Sitijenarnews.Com Surabaya Jatim Jum’at 13 Mei 2022; Sambil menangis sesenggukan, Tantri membacakan pembelaan. Terdakwa kasus jual-beli jabatan Pj Kades itu minta dibebaskan dari segala dakwaan.
Pada Kamis (12/5) sidang lanjutan kasus jual-beli jabatan Pj Kades di Kabupaten Probolinggo kembali digelar. Agendanya pembacaan pleidoi.
Dalam pleidoinya itu, Tantri menyatakan, dalam fakta persidangan, para camat secara langsung atau tidak langsung, tidak pernah memberikan hadiah pada dirinya. Dalam bentuk apapun.
Ia menjelaskan, Sumarto bukan karena ada paraf suaminya, Hasan Aminuddin lantas menjadi Pj Kades. Pemberian tanda tangan pada draf SK (surat keputusan) Pj Kades Sumarto sendiri, disebutkan murni berdasarkan yang diajukan.
Penitipan uang sedekah dari Pj Kades Sumarto dinilai, bukan faktor penggerak. Agar Tantri tanda tangan SK Pj kades Sumarto tersebut. Dari situ, Tantri menganggap, pasal 12 huruf A yang didakwakan, tidak terpenuhi.
Dalam pleidoinya itu, Tantri menyatakan, dalam fakta persidangan, para camat secara langsung atau tidak langsung, tidak pernah memberikan hadiah pada dirinya. Dalam bentuk apapun.
Ia menjelaskan, Sumarto bukan karena ada paraf suaminya, Hasan Aminuddin lantas menjadi Pj Kades. Pemberian tanda tangan pada draf SK (surat keputusan) Pj Kades Sumarto sendiri, disebutkan murni berdasarkan yang diajukan.
Penitipan uang sedekah dari Pj Kades Sumarto dinilai, bukan faktor penggerak. Agar Tantri tanda tangan SK Pj kades Sumarto tersebut. Dari situ, Tantri menganggap, pasal 12 huruf A yang didakwakan, tidak terpenuhi.
“Tuntutan tidak adil dan tidak berdasarkan fakta-fakta. Sekali lagi, kami mohon majelis hakim memutuskan hukuman seringan-ringannya untuk kami. Kami memiliki anak kecil yang membutuhkan kami,” kata Tantri sambil menangis dalam sidang pembacaan pledoi itu.
Selain Tantri, suaminya Hasan Aminuddin juga membacakan pleidoi. Mereka membacakan pleidoi secara bergantian. Dalam sidang yang digelar secara online tersebut.
Setelah terdakwa Tantri dan Hasan membacakan pembelaan secara bergantian, giliran penasihat hukum (PH) terdakwa yang membacakan berkas pledoi. Berkas pledoi itu dibacakan oleh 4 pengacara secara bergantian. Pembelaan dibacakan dalam waktu sekitar tiga jam lebih.
Seusai sidang, Bunadi salah satu tim PH terdakwa Tantri dan Hasan mengatakan, inti dari pembelaan itu bahwasanya sesuai fakta-fakta dan bukti bukti dalam persidangan, pasal 12 huruf A yang didakwakan pada kliennya, dinilai tidak dapat atau tidak terbukti untuk terdakwa Tantri dan Hasan.
Sebab, terdakwa tidak pernah menerima pemberian dari Pj kades tersebut. “Dengan bukti dan fakta itu, kami berharap terdakwa dapat bebas,” kata Bunadi selepas sidang.
Bunadi menerangkan, dalam pembelaaan itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Salah satunya, terdakwa sebagai Bupati Probolinggo tentu memiliki jasa dalam pembangunan. Serta peningkatan kesejahteraan di Kabupaten Probolinggo.
“Terdakwa juga memiliki anak kecil yang membutuhkan orang tua di sampingnya. Selain itu, terdakwa tidak pernah dihukum,” kata Bunadi.
Sementara itu, Wawan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengatakan, usai mendengar pleidoi itu, JPU bakal ajukan replik atau tanggapan atas pembelaan.
Menurut Wawan, secara umum ada beberapa fakta dalam tuntutan yang tidak diungkapkan dalam pembelaan terdakwa. “Kami akan sampaikan tanggapan kami dalam replik sidang minggu depan,” katanya.
Diketahui sebelumnya, jaksa penuntut hukum dari KPK menuntut kedua terdakwa pasangan suami istri (pasutri) itu hukuman pidana penjara. Masing-masing selama 8 tahun.
Kedua terdakwa, dianggap telah terbukti secar sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah. Yakni dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf A undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP Jo. Pasal ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu.
Tuntutan pidana penjara masing-masing 8 tahun itu, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa Tantri dan Hasan. Selain itu, kedua terdawa dituntut membayar denda. Masing-masing Rp 800 juta. Dengan ketentuan, apabaila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Khusus untuk uang pengganti, hanya dibebani pada terdakwa Tantri, sebesar Rp 20 juta. Dengan ketentuan, apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan, pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa Tantri tidak membayar. Maka, harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Selanjutnya, dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa Tantri tidak mempunya harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama 1 tahun.
Diketahui sebelumnya, Tantri dan Hasan terjaring OTT KPK pada 31 Agustus 2021 lalu. Kedua terdakwa diamankan bersama dua camat di Kabupaten Probolinggo dan Pj Kades Karangren. Yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Muhammad Ridwan.
Nah, terdakwa Hasan dan Tantri diduga telah menerima suap terkait pengangkatan Pj Kades. Para calon Pj kades yang mengisi kekosongan jabatan di desa-desa tersebut, diminta menyerahkan sejumlah uang. Terdakwa Tantri-Hasan didakwa telah menerima suap sekitar Rp 360 juta dari 18 calon Pj kades melalui dua camat.
(Red/Tim-Biro Surabaya Jatim)







