JAKARTA — Dukungan terhadap agenda besar pemerintah dalam menata ulang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan. Ia menilai restrukturisasi dan perampingan BUMN merupakan langkah penting untuk membangun perusahaan negara yang lebih sehat, efisien, profesional dan memiliki daya saing.
Namun, Nasim memberikan satu penekanan utama. Efisiensi tidak boleh hanya menghasilkan perusahaan yang lebih sedikit atau biaya operasional yang lebih rendah. Seluruh proses transformasi harus bermuara pada peningkatan kinerja BUMN, bertambahnya kontribusi kepada negara dan hadirnya manfaat yang semakin nyata bagi masyarakat.
“Kami mendukung transformasi BUMN yang dilakukan oleh Presiden Prabowo. Kami berharap, dengan adanya transformasi maka BUMN akan semakin lebih baik, profesional dan memiliki tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Nasim, Jumat (14/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Nasim menyikapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (14/8/2026). Dalam pidato kenegaraan tersebut, Presiden mengungkapkan bahwa pemerintah telah menutup 290 entitas BUMN dan menargetkan jumlah BUMN menjadi paling banyak 300 perusahaan hingga akhir 2026.
Target tersebut menunjukkan bahwa restrukturisasi BUMN masih akan berlangsung dalam skala besar. Lebih dari 750 entitas lainnya masih akan ditutup atau ditata sebagai bagian dari upaya membentuk struktur perusahaan negara yang lebih sederhana dan efisien.
Nasim menilai proses tersebut harus dipahami sebagai transformasi, bukan semata-mata aksi penutupan perusahaan. Setiap kebijakan harus memiliki tujuan yang jelas, terukur dan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan perusahaan negara.
Efisiensi Rp50 Triliun Harus Menghasilkan Dampak
Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa restrukturisasi BUMN telah memberikan penghematan biaya overhead sekitar Rp50 triliun. Penghematan tersebut antara lain berasal dari pengurangan biaya gaji direksi dan komisaris serta berbagai pengeluaran lainnya.
Dana yang berhasil dihemat tersebut akan diarahkan untuk investasi, industrialisasi, peningkatan pelayanan dan kebutuhan lain yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Nasim menyambut positif langkah tersebut. Namun, ia mengingatkan agar efisiensi tidak berhenti sebagai capaian administratif.
Menurutnya, penghematan harus dikonversikan menjadi kekuatan baru bagi BUMN untuk meningkatkan produktivitas, memperluas investasi, memperkuat industri nasional dan menghasilkan kontribusi yang lebih besar kepada negara.
“Jadi sistemnya bukan hanya sekadar tutup, tapi transformasi bagaimana menjadikan BUMN ini betul-betul berjalan sesuai dengan koridornya dan lebih profit, dividend, dan memikirkan rakyat yang betul-betul hadir untuk bangsa. Itu yang kita harapkan,” tegasnya.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan restrukturisasi bukan hanya berapa banyak entitas yang berhasil dirampingkan. Lebih penting lagi adalah apakah BUMN mampu bekerja lebih efektif, menghasilkan keuntungan, meningkatkan dividen serta memperbaiki pelayanan publik.
Jangan Sampai Pekerja Menjadi Korban
Di tengah agenda restrukturisasi yang besar tersebut, Nasim juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap para pekerja BUMN.
Ia menilai karyawan tidak boleh ditempatkan sebagai sekadar bagian dari angka efisiensi. Mereka merupakan bagian dari rakyat Indonesia yang memiliki hak atas kesejahteraan dan kepastian dalam menjalankan pekerjaan.
Karena itu, setiap kebijakan penataan BUMN harus memperhitungkan secara detail dampaknya terhadap pekerja. Termasuk memastikan adanya kejelasan skema bagi karyawan yang terdampak perubahan struktur perusahaan.
Nasim juga meminta agar serikat pekerja dilibatkan dalam proses pembahasan. Aspirasi dari para pekerja dinilai penting agar transformasi dapat berjalan dengan mempertimbangkan aspek bisnis sekaligus aspek sosial.
“Baik di internal Fraksi PKB maupun di Komisi VI, kami akan membahas semuanya. Kesejahteraan para karyawan harus tetap diperjuangkan. Semuanya harus dipikirkan secara jelas dan detail. Jangan sampai kita merugikan para pekerja dan karyawan,” ujarnya.
Fraksi PKB dan Komisi VI DPR RI, lanjut Nasim, akan ikut mengawal proses transformasi tersebut agar kebijakan restrukturisasi tidak mengabaikan hak-hak pekerja.
BUMN Adalah Amanah Negara
Nasim juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo mengenai posisi direksi dan komisaris dalam pengelolaan BUMN.
Menurutnya, penegasan bahwa BUMN bukan milik direksi maupun komisaris merupakan pengingat bahwa seluruh jajaran perusahaan negara hanya menerima amanah untuk mengelola aset milik negara.
“Pernyataan Presiden Prabowo bahwa BUMN bukan milik direksi, bukan milik komisaris adalah sebuah penegasan. BUMN adalah badan usaha milik negara. Siapa pun orangnya di situ adalah amanah yang harus diperjuangkan dan dimaksimalkan bagaimana ini bermanfaat untuk bangsa dan rakyat,” katanya.
Nasim menilai pesan tersebut harus menjadi prinsip bagi seluruh jajaran BUMN. Tidak boleh ada direksi maupun komisaris yang menggunakan jabatan dan kewenangannya secara semena-mena.
Pengelolaan BUMN harus berlandaskan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan tata kelola perusahaan yang baik. Setiap keputusan harus diarahkan untuk kepentingan perusahaan, negara dan masyarakat.
“Jangan sampai komisaris maupun direksi semena-mena bermain dengan amanah yang sudah diberikan oleh bangsa dan negara ini,” tegasnya.
Transformasi Harus Terlihat Hasilnya
Nasim berpandangan, restrukturisasi BUMN harus mampu mengubah cara perusahaan negara bekerja. Struktur yang lebih ramping harus diikuti sistem yang lebih efektif, sumber daya manusia yang profesional, pengambilan keputusan yang lebih cepat serta orientasi bisnis yang lebih kuat.
BUMN juga dituntut tidak hanya menjadi perusahaan yang mampu bertahan, tetapi harus menghasilkan keuntungan dan dividen yang optimal bagi negara.
Di sisi lain, fungsi pelayanan kepada masyarakat tetap harus menjadi bagian dari mandat perusahaan negara. Dengan begitu, keberhasilan transformasi tidak hanya terlihat dari neraca perusahaan, tetapi juga dari kualitas pelayanan dan dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat.
“Karena itu, transformasi BUMN harus menjadi jalan untuk memperkuat profesionalitas, meningkatkan dividen, memperbaiki pelayanan, dan memastikan kehadiran negara benar-benar dirasakan rakyat,” pungkasnya.
Nasim menegaskan bahwa dukungan terhadap restrukturisasi BUMN tetap harus berjalan bersama pengawasan yang kuat. Sebab, perusahaan negara mengelola aset dan sumber daya yang menyangkut kepentingan publik.
Efisiensi harus melahirkan produktivitas. Produktivitas harus meningkatkan kinerja dan keuntungan. Keuntungan harus memperkuat dividen serta kapasitas investasi negara. Sementara seluruh proses tersebut harus tetap memberikan perlindungan kepada pekerja dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan prinsip tersebut, transformasi BUMN diharapkan tidak berhenti pada perubahan struktur organisasi, tetapi benar-benar menjadi momentum untuk membangun perusahaan negara yang lebih profesional, sehat, produktif dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan rakyat Indonesia.
(Red/Tim)






