Permohonan Perlindungan Warga Karangmalang Masuki Tahap Lanjutan, Berkas LPSK Telah Dilengkapi. 

Sitijenarnews.com Banyuglugur Situbondo Jatim Senin 15 Juni 2026 – Upaya warga Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, untuk memperoleh perlindungan hukum melalui mekanisme negara terus bergerak maju. Setelah sebelumnya mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kini proses tersebut memasuki tahapan lanjutan menyusul telah dipenuhinya seluruh dokumen administrasi yang diminta oleh lembaga tersebut.

Perkembangan tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian perjuangan warga Karangmalang yang selama ini berupaya memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi dalam berbagai proses hukum yang berkaitan dengan persoalan di wilayah tambak Karangmalang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, LPSK sebelumnya telah memberikan respons resmi terhadap permohonan yang diajukan melalui pendampingan LSM Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (SITI JENAR). Dalam surat balasan tertanggal 8 Juni 2026, LPSK meminta sejumlah kelengkapan administrasi sebagai syarat untuk melanjutkan proses penelaahan permohonan.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada Senin, 15 Juni 2026, LSM SITI JENAR secara resmi telah mengirimkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Pengiriman berkas tersebut menandai selesainya tahapan pemenuhan administrasi oleh pemohon dan menjadi dasar bagi proses verifikasi lebih lanjut di lingkungan LPSK.

Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, mengatakan bahwa pemenuhan seluruh dokumen yang diminta merupakan bentuk komitmen warga dalam mengikuti setiap prosedur yang telah ditetapkan.

“Kami berupaya memenuhi seluruh persyaratan yang diminta oleh LPSK secara lengkap dan tepat waktu. Hari ini seluruh dokumen telah kami kirimkan sebagai bagian dari proses yang sedang berjalan,” ujarnya.

Menurut Eko, langkah tersebut bukan hanya berkaitan dengan aspek administratif semata, tetapi juga menunjukkan kesungguhan masyarakat dalam menempuh jalur hukum yang tersedia secara konstitusional.

Ia menjelaskan bahwa perlindungan terhadap saksi merupakan instrumen penting dalam sistem penegakan hukum. Keberadaan mekanisme perlindungan dinilai mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat yang memiliki informasi atau keterangan yang diperlukan dalam suatu proses hukum.

Baca juga:  MAHASISWA PKL ASAL POLITANI NEGERI KUPANG, MENDAPAT BIMBINGAN BIDANG PERENCANAAN DI PERHUTANI BONDOWOSO

Pendampingan yang dilakukan LSM SITI JENAR terhadap warga Karangmalang sendiri didasarkan pada mandat yang diberikan langsung oleh masyarakat. Mandat tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Nomor 01/Kuasa/2026 tertanggal 20 Mei 2026 yang memberikan kewenangan kepada Eko Febriyanto untuk melakukan pendampingan hukum dan moral atas perjuangan hak-hak warga Karangmalang.

Melalui mandat tersebut, berbagai langkah advokasi dilakukan, termasuk menjalin komunikasi dengan instansi terkait serta membantu masyarakat dalam mengakses mekanisme perlindungan yang disediakan negara.

Pengajuan perlindungan ke LPSK dilakukan setelah adanya kekhawatiran dari sebagian warga mengenai situasi yang dinilai dapat memengaruhi rasa aman mereka dalam mengikuti berbagai tahapan hukum yang sedang berlangsung. Oleh karena itu, perlindungan dianggap sebagai langkah preventif guna memastikan masyarakat dapat menjalankan hak-haknya secara bebas dan bertanggung jawab.

Bagi warga Karangmalang, respons yang diberikan LPSK menjadi perkembangan yang cukup berarti. Meski proses masih berada dalam tahap verifikasi dan telaah administrasi, tindak lanjut tersebut menunjukkan bahwa permohonan yang diajukan telah diterima dan sedang diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, masyarakat menunggu hasil verifikasi lebih lanjut dari pihak LPSK. Mereka berharap proses tersebut dapat berjalan lancar sehingga tujuan utama pengajuan perlindungan, yakni terciptanya rasa aman dan kepastian hukum bagi warga, dapat terwujud.

Keterangan fhoto: Puluhan Warga Dusun Karang Malang Utara saat mendatangi Mapolres Situbondo Bebeberapa saat lalu.

Perkembangan ini sekaligus menjadi gambaran bahwa upaya warga Karangmalang dalam mencari perlindungan hukum terus berjalan melalui mekanisme yang sah dan konstitusional. Dengan telah dipenuhinya seluruh dokumen yang diminta, proses permohonan kini memasuki fase baru yang akan menentukan langkah berikutnya dalam pemberian perlindungan oleh negara.

(Redaksi/Tim Biro SITI JENAR Group Multimedia)