Simak Berikut dibawah ini Syarat dan Cara Perpanjang STNK 2022 Tahunan yang Perlu Anda Perhatikan

Sitijenarnews.com Senin 13 Juni 2022; Sebagai orang yang taat pajak, Anda perlu mengetahui syarat dan cara perpanjang STNK 2022. Hal ini penting diketahui jika Anda memiliki kendaraan bermotor.

Simak Syarat dan Cara Perpanjang STNK 2022 Tahunan yang Perlu Anda Perhatikan

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan sebuah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang memiliki kendaraan berplat nomor. STNK memiliki sebuah masa berlaku yang harus diperbarui setiap tahunnya. Untuk itu, berikut adalah beberapa syarat dan cara perpanjang STNK 2022 yang perlu Anda Ketahui:

 

Syarat Perpanjang STNK;

 

Beberapa syarat diperlukan untuk memperpanjang masa berlaku STNK. Untuk syarat perpanjang STNK tahunan, Anda tidak perlu membawa kendaraan bermotor Anda ke Samsat terdekat. Berikut syarat perpanjang STNK yang perlu Anda ketahui:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan nama yang tertera pada STNK beserta fotokopinya
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Surat Kuasa (bila diwakilkan)
  • NPWP, SIUP, dan TDP Perusahaan (bila kendaraan atas nama perusahaan)

 

Cara Perpanjang STNK

Untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, Anda bisa mengunjungi kantor Samsat terdekat maupun Samsat Drive Thru yang ada di kota Anda. Proses perpanjang STNK baik itu mobil maupun motor tidak memakan waktu sebanyak jika Anda melakukan perpanjang STNK lima tahunan. Berikut cara melakukan perpanjangan STNK tahunan:

  • Persiapkan berkas dan persyaratan yang dibutuhkan.
  • Datang ke kantor Samsat terdekat di kota Anda.
  • Isi formulir di loket pendaftaran atau meja informasi.
  • Masukkan formulir dan persyaratan ke loket pendaftaran perpanjang STNK tahunan.
  • Petugas akan memanggil Anda ketika berkas sudah selesai diperiksa.
  • Selanjutnya, Anda perlu melakukan pembayaran di loket yang sudah tersedia.
  • Tunggu hingga proses penerbitan dan pengesahan STNK selesai
Baca juga:  GM ASDP KETAPANG M.YASIN Angkat Bicara terkait Gaduh Pemberitaan Liputan Khusus Tim awak Media Sitijenarnews group Dalam Perjalanan Rute Ketapang-Lembar Temukan dugaan Pelanggaran Yang dilakukan oleh Petinggi ASDP

Ada juga bisa melakukan perpanjangan STNK melalui Samsat Drive Thru. Anda hanya perlu membawa STNK yang akan diperpanjang beserta KTP, lalu mendatangi loket Samsat Drive Thru. Setelah berkas selesai diperiksa, Anda hanya perlu membayarkan sejumlah uang sesuai dengan nominal yang tertera.

Itulah beberapa informasi mengenai syarat dan cara perpanjang STNK 2022 yang perlu Anda ketahui Semoga Bermanfaat ya Guys.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: