Sitijenarnews.Com Jakarta 13 Mei 2022; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy karena dinilai tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. “Hari ini, tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Jumat (13/5).
Ali mengatakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah. Saat ini, kata dia, yang bersangkutan sedang dibawa menuju Gedung KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.
“Mudah-mudahan nanti sekiranya segera setelah tiba, kami periksa dan nanti perkembangannya kami sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya dan pasal-pasalnya,” ucap Ali.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel pada tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku. “Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai bukti dan juga keterangan dari saksi-saksi terkait dengan dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel di Kota Ambon tahun 2020 lalu. Jadi, terkait dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi,” kata Ali.
Sementara pantauan Tim Awak Media Sitijenarnews di Lokasi Gedung Merah Putih KPK, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jumat petang (13/5)
Richard tiba di Gedung KPK sekitar 18.03 WIB. Richard terlihat turun dari mobil KPK mengenakan sweater dan topi berwarna putih lengkap dengan sandal. Kepada awak media, Richard mengaku dirinya tak bermaksud tidak kooperatif dengan mangkir dari panggilan penyidik KPK.
“Enggak enggak, saya operasi kaki nih ya,” kata Richard sambil menujukkan kakinya setibanya di Gedung KPK.
Ia berdalih bahwa kehadirannya ke KPK ialah untuk mematuhi proses hukum. Termasuk proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh KPK.
“Sebagai warga negara yang baik, saya harus memberikan apresiasi dan dukungan kepada penegakan hukum oleh KPK,” kata Richard.
KPK memang tengah melakukan penyidikan dugaan kasus suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020 serta kasus gratifikasi. Sudah ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini.
Namun, KPK belum menjelaskan detail perkara ini. Termasuk identitas para tersangka lain.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)