi atas polemik mengenai tiga RSUD, tetapi juga menjadi pengingat bahwa kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh keberanian seluruh pihak untuk berdiri di atas data, menghormati mekanisme hukum, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Keterangan fhoto: Datangi DPRD Situbondo, Eko Febriyanto Tegaskan LHP BPK Harus Menjadi Kompas Pengawasan, Bukan Diperdebatkan Tanpa Data

“Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar. Namun ketika menyangkut pengelolaan keuangan daerah, kita memiliki satu pedoman yang sama, yaitu dokumen resmi negara. Selama data dijadikan panglima dan hukum dijadikan pedoman, maka fungsi pengawasan akan berjalan sebagaimana mestinya demi kepentingan masyarakat Kabupaten Situbondo,” pungkas Eko.

Baca juga:  Dirut BUMN ASDP Ira Puspadewi akhirnya ditetapkan jadi tersangka korupsi akuisisi perusahaan dan Malam ini juga Langsung Dijebloskan Ke Penjara

(Red/Tim-Biro Investigasi PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA)