Sitijenarnews.com Kamis 16 Juni 2022; Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana melakukan penghapusan biaya Bea Balik Nama Kedua (BBN II) dan penghapusan denda progresif untuk kepemilikan kendaraan. Ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak sekaligus bentuk upaya memacu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, pihaknya bersama Tim Pembina Samsat bakal melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah (Pemda) untuk mendorong penerapan kebijakan tersebut. Caranya, dengan memberikan penghargaan kepada pemda yang memiliki kepatuhan tertinggi.
“Upaya ini diharapkan dapat memotivasi pemda lainnya untuk meniru capaian tersebut,” kata Fatoni dalam keterangan, Rabu (15/6) kemarin.
Menurut Fatoni, pajak kendaraan bermotor masih menjadi andalan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya provinsi. Namun sayangnya, hal itu masih belum dikelola secara maksimal.
Karena itu, Fatoni menegaskan pentingnya upaya dari berbagai pihak untuk memacu pengelolaan potensi pajak kendaraan bermotor secara maksimal. Pengelolaan tersebut baik dari sisi perbaikan pelayanan maupun optimalisasi pendapatan.
“Baik kualitas pelayanan maupun peningkatan pendapatan, keduanya saling terkait. Apabila pelayanan semakin baik, maka pendapatan semakin meningkat,” ujar Fatoni.
Semua pihak, perlu bekerja keras meningkatkan pelayanan Samsat agar lebih mudah, murah, cepat, dan nyaman. Selain itu, pelayanan tersebut diharapkan lebih transparan, efektif, efisien, serta dibarengi dengan akuntabilitas yang terjamin.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)