Berita  

Nama Baik Dipertaruhkan, Vivin Laporkan Bos Chatour atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Sitijenarnews.com Surabaya Jawa Timur– Ketika sebuah informasi yang beredar di ruang publik dinilai telah merugikan kehormatan, reputasi, dan kehidupan sosial seseorang, jalur hukum sering kali menjadi pilihan terakhir untuk mencari keadilan. Hal itulah yang kini ditempuh oleh Vivin Nur Fitriyah Wati, warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

Keterangan fhoto: Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/815/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Merasa nama baiknya dirugikan akibat sejumlah pernyataan yang beredar di tengah masyarakat, Vivin secara resmi melaporkan Muhibbin yang dikenal sebagai Bos Chatour ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut diajukan pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor LP/B/815/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, laporan telah diterima dan tercatat secara resmi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam laporan tersebut, Vivin mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik secara lisan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa yang menjadi dasar laporan disebut terjadi pada 12 Mei 2026 di wilayah Kabupaten Situbondo.

Menurut pihak pelapor, laporan tersebut berawal dari beredarnya berbagai pernyataan yang mengaitkan dirinya dengan kewajiban atau tanggungan pembayaran sebesar Rp836 juta. Informasi tersebut kemudian berkembang luas dan menjadi konsumsi publik sehingga memunculkan berbagai penilaian negatif di tengah masyarakat.

Kuasa hukum Vivin, Hendriyansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kliennya keberatan terhadap berbagai statemen yang berkembang karena dinilai tidak menggambarkan fakta hukum yang sebenarnya.

“Kami memandang bahwa persoalan yang terjadi adalah hubungan hukum keperdataan. Karena itu kami sangat menyayangkan ketika muncul berbagai pernyataan yang kemudian membentuk opini publik dan merugikan nama baik klien kami,” ujarnya.

Baca juga:  Warga Kaligedang Mengamuk Sandera 3 TNI dan Bakar Fasilitas PTPN XII

Menurut Hendriyansyah, hubungan hukum yang terjadi antara para pihak dilandasi oleh kerja sama yang memiliki dasar perjanjian yang jelas. Dalam hubungan tersebut juga terdapat jaminan yang telah diberikan oleh kliennya sebagai bentuk tanggung jawab hukum.

Jaminan yang dimaksud berupa sertifikat ruko atau rumah dan toko yang nilainya disebut jauh lebih besar dibandingkan nominal yang selama ini ramai diperbincangkan.

Keberadaan jaminan tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa hubungan hukum yang terjadi memiliki dasar yang jelas dan tidak dapat serta-merta digambarkan sebagai tindakan yang mengandung unsur penipuan sebagaimana yang berkembang dalam sejumlah asumsi publik.

“Klien kami memiliki jaminan berupa sertifikat ruko yang nilainya jauh lebih besar daripada angka yang dipersoalkan. Karena itu sangat tidak tepat apabila muncul narasi yang menggiring opini seolah-olah terdapat unsur penipuan ataupun tindakan melawan hukum lainnya,” tegas Hendriyansyah.

Tidak hanya mempersoalkan substansi informasi yang beredar, pihak kuasa hukum juga menyoroti dampak sosial yang muncul akibat penyebaran informasi tersebut.

Menurut mereka, persoalan yang semestinya menjadi urusan para pihak justru melebar dan menyeret anggota keluarga yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang berlangsung.

Yang paling disesalkan, kata Hendriyansyah, adalah beredarnya foto anak-anak Vivin dalam sejumlah unggahan di media sosial. Padahal, anak-anak tersebut sama sekali tidak mengetahui maupun terlibat dalam persoalan yang sedang dipersoalkan.

Akibatnya, anak-anak pelapor disebut mengalami tekanan sosial di lingkungan pergaulan mereka karena ikut dikaitkan dengan informasi yang berkembang.

“Anak-anak yang tidak mengetahui persoalan ini justru ikut menerima dampaknya. Mereka menjadi bahan pembicaraan bahkan mengalami perlakuan yang kurang menyenangkan akibat informasi yang beredar di masyarakat,” ungkapnya.

Pihak Vivin juga membantah secara tegas berbagai tuduhan yang menyebut dirinya memiliki tanggungan sebesar Rp836 juta sebagaimana yang berkembang selama ini. Mereka menegaskan bahwa hubungan hukum yang terjadi murni berada dalam ranah keperdataan dan tidak pernah mengandung unsur penipuan.

Baca juga:  PT Waskita Tanggapi Isu Negatif Tol Probowangi: Proyek Dijalankan Sesuai Aturan Teknis dan Hukum

Karena itu, menurut mereka, penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta berpotensi menimbulkan kerugian terhadap kehormatan, nama baik, reputasi, hingga kehidupan sosial seseorang.

Sementara itu, perkembangan terbaru perkara tersebut menunjukkan bahwa laporan yang diajukan Vivin kini memasuki tahapan berikutnya.

Kepada awak media, Vivin mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima informasi dari Bagbinopsnal Ditreskrimum Polda Jawa Timur terkait tindak lanjut laporan yang telah dibuatnya.

Dalam pemberitahuan tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan disposisi pimpinan, penanganan laporan polisi Nomor LP/B/815/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR akan dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Situbondo.

Pelimpahan dilakukan karena lokasi peristiwa yang dilaporkan berada di wilayah hukum Kabupaten Situbondo. Hingga saat ini proses administrasi pelimpahan masih berlangsung sebelum berkas perkara secara resmi diteruskan kepada penyidik Polres Situbondo.

Dengan adanya pelimpahan tersebut, proses penyelidikan dan pendalaman perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Vivin selanjutnya akan ditangani oleh Satreskrim Polres Situbondo sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas kehormatan dan nama baiknya. Di era media sosial yang memungkinkan informasi menyebar dalam hitungan detik, setiap pihak dituntut untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik.

Sebab selain berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, informasi yang tidak didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan juga dapat menimbulkan dampak sosial yang luas, bahkan terhadap keluarga dan anak-anak yang sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan suatu sengketa.

Keterangan Fhoto: Merasa Nama Baiknya Diserang, Vivin Laporkan Bos Chatour ke Polda Jatim atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik.

Kini, publik menanti proses hukum yang akan dilakukan aparat penegak hukum guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya sekaligus memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia)

Baca juga:  Plt Kepala Desa Sumberanyar Di Bebaskan Pasca Terjerat Kasus Narkoba, Kini Profesionalisme Anggota Reskoba Polres Situbondo Dipertanyakan