Polantas Bondowoso yang Sempat Ditantang Duel Sopir Pikap Diberi 2 Penghargaan atas Kesabaran nya oleh Bupati dan Kapolres Bondowoso

Sitijenarnews.com Bondowoso Jatim Senin 12 Juni 2022; Aipda Dedy Muniwanto, anggota Satlantas Polres Bondowoso mendapat dua penghargaan sekaligus atas kesabarannya menghadapi pengguna jalan yang sempat menantang duel adu jotos. Penghargaan itu didapatkan dari Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin dan Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko.

Dok Fhoto, Sopir yang ajak duel Polantas di Bondowoso.

Apresiasi itu diberikan dalam upacara yang digelar pada Senin (13/06) di Mapolres Bondowoso, dengan disaksikan para anggota polisi yang lain.

 

“Penghargaan ini diberikan karena pak polisi ini tetap bersikap humanis kepada sopir pikap pengangkut hewan ternak yang mengajak adu jotos saat sedang sosialisasi PMK,” ujar Bupati Salwa yang memberikan hadiah berupa tabungan Bank Jatim kepada Aipda Dedy.

 

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (04/06) lalu. Saat itu, Aipda Dedi hendak sedang memberhentikan dan hendak menilang seorang sopir pikap angkutan hewan ternak sapi. Selain melanggar aturan lalu lintas, polisi saat itu juga hendak memberikan sosialisasi terkait operasi penyekatan dalam rangka pencegahan penyebaran Penyakit Mulut dan Kaki (PMK).

 

Seperti diketahui, Bondowoso merupakan salah satu sentra peternakan sapi dan kambing di Jawa Timur.

 

Namun, bukannya mematuhi, sopir angkutan bernama M. Sofyan itu justru terlibat adu mulut Aipda Dedy. Momen ketegangan itu sempat direkam melalui kamera video oleh rekan sopir angkutan asal Kecamatan Pujer, Bondowoso itu.

 

Selain menolak mengeluarkan SIM yang diminta polisi, Sofyan juga menantang adu jotos kepada Aipda Dedi. Beruntung, sang polisi bisa sabar menjelaskan tujuan dari operasi penyekatan.

 

Namun, Sofyan justru merebut kunci mobil dan buku tilang yang dipegang polisi dan malah kabur. Adegan itu, kemudian diunggah Sofyan di akun tiktok miliknya.

Baca juga:  Bejat Bin Bangsat; Seorang Ayah di Bondowoso ini Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih Duduk Dibangku SMP.

 

Video tiktok itu kemudian viral karena mendapat respons negatif dari pengguna medsos. Bahkan, akun tiktok yang mengaku Ditlantas Polda Metro Jaya juga ikut mengkritik perilaku Sofyan yang ia pertunjukkan sendiri.

 

Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pada personel. “Aipda Dedi telah menunjukkan dedikasinya dalam bertugas dengan bersikap humanis menghadapi sopir pikap yang bersikap ‘koboi’ saat diberi sosialisasi PMK,” ujar Wimboko.

 

Sementara itu, Aipda Dedy Muniwanto mengaku bersyukur atas penghargaan yang diberikan bupati dan Kapolres Bondowoso ini. Walaupun sebenarnya menghadapi pengguna jalan dengan emosi yang beragam adalah tantangan Polri.

 

“Di lapangan memang banyak tantangan. Kadang-kadang menemui orang dengan tempramennya tinggi, kita harus tetap sabar. Itu tantangan Polri memang di jalan,” jelas pria kelahiran 8 Desember 1981 ini.

 

Dedy mengaku sebenarnya sudah tak mempermasalahkan itu sesaat kejadian tersebut. Namun, ia kaget, karena keesokan harinya ternyata videonya sudah viral, dan ramai diperbincangkan.

 

“Saya sudah tak mempermasalahkan, tapi kok sudah diunggah ke tiktok,” pungkas pria yang telah menjadi polisi lalu lintas sejak 2014 ini.

 

Setelah ditangkap polisi, Sofyan kemudian menyampaikan permintaan maaf atas perilakunya tersebut. Didampingi sang istri, Sofyan meminta maaf kepada anggota Satlantas Polres Bondowoso dalam sebuah video yang dibuat di Mapolres Bondowoso.

 

Menurut Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Suryono, polisi sebelumnya telah memeriksa Sofyan setelah

diamankan. Ia sebelumnya terancam pasal pidana, namun dihentikan karena meminta maaf dan dimaafkan oleh Polres Bondowoso.

“Sebelumnya pelaku kita sangkakan pasal 214 ayat (1) subsider pasal 211 subsider pasal 212 KUH Pidana. Tapi pelaku bersedia untuk menjadikan ini sebagai pelajaran berharga, dan tak akan mengulangi lagi,” ujar AKP Agus.

Baca juga:  Secara Tegas dan Lugas Mendagri Terus Dorong APIP Utamakan Upaya Pencegahan Pelanggaran

ebagai bentuk hukuman, polisi kemudian memberikan sanksi lain kepada Sofyan. Yakni dengan menjadi muadzin (orang yang mengumandangkan azan) di Masjid Mapolres Bondowoso.

“Jika berbicara pelanggaran tentu pelaku ini selain melanggar lalu lintas. Juga melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada petugas yang melakukan tugas secara sah. Tetapi kita tetap akan mengedepankan kondusifitas dan edukasi,” ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko.

Usai mengumandangkan adzan, nampak Sofyan melaksanakan salat zuhur berjamaah bersama sejumlah anggota polisi di Mapolres Bondowoso.

Permintaan maaf yang disampaikan Sofyan, dinilai sebagai itikad baik dan menjadi alasan polisi untuk memberikan restorasi justice. “Untuk kasus dihentikan demi kemanusiaan atau restorasi justice,” ungkapnya.

Tugas mengumandangkan adzan menjadi bentuk restorative justice yang diberikan Polres Bondowoso kepada Sofyan.

“Hukuman atau sanksi Azan ini, sebagai langkah Polres Bondowoso mewujudkan sikap humanis dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan dalam setiap kehidupan. Peristiwa ini semoga bisa menjadi pelajaran bersama agar tidak terulang kembali ke depan,” papar Wimboko.

Dengan memberikan sanksi bersifat religius ini, Polres Bondowoso optimistis pelaku menjadi sadar bahwa apa yang dilakukannya saat melawan petugas selain tidak beretika juga bisa melanggar hukum.

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Bondowoso  Jatim)

error: