Sitijenarnews.com Bondowoso Jatim Senin 13 Juni 2023; Sejumlah karyawan pabrik tripleks Bondowoso Indah Plywood (BIP) siang ini Senin Siang 13 Juni 2022 melakukan aksi demonstrasi, menuntut agar gaji mereka segera dibayarkan. Yang mana kita ketahui Bersama BIP sendiri merupakan perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Mereka menggelar aksi di depan kantor bupati dan Gedung DPRD Bondowoso. Ada sekitar seratusan massa dalam aksi tersebut, Senin (13/6/2022).
Sebelum itu, mereka melakukan aksi unjuk rasa di perusahaan PT Indah Plywood, di Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan.
Para demonstran membawa spanduk berisi kritik dan aspirasi. “PT Indah Plywood (BUMN) Mati. Gaji Buruh Dibawa Lari”. “Penuhi Hak Kami Sebagai Karyawan” dan beberapa tulisan lainnya.
Tampak, para pendemo membawa berbagai tulisan yang berisi aspirasi mereka. Seperti di antaranya, ‘Stop Tindas Karyawan’, ‘Mana Gaji Kami?’, ‘Penuhi Hak Kami Sebagai Karyawan’, ‘BUMN, tak bisa kau atasi turun saja jadi Menteri’.
Mereka juga membawa keranda mayat buatan, yang bertuliskan PT Indah Plywood (BUMN) mati. Gaji buruh dibawa lari.
Salah seorang koordinator aksi, Ari Febrianto mengatakan, bahwa ada sekitar 8 bulan gaji karyawan tidak dibayarkan. Termasuk yang cukup banyak di Tahun 2021. Tunggakan gaji itu dirasakan oleh semua karyawan. Dengan total sekitar 400 karyawan. Nilainya sendiri sekitar satu miliar lebih.
Kemudian gaji karyawan sejak Tahun 2020 dipotong BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan. Tetapi BPJS tidak bisa digunakan karena ternyata uang potongan itu tidak dibayarkan oleh pihak pabrik. “Untuk BPJS Kesehatan kami dipotong satu persen dari UMR. Kalau yang BPJS Ketenagakerjaan 3 persen,” kata dia.
Pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Bondowoso bisa membantu memfasilitasi agar masalah ini segera selesai. Menurutnya, karyawan tidak banyak menuntut ketika perusahaan memberikan sosialisasi terkait gaji. “Tapi setelah mendengar perusahaan akan dijual kami bergerak gitu mas,” jelas dia.
Mereka saat ini sebenarnya masih berstatus karyawan karena tidak ada PHK secara resmi. Namun mereka sudah tidak bekerja karena perusahaan tidak beroperasi. “Sejak Desember tidak produksi. Tutup dari Desember 2021 kemarin,” paparnya.
koordinator aksi, Ari Febrianto,ini juga menerangkan, gaji 400an karyawan yang belum dibayarkan yakni pada beberapa bulan di tahun 2021 dengan nilai per karyawan bervariasi sekitar Rp 2,6 juta.
Bahkan, jika ditotal gaji tersebut diperkirakannya mencapai Rp 1 milliar lebih.
Di Tahun 2021 saja gaji kami lumayan tidak dibayar, beberapa bulan yang tidak digaji. Januari, Februari dua kali, Juni, dan Desember 2021,” ujarnya.
Ia menerangkan keluhan lainnya yakni perihal BPJS milik karyawan yang tak bisa digunakan. Padahal, selama ini perusahaan telah melakukan pemotongan pada gaji karyawan. Yakni, untuk BPJS kesehatan berdasarkan undang-undang dipotong 1 persen dari UMR.
Kemudian, untuk BPJS Ketenagakerjaan pihaknya dipotong 3 persen dari UMR.
“Terkait BPJS, dari 2020 kami sudah dipotong. Tapi tidak bisa digunakan. BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan,”
Bersama ratusan teman lainnya, ia berharap pemerintah daerah bisa turut membantu agar hak-hak karyawan ini bisa diberikan. Karena selama ini pihaknya telah sering menerima sosialisasi yang diberikan oleh perusahaan BUMN itu.
Hingga, akhirnya adanya informasi bahwa perusahan itu akan dijual dan akan kembali ke bisnis utamanya sebagai konsultan. Lebih-lebih seluruh karyawan sudah tak bekerja karena tutup produksi sejak Desember 2021 kemarin.
“Karena mendengar perusahaan akan dijual baru kami bergerak,”
Sementara Asisten 1 Pemkab Bondowoso, Mahfud Sunardji mengaku akan segera menindaklanjuti aspirasi itu. Yakni dengan mengkaji berbagai keluhan dan merumuskan masalah yang disampaikan, bersama-sama dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta pengawas dinas tenaga kerja Provinsi.
“Setelah itu kita pertemukan dengan pihak PT perusahaan,” kata dia usai menemui perwakilan massa aksi.
Selain karyawan, aksi demonstrasi juga diikuti oleh sejumlah supplier kayu sengon. Sebab hak mereka tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan tripleks Bondowoso Indah Plywood
Sementara itu Ditemui Secara terpisah, salah seorang supplier asal Lumajang, Rudi Andiya, menerangkan, perusahaan BUMN ini telah melanggar janji pembayaran sejak September 2019 pada 17 supplier dengan total nilai Rp 8,9 milliar.
“Terakhir pengiriman 2021 Desember kita sudah tak mengirim,” urainya.
Ia meminta agar perusahaan tersebut hendaknya disegel oleh pemerintah.
Adapun langkah hukum sendiri, katanya masih akan dibicarakan bersama seluruh karyawan dan supplier lainnya.
Hasil Pantauan Tim Awak Media Sitijenarnews.com Di lapangan Aksi Demo Karyawan kali ini Berjalan dengan lancar dalam Pengawalan aparat keamanan dari Unsur TNI – POLRI.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews.Bondowoso Jatim)