Sidak Tambang Probolinggo: Sekda Temukan Tiga Titik Diduga Tak Berizin, APH Didorong Bertindak

PROBOLINGGO – Persoalan aktivitas pertambangan di Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo turun langsung ke sejumlah lokasi pertambangan setelah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.

Inspeksi mendadak (sidak) tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, bersama jajaran Pemkab Probolinggo pada Kamis (6/8/2026).

Rombongan terlebih dahulu berkumpul di Balai Desa Boto, Kecamatan Lumbang. Dalam kegiatan tersebut, Sekda didampingi sejumlah pejabat dan unsur terkait, di antaranya Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanian, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Camat Lumbang beserta jajaran, Camat Wonomerto, Pj. Kepala Desa Boto, serta Kepala Desa Patalan.

Sidak itu dilakukan menyusul pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan Aliansi Masyarakat SAE PATENANG, berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan yang dinilai perlu diperiksa legalitas maupun kesesuaiannya dengan koordinat perizinan.

Salah satu yang menjadi perhatian dalam pengaduan adalah CV Melangkah Maju, perusahaan yang disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Dalam pengaduan tersebut muncul dugaan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan di luar koordinat sebagaimana ditetapkan dalam perizinan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Namun, dugaan tersebut langsung dibantah oleh pihak CV Melangkah Maju.

Mujianto selaku perwakilan CV Melangkah Maju, didampingi Abu Nasim, menjelaskan kepada Sekda dan rombongan bahwa titik lokasi yang diperiksa bukan merupakan area operasional CV Melangkah Maju.

Menurutnya, lokasi tersebut merupakan titik perizinan perusahaan lain, yakni CV Duta Mitra Gemilang, yang disebut juga memiliki IUP-OP.

“Lokasi ini bukan titik pertambangan CV Melangkah Maju. Ini titik CV Duta Mitra Gemilang dan juga lengkap izin IUP-OP-nya, jadi tidak ada kegiatan pertambangan ilegal,” ujar Mujianto.

Untuk memperkuat penjelasan tersebut, Mujianto bersama Abu Nasim menunjukkan dokumen perizinan kedua perusahaan di hadapan Sekda dan Aliansi SAE PATENANG.

Dokumen tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam pemeriksaan lapangan. Sekda Ugas Irwanto menyatakan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi sepihak.

Pemkab Probolinggo akan melakukan kajian terhadap dokumen legalitas tersebut dengan berkoordinasi bersama Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Langkah itu diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan yang berlangsung benar-benar berada di dalam koordinat perizinan, sekaligus memastikan seluruh aktivitasnya sesuai dengan ketentuan dan standar operasional pertambangan.

Baca juga:  Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 KPK Memberikan Hadiah Buruk Kepada Masyarakat Dengan Belum Ditahannya 43 Tersangka Korupsi Mulai Dari Kasus Harun Masiku,Dirut ASDP Ira Puspadewi Hingga Bupati Situbondo

Abu Nasim Minta Sidak Jangan Tebang Pilih

Di tengah pemeriksaan lokasi, Abu Nasim meminta agar sidak tidak hanya berhenti pada satu titik yang menjadi objek pengaduan.

Ia mendorong Sekda dan jajaran Pemkab Probolinggo melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Lumbang dan Wonomerto, khususnya Desa Boto dan Patalan.

Menurut Abu Nasim, langkah tersebut penting untuk memastikan penegakan aturan tidak hanya menyasar pihak tertentu, tetapi dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang diduga bermasalah.

“Demi tegaknya rasa keadilan secara menyeluruh, pertambangan baik di wilayah Kecamatan Lumbang maupun Wonomerto saya meminta kepada Bapak Sekda untuk mengecek lokasi tambang yang diduga ilegal. Saya berharap Pak Sekda hadir ke sini bisa memberikan rasa keadilan dan tidak tebang pilih,” ujar Abu Nasim.

Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan ke sejumlah lokasi lain.

Rombongan Sekda bersama jajaran Pemkab, unsur kecamatan, wartawan, serta sejumlah pihak dari Aliansi SAE PATENANG mengikuti petunjuk menuju lokasi-lokasi yang disebut memiliki dugaan aktivitas pertambangan tanpa legalitas yang jelas.

Lokasi Petak 10 Jadi Perhatian

Salah satu lokasi yang kemudian diperiksa berada di wilayah Patalan dan disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang diduga dikelola PT Ussy Persada.

Lokasi tersebut sebelumnya merupakan kawasan hutan Petak 10. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pemeriksaan lapangan, aktivitas di lokasi tersebut juga tengah menjadi bagian dari proses hukum di Polres Probolinggo Kota.

Ketika tiba di lokasi, Sekda Ugas bersama rombongan turun langsung melakukan pengecekan.

Dalam pemeriksaan tersebut, rombongan menemukan satu unit ekskavator serta bekas aktivitas penggalian dan tumpukan material yang disebut siap untuk diangkut.

Temuan tersebut kemudian mendapat perhatian serius dari Sekda.

Ugas menyatakan berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan di lokasi, aktivitas pertambangan tersebut diduga tidak memiliki izin.

“Saya pastikan lokasi tambang ini tidak berizin dan kami Pemerintah Daerah juga akan mendorong pihak kepolisian Polres Probolinggo Kota untuk mempercepat proses hukumnya. Saya akan telepon Pak Kapolres setelah ini,” tegas Ugas.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Probolinggo tidak hanya ingin melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga mendorong proses penegakan hukum apabila memang ditemukan aktivitas pertambangan tanpa legalitas.

Sekda: Tambang Tanpa Izin Tidak Boleh Dibiarkan

Ugas juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas.

Baca juga:  Kajati Jatim Tinjau Langsung Agroforestry Kopi Bondowoso, Dorong Tata Kelola Hutan Berintegritas

Menurutnya, siapa pun pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Probolinggo harus berhadapan dengan konsekuensi hukum.

“Saya pastikan, saya tidak takut pada siapapun. Saya bersumpah saya tidak kenal pada siapapun, apalagi bos-bos tambang di sini. Saya selama ini hanya tahu lewat laporan, tidak pernah turun ke lokasi tambang seperti ini,” tegasnya.

Ia menegaskan pemerintah daerah tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap pihak tertentu apabila terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Bahkan, Ugas menyatakan siap menindak apabila terdapat aparatur sipil negara (ASN) yang diduga ikut bermain dalam aktivitas pertambangan ilegal.

“Kalau ada keterlibatan oknum ASN yang coba-coba bermain, saya pastikan akan saya tindak,” tambahnya.

Menurut Ugas, aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya berkaitan dengan persoalan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam, tetapi juga memiliki konsekuensi terhadap penerimaan negara dan daerah.

Pertambangan yang tidak memiliki legalitas, kata dia, berpotensi tidak memberikan kontribusi sebagaimana mestinya terhadap penerimaan negara maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tiga Titik Diduga Tak Berizin Ditemukan

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi di wilayah Boto dan Patalan, Sekda menyampaikan bahwa pihaknya menemukan setidaknya tiga titik lokasi yang diduga tidak memiliki izin pertambangan resmi.

“Tadi sudah saya ketahui ada temuan tiga titik lokasi tambang yang diduga tak berizin resmi, dan saya akan dorong pihak APH untuk melakukan tindakan tanpa terkecuali,” ujar Ugas.

Namun demikian, Ugas juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memukul rata seluruh aktivitas pertambangan.

Bagi perusahaan yang telah memiliki perizinan lengkap, pemerintah daerah justru akan membantu apabila masih terdapat kekurangan administratif maupun teknis.

Sebaliknya, apabila ditemukan kekeliruan dalam pelaksanaan kegiatan, perusahaan diminta segera melakukan pembenahan agar aktivitas pertambangan tetap berada dalam koridor hukum.

“Kalau yang sudah diberi izin lengkap kita bantu kekurangannya dan kita ingatkan kalau ada kekeliruan untuk dibenahi, karena itu jelas-jelas masuk ke pendapatan negara dan daerah,” jelasnya.

Sikap tersebut memperlihatkan bahwa Pemkab Probolinggo ingin membedakan antara kegiatan pertambangan yang memiliki legalitas dengan aktivitas yang diduga berjalan tanpa izin.

Pemkab Dorong APH Percepat Penanganan

Ugas menegaskan sidak tersebut menjadi momentum awal untuk melakukan penertiban aktivitas pertambangan di Kabupaten Probolinggo.

Ia meminta aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti temuan lapangan apabila memang terdapat unsur pelanggaran hukum.

Baca juga:  KPK Terus Dalami Suap Pengelolaan Hutan Inhutani V, Siang Ini Mantan Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro Turut Diperiksa Di Gedung Merah Putih

“Kehadiran saya ke sini, saya pastikan ke depan akan kita tertibkan terkait aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Probolinggo. Tolong ini viralkan agar APH segera memproses hukumnya lebih cepat. Setelah ini saya akan telepon Pak Kapolres agar ditindaklanjuti,” tegas Ugas.

Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan temuan sidak sebagai bahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang memiliki kewenangan, khususnya terkait legalitas izin, koordinat pertambangan, status lahan, aspek lingkungan, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum.

Ketidakhadiran Sejumlah Pelapor Dipertanyakan

Sementara itu, pemeriksaan di titik terakhir kawasan Petak 10 juga memunculkan dinamika tersendiri.

Abu Nasim dan Mujianto mempertanyakan keberadaan sejumlah anggota LSM Aliansi SAE PATENANG yang sebelumnya terlihat mengikuti rombongan dalam perjalanan menuju lokasi.

Saat pemeriksaan di titik tersebut berlangsung, sejumlah personel yang sebelumnya ikut dalam rombongan disebut tidak terlihat di lokasi.

Kondisi itu kemudian memicu reaksi dari warga yang berada di sekitar lokasi.

“Mana tadi yang teriak-teriak katanya aktivis peduli lingkungan. Ini yang nyata-nyata tambang tak berizin mereka tak memberi dukungan untuk proses hukumnya, ada apa dengan mereka?” teriak salah seorang warga.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari dinamika lapangan dan menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pengawasan terhadap seluruh lokasi pertambangan yang diduga bermasalah.

Terlepas dari dinamika tersebut, substansi utama sidak kini berada pada tindak lanjut pemerintah dan aparat penegak hukum.

Apakah tiga titik yang disebut Sekda benar-benar tidak memiliki legalitas, apakah terdapat aktivitas di luar koordinat IUP-OP, bagaimana status kawasan hutan Petak 10, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di masing-masing lokasi, seluruhnya masih membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Yang jelas, sidak tersebut telah membuka persoalan yang lebih luas: penataan pertambangan tidak cukup hanya berbicara mengenai ada atau tidaknya izin, tetapi juga harus memastikan kesesuaian koordinat, status lahan, kepatuhan lingkungan, kontribusi terhadap penerimaan negara dan daerah, serta penegakan hukum yang berlaku sama terhadap seluruh pelaku usaha.

Keterangan Fhoto: Sidak Tambang Probolinggo: Sekda Temukan Tiga Titik Diduga Tak Berizin, APH Didorong Bertindak

Pemerintah Kabupaten Probolinggo kini dituntut membuktikan komitmennya melalui tindak lanjut konkret. Bukan hanya pada lokasi yang telah didatangi, tetapi terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang berada di wilayah hukumnya.

(Red/Tim-Biro Investigasi PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA)