Terus Mengembang; Sekarang Tiba Saatnya KPK memeriksa Pengasuh Ponpes Syekh Abdul Qodir Al Jaelani Kiai Abdul Hafidz, kakak kandung Hasan Aminuddin dan Anaknya

Sitijenarnews.Com Probolinggo Jatim Jum’at 22 April 2022; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pengasuh Pesantren Ponpes Syekh Abdul Qodir Al Jaelani Kiai Abdul Hafidz, kakak kandung Hasan Aminuddin terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dok Fhoto, Pengasuh Pesantren Ponpes Syekh Abdul Qodir Al Jaelani Kiai Abdul Hafidz, kakak kandung Hasan Aminuddin

Selain Abdul Haifdz, KPK memeriksa anak Hasan Aminuddin, Dini Rahmania. Seperti diketahui, Hasan dan istrinya Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari terjerat kasus gratifikasi dan TPPU, setelah sebelumnya ditetapkan tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

 

“Hari ini pemeriksaan saksi kasus terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU dan gratifikasi untuk tersangka PTS dkk. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Kamis (21/4/2022).

Dok Fhoto, Pengasuh Pesantren Ponpes Syekh Abdul Qodir Al Jaelani Kiai Abdul Hafidz, kakak kandung Hasan Aminuddin

Seperti Diberitakan Sebelum nya Oleh Media Sitijenarnews, Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya Hasan Aminuddin dituntut 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp800 juta subsider kurungan penjara 6 bulan kurungan pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (21/4/2022).

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.

“Menuntut terdakwa 8 tahun penjara dan denda uang Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta,” katanya dalam persidangan.

JPU menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa Agus Sujatmoko mengatakan tuntutan yang diberikan kepada kedua kliennya dinilai tidak sebanding.

Baca juga:  Pemkab Jember-Banyuwangi Sepakat Jaga Ketentraman di Perbatasannya pasca Penyerangan dan Pembakaran Rumah Serta Puluhan Kendaraan

“Kami akan melakukan pembelaan keberatan atas tuntutan dari jaksa,” katanya.

 

Yang mana KPK total menetapkan 22 tersangka dalam kasus suap tersebut. Puput bersama tiga orang lainnya merupakan penerima suap. Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa.

 

(Red/Tim-Biro Probolinggo Jatim)

error: