Sitijenarnews.com Senayan Jakarta Selasa 24 Mei 2022; Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Isma Yatun, mengungkapkan hasil temuannya terhadap 2,9 juta hektare kebun sawit dan 841,79 ribu hektar kawasan pertambangan yang berdiri tanpa izin di dalam kawasan hutan.
“Terdapat kurang lebih 2,9 juta hektare perkebunan kelapa sawit dan kurang lebih 841,79 ribu hektare lahan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan serta belum teridentifikasi subjek hukumnya,” ungkap Isma saat Rapat Paripurna di DPR RI, Selasa (24/5/2022).
Atas temuan itu, Isma, mengatakan pihaknya BPK RI telah mengeluarkan rekomendasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), agar segera bertindak dengan melakukan identifikasi subjek hukum perkebunan sawit dan pertambangan, atau aktivitas lain di kawasan hutan tanpa izin.
“Dan kami (BPK) telah mengeluarkan rekomendasi kepada KLHK untuk segera melakukan penyelesaiannya serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” lanjut Isma.
Dikatakannya Hasil Pemeriksaan Semester II 2021 (IHPS) dengan tujuan tertentu, BPK menggarisbawahi permasalahan paling signifikan adalah penggunaan kawasan hutan bagi perkebunan sawit.
Adapun perizinan penggunaan kawasan hutan diatur dalam UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)