Sitijenarnews.com Kerkom Papua Selasa 21 Juni 2022; Proses hukum kasus dugaan korupsi yang melilit Bupati Keerom, Muhammad Markum (MM), kini memasuki babak baru.
Teranyar, Pengadilan Negeri Jayapura Kembali menjatuhi vonis 3 tahun penjara kepada Muhammad Markum atas kasus tindak pidana korupsi yang terjadi dan yang dia lakukan pada 2021 Lalu.
Demikian dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Alexander Sinuraya, di Jayapura, pada Hari ini. Selasa Siang (21/6/2022).
“Benar MM sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Jayapura pada 3 Februari 2022 Lalu,” kata Sinuraya.
Menurutnya, MM terjerat kasus hukum karena dianggap menggelapkan aset di rumah dinas yang dia tempati yang mana Setelah dikumpulkan nilainya lebih dari Rp 1 miliar.
Adapun barang-barang bukti atau aset yang dimaksud, antara lain beberapa Piring Plus Garpu dan Sendok nya, Kompor Gas Plus Tabung Elpiji nya, Panci, sofa dan meja sofa, spring bed, meja biro, mesin cuci, Kulkas, bufet kaca. pot Bunga, Asbak Rokok.
Kemudian beberapa AC split, televisi, rak televisi, speaker, monitor, Blender, Frezeer, mixer, mix, meja kerja, dan lainnya.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kajari Jayapura Pasammi Rumpaisun mengatakan, pihaknya telah mengembalikan aset yang disita kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom.
Ini setelah pengadilan menjatuhkan vonis dan putusannya dianggap inkrah.
Kami telah menyerahkan aset yang disita kepada Kepala BPKAD Keerom,” kata Rumpaisun.
Kini, Muhammad Markum tengah menjalani hukuman di Lapas Abepura.
Diketahuim, kasus korupsi yang menjerat Bupati Muhammad Markum berawal ketika BPKAD Keerom memeriksa rumah dinas bupati yang akan ditempati oleh Bupati Keerom terpilih, Piter Gusbager.
Namun ketika diperiksa, kondisi di dalam rumah kosong dan aset-aset rumah tangga hilang.
Setelah membuat laporan, personel Polres Keerom kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa aset-aset tersebut dibawa oleh bupati sebelumnya.
Akhirnya Pada 25 Juni 2021 tahun lalu, Muhammad Markum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Polres Keerom akibat mencuri peralatan Rumah tangga dan Dapur ini.
Ironinya tidak hanya sampai disitu ulah istrinya pun tidak jauh beda dengan suaminya, Istri Bupati Keerom Calcuis Watae, Ni Made Santun Watae juga terjerat kasus yang lain dia menggelapkan uang negara sebesar Rp. 800 Juta.terkait dengan pengadaan genset dan laptop Bahkan berkas kasusnya juga telah diserahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
Sementara Kapolres Keerom, AKBP Pasero membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas Ni Made Santun Watae ke Kejaksaan Negeri Jayapura. “Iya berkasnya sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Ni Made ditahan atas dugaan kasus penyalahgunaan APBD Tahun 2008 senilai Rp 800 juta,” kata Pasero Beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi tim awak Media Sitijenarnews Biro Jayapura.
Menurutnya, sesuai Fakta hukum yang ada. Polres Keerom menjerat Ni Made dengan pasal 2 ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e, 2e KUHP. “Kasus ini adalah kasus korupsi APBD 2008 terkait dengan pengadaan genset dn laptop dengan nilai kerugian negara sekitar 800an juta,” singkatnya.
Dikatakannya juga, selain istri Bupati Keerom, kasus korupis APBD Tahun 2008 ini juga menyeret Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom serta adik dari istri Bupati Keerom. “Keduanya saat ini sudah divonis 1 tahun 8 bulan dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Abepura,” tutup Pasero.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Jayapura Papua)