Sitijenarnews.com Medan Jum’at 10 Juni 2022; Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara mengamankan WW, anggota Satuan Sabhara daerah setempat atas keterlibatan dengan narkotika jenis sabu sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes, Kompol Rafles Langgak Putra membenarkan adanya penangkapan itu. Namun, sudah diserahkan ke Polda Sumatera Utara.
“Coba tanya ke Bagian Humas Polda Sumatera Utara aja ya, Kasusnya sudah ditangani Bidang Propam Polda Sumatera Utara,” ungkapnya, Jumat (10/6/2022).
Sedangkan, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas), Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kompol Herwansyah membenarkan informasi itu.
“Kasus ini masih didalami oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Untuk mencari sosok bandarnya,” ungkapnya.
Brigadir WW diduga terlibat dengan jaringan narkotika dan mengirim narkoba jenis sabu sabu kepada Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten berinisial DS dan YR.
“Brigadir WW telah ditetapkan sebagai tersangka karena penyalahgunaan narkoba. Diduga, narkoba yang diamankan dari dua Hakim PN itu berasal dari WW,” katanya.
Herwansyah menegaskan WW ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumatera Utara, pimpinan tidak akan ragu memecat personel yang terlibat dengan narkoba.
“Jika terbukti bisa dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Itu sudah sanksi yang tegas dari Bapak Kapolda Sumut,” tegasnya.
Kata Herwansyah, Brigadir WW diamankan Jumat 3 Juni 2022 lalu di Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.
“Itu kediaman WW, dia diamankan setelah adanya penangkapan terhadap dua hakim PN Rangkasbitung, Banten. Tim masih memburu dari mana WW mendapatkan narkoba dan mengirim narkoba itu ke Banten sekira 20 gram. Dari hasil pengiriman itu, WW mendapatkan keuntungan sekitar Rp 13 jutaan,” terangnya.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Medan)