Sitijenarnews.com Jum’at 17 Juni 2022; Seperti yang kita ketahui bersama telah Kurang lebih sepekan sejumlah para Jurnalis di Kabupaten Sampang dihebohkan oleh pernyataan salah satu orang nomor satu di Kepolisian Resort Sampang saat menerima Audensi dari beberapa media, yang menyatakan lebih dari seribu wartawan yang ada tidak jelas, Selasa (14/02/2022) yang lalu.
Ketidak jelasan yang dilontarkan oleh orang nomor satu di Kepolisian Resort Sampang pihaknya menyebut lantaran tidak memiliki sertifikasi jurnalistik Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan tidak terdaftar di Dewan Pers, sehingga dengan lantang dan tegas bahkan dengan nada emosi pihaknya mengintruksikan kepada jajarannya untuk menolak wartawan yang tidak miliki sertifikat UKW.
Pernyataan orang nomor satu yang berdinas di Kepolisian Resort Sampang Madura, yang dimuat dibeberapa media terkait pernyataannya bahwa Wartawan tidak UKW dan Media tidak terdaftar Dewan Pers, hasil tulisan bukan produk jurnalistik, hal tersebut membuat hasrat saya untuk mengulas pemahaman yang dilontarkan oleh orang nomor satu di Polres Sampang tersebut.
Ada dua hal yang dilontarkan orang nomor satu di Polres Sampang yang dianggap penulis bahwa pihaknya kurang memahami tentang media atau Perusahaan Pers harus terdaftar di Dewan Pers, dan Wartawan harus UKW.
Dalam menjalankan tugas, seorang jurnalis harus berpedoman UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan kode etik jurnalis. Juga dalam upaya pengembangan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang Independen.
Dalam pasal 15 ayat 2 UU Pers, jelas diterangkan fungsi – fungsi Dewan Pers, yakni melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers, mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah, memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, serta mendata perusahaan pers.
Tapi dalam kenyataannya, banyak persyaratan yang harus di penuhi oleh perusahaan Pers untuk dapat diverifikasi terdaftar di Dewan Pers, sehingga banyak perusahaan Pers kesulitan memenuhi persyaratan itu.
Semestinya Dewan Pers harus peka dan turun langsung membantu perusahaan Pers untuk memenuhi persyaratan itu, karena Dewan Pers diamanahkan UU untuk mendata perusahaan Pers, dan mempunyai anggaran yang cukup besar dalam melaksanakan fungsinya itu. Didalam UU Pers tidak ada tertulis jika media atau perusahaan Pers tidak terdaftar di Dewan Pers, makanya tulisan wartawan bukan produk jurnalistik.
Terkait Wartawan harus UKW sesuai peraturan Dewan Pers, saya berpandangan Dewan Pers tidak berhak mengeluarkan peraturan – peraturan tentang Pers, salah satunya peraturan wartawan harus UKW, karena Dewan Pers di dalam pasal 15 disalah satu ayatnya menyebutkan Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
Dewan Pers memfasilitasi atau sebagai fasilitator dipertegas kuasa hukum pemerintah dalam sidang uji materi UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK)
beberapa waktu lalu, kuasa hukum pemerintah menyatakan bahwa Dewan Pers adalah fasilitator bagi organisasi Pers membuat peraturan di bidang Pers.
Menurut saya, semestinya Dewan Pers tidak bisa membuat peraturan Pers, termasuk membuat peraturan Pers wartawan harus UKW. Karena yang berhak membuat peraturan adalah regulator bukan fasilitator.
Menyingung tentang UKW, pandangan salah satu wartawan senior yang menjadi saksi pemohon dalam uji materi UU Pers Nomor 38/PUU-XIX/2021 tanggal 26 Januari 2022 di sidang Mahkamah Konstitusi adalah Dewan Pers merusak sistem sertifikasi kompetensi nasional yang sudah di atur oleh negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Sejarah Undang-Undang Pers secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang Pers disahkan di Jakarta pada 23 September 1999 oleh Presiden Indonesia kala itu Bachruddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi.
Undang-undang Pers mengandung 10 bab dan 21 pasal. Bab dan pasal tersebut berisi aturan dan ketentuan tentang pembredelan, penyorotan, asas, fungsi, hak dan kewajiban perusahaan pers, hak-hak wartawan, juga tentang Dewan Pers.
Dewan Pers adalah lembaga negara yang mengatur dan bertanggungjawab atas kegiatan jurnalistik di Indonesia.
Dalam Undang-undang Pers juga disebutkan bahwa subjek dan objek jurnalistik di Indonesia memiliki tiga keistimewaan hak, yakni hak Tolak, Hak Jawab dan Hak Koreksi. Ketiga hak tersebut juga telah diatur dalam Kode etik Jurnalistik Indonesia.
Dalam Undang-undang Pers terdapat pengertian pers, perusahaan pers dan wartawan. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, media siber dan segala jenis saluran yang tersedia.
Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik itu sendiri.
Sekali lagi dan Sekedar Untuk Dipahami Bersama utamanya untuk Para Pembaca Berita dimana pun berada , Apakah UKW itu perlu? tim Investigasi dari awak media Sitijenarnews.com telah berkali – Kali Membahas hal itu dibeberapa media Yang tergabung dalam sayap media LSM Siti Jenar yaitu di dalam wadah kumpulan media baik cetak maupun Online di Sitijenarnews Group. Misalnya kalau kita urai Didalam UU Pers No 40 Tahun 1999 di Pasal 1 Ayat 4, 5 dan 6, yaitu: Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers, Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
Maka Legalitas Wartawan menurut hukum, yaitu wartawan menjadi anggota organisasi wartawan yang berbadan hukum dan memiliki Kartu Pers dari Perusahaan Pers yang berbadan hukum.
Sedang Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) adalah sarana peningkatan kualitas kinerja wartawan kearah yang lebih baik guna menghadapi era globalisasi dan informasi secara proporsional dan profesional.
Yang harus dipahami, bahwa SKW atau Sertifikat UKW bukanlah syarat legalnya wartawan, tetapi merupakan bagian penting sebagai pelengkap terhadap peningkatan kualitas profesi wartawan.
Seperti diberitakan sebelumya, Terkait kejadian tersebut, Sekali lagi kami dari Tim Awak media Yang tergabung dalam Wadah sayap media Sitijenarnews, Group juga meminta kepada Kapolda Jatim, agar Kapolres Sampang meminta maaf kepada seluruh wartawan, secara terbuka. Dan kami meminta kepada Kapolda Jatim dan Kapolri untuk Memberikan sangsi tegas kepada Kapolres Sampang, dan mencopot AKBP Arman dari jabatan Kapolres, Karena tak pantas seoarang pimpinan Kepolisian di Suatu daerah Berbicara tanpa di dukung Pengetahuan dan data yang jelas.
Yang mana seharusnya seorang pemimpin harus bijaksana dan seharusnya berbicara yang mencerminkan seorang pemimpin.
Kapolres Sampang harus bisa mengendalikan emosinya. Karena media adalah partner kepolisian yang harus bersinergi.
Padahal kalau kita membaca MOU Kapolri Dengan Dewan Pers Kala itu bahkan jelas Tertulis di Semua Point yang intinya Untuk Melindungi Kemerdekaan Pers Bukan Ngurusi UKW atau Verivikasi Dewan Pers loh. ini yang perlu kita luruskan terlebih dulu. Agar masyarakat lebih bisa memahami secara jelas Esensi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Nah disana anda pasti lagi – lagi tidak akan menemukan di semua point dan pasal yang ada pada atau didalam UU Pers tersebut yang memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk melakukan Verivikasi dan UKW
Diakui atau tidak Sekarang era informasi teknologi sudah sangat maju. Media digital tidak bisa terbendung lagi, dalam berbagai bentuk penyiarannya. Harusnya dan sudah waktunya APH itu Cerdas Janganlah terlalu Apriori dong terhadap suburnya media-media yang sangat pesat tumbuh beberapa tahun belakangan ini. Semua itu jadi tanggungjawab anda untuk merangkul, menata dan mengembangkannya. Bukan malah mendiskriminasi apalagi mencoba Mengkriminalisasi oknum awak media-media yang tidak termasuk konstituen Dewan Pers,”
Karena Hal itu Itu justru menjadi kontraproduktif dengan prinsip kemerdekaan Pers seperti yang kita dengung – dengungkan saat ini.
“Media itu adalah partner kepolisian jadi harus bersinergi bukan malah menghina profesi seorang jurnalis. Kami berharap kepada Kapolri maupun Kapolda Jatim bisa mengevaluasi lagi terkait kinerja Kapolres Sampang ini.
Penulis By; Eko Febrianto Ketua Umum LSM SITI JENAR yang Juga Pimpinan Perusahaan dan Redaksi Media Sitijenarnews.com dan Headline.news.info
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews.com dan Headline.news.info)