Sitijenarnews.com Bengkulu – JF, oknum anggota polisi ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu. JF kedapatan menyimpan 14 paket sabu.
Pria berambut cepak ini diringkus di Jalan Fatmawati Gang Rambutan, Kecamatan Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara, pukul 16.20 WIB, pada Selasa (07/6/2022).
Dalam pengeledahan di rumah tersangka, BNN mendapatkan Narkotika Golongan 1 jenis sabu di ruang kamar beserta alat isap. BNN mengamankan barang bukti 14 paket sabu seberat 3,52 gram.
BNNP Bengkulu juga mengamankan 1 alat isap sabu, 1 unit telepon genggam warna putih dan SIM Card.
BNN Bengkulu menegaskan, kasus ini tetap akan dilakukan pengembangan. “Kita tetap melakukan penyelidikan terhadap jaringannya dan memeriksa saksi-saksi,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol Drs Sukria Gaos.
Sukria mengatakan, JF terjerat dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Bengkulu)