APBD Bukan Sekadar Angka: Ketika PAD Situbondo Menurun, Yang Diuji Adalah Integritas Tata Kelola Pemerintahan. 

Keterangan Fhoto: Ketua Umum LSM SITI JENAR Eko Febrianto.

Oleh: Eko Febrianto

Ketua Umum LSM SITI JENAR | Aktivis Anti Korupsi.

Situbondo Jatim: Banyak orang menganggap APBD hanyalah dokumen berisi angka-angka. Saya justru memandang sebaliknya.

APBD adalah kontrak kepercayaan antara pemerintah dan rakyat. Di dalamnya terdapat janji bahwa setiap rupiah yang dihimpun akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan.

Karena itu, ketika kemampuan daerah menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan, yang sesungguhnya sedang diuji bukan hanya kondisi fiskal daerah, tetapi juga kualitas tata kelola pemerintahan.

Berdasarkan data yang telah kami pelajari dan validasi, setelah perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo berada di kisaran Rp1,675 triliun, sedangkan Belanja Daerah mencapai sekitar Rp1,957 triliun. Dengan demikian masih terdapat defisit anggaran sekitar Rp281,9 miliar.

Pada saat yang sama, target PAD sebesar Rp521,50 miliar baru terealisasi sekitar Rp108,46 miliar, atau sekitar 20,80 persen dari target yang telah ditetapkan.

Jika dibandingkan dengan capaian PAD tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp250 miliar, maka penurunan tersebut patut menjadi perhatian serius.

Saya tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan.

Dalam persoalan keuangan daerah, kesimpulan harus dibangun di atas data, bukan asumsi.

Belakangan ini, penjelasan yang paling sering kita dengar adalah adanya kebijakan efisiensi anggaran dan penyesuaian fiskal dari pemerintah pusat.

Saya tidak menolak kemungkinan bahwa kebijakan tersebut memang memberikan dampak terhadap kemampuan fiskal daerah.

Namun saya juga berpendapat bahwa kebijakan pemerintah pusat tidak boleh dijadikan satu-satunya penjelasan atas melemahnya kondisi keuangan daerah.

Kalau memang terdapat pengurangan transfer dari pemerintah pusat, maka pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan fakta tersebut secara terbuka.

Baca juga:  Jasa Konstruksi Baja Profesional: Dari Desain hingga Pemasangan dalam Satu Layanan Terintegrasi

Berapa besar pengurangannya?

Jenis transfer apa yang mengalami penyesuaian?

Bagaimana dampaknya terhadap program pembangunan?

Dan strategi apa yang telah disiapkan pemerintah daerah untuk mengurangi dampak tersebut?

Transparansi adalah syarat utama agar masyarakat dapat memahami kondisi yang sebenarnya.

Tetapi transparansi juga harus berlaku ke dalam.

Pemerintah daerah tidak hanya berkewajiban menjelaskan faktor eksternal.

Pemerintah daerah juga harus menjelaskan faktor-faktor internal yang berada dalam kewenangannya.

Mengapa target PAD belum tercapai?

Apakah sistem pemungutan pajak daerah telah berjalan optimal?

Bagaimana efektivitas pemungutan retribusi?

Bagaimana hasil pengelolaan aset daerah?

Apakah BUMD telah memberikan kontribusi sesuai harapan?

Dan apakah target yang ditetapkan dalam APBD telah disusun berdasarkan perencanaan yang realistis?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk tuduhan.

Itu adalah bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Yang juga tidak boleh diabaikan adalah persoalan kemandirian fiskal.

Dengan kontribusi PAD yang masih berada di kisaran 29,5 persen, berarti sebagian besar pendapatan Kabupaten Situbondo masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan terbesar Situbondo bukan hanya bagaimana membelanjakan anggaran, tetapi bagaimana memperkuat kemampuan daerah menghasilkan pendapatan secara mandiri.

Semakin tinggi ketergantungan terhadap dana transfer, semakin besar pula risiko yang dihadapi ketika kebijakan fiskal nasional berubah.

Karena itu, saya memandang momentum ini harus dijadikan titik awal untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.

Bukan hanya mengevaluasi dampak kebijakan pusat.

Tetapi juga mengevaluasi kualitas perencanaan APBD.

Mengevaluasi efektivitas pemungutan pajak dan retribusi.

Mengevaluasi pemanfaatan aset daerah.

Mengevaluasi kinerja BUMD.

Serta memperkuat sistem pengawasan agar seluruh potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan.

Sebagai Ketua Umum LSM SITI JENAR, saya percaya bahwa kontrol sosial bukanlah upaya mencari kesalahan.

Baca juga:  PERHUTANI BONDOWOSO IKUT SERTA DALAM PENYUSUNAN KONTIJENSI BENCANA BANJIR BANDANG

Kontrol sosial adalah bentuk tanggung jawab warga negara agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.

Saya juga percaya bahwa pemerintah yang kuat bukanlah pemerintah yang selalu memiliki jawaban.

Pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang bersedia membuka data, menerima kritik, mengakui kekurangan apabila memang ada, dan menunjukkan langkah nyata untuk memperbaikinya.

Karena pada akhirnya, masyarakat Situbondo tidak membutuhkan perdebatan panjang tentang siapa yang paling patut disalahkan.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa pemerintah pusat menjalankan kebijakan fiskalnya secara adil, pemerintah daerah mengelola keuangannya secara profesional, dan seluruh pemangku kepentingan memiliki keberanian untuk melakukan evaluasi tanpa saling melempar tanggung jawab.

Sebab APBD bukan sekadar laporan keuangan. APBD adalah ukuran integritas sebuah pemerintahan. Ketika PAD menurun, yang harus meningkat bukanlah alasan, melainkan transparansi. Yang harus diperkuat bukanlah retorika, melainkan akuntabilitas. Dan yang harus menjadi prioritas bukanlah mencari siapa yang salah, melainkan memastikan apa yang harus segera diperbaiki demi kepentingan masyarakat Kabupaten Situbondo.

By: Eko Febrianto

Aktivis Anti Korupsi | Ketua Umum LSM SITI JENAR.

(Red/Tim)