Sitijenarnews.com Palembang Kamis 23 Juni 2022; Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex, bersumpah di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang kalau dirinya tidak menerima aliran dana dari kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR setempat.
Hal itu disampaikan Dodi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Demi Allah, tuduhan itu tidak benar,” kata Dodi dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (23/6).
Dodi membantah tuduhan telah menerima suap dari kontraktor proyek di Muba sebagaimana yang tertuang dalam tuntutan jaksa. Seperti uang Rp 270 juta yang diamankan KPK dari OTT terhadap Herman Mayori (mantan Kadis PUPR) dan Eddy Umari (mantan Kabid SDA Dinas PUPR).
Kemudian uang Rp 1,5 miliar yang diamankan saat dirinya di Jakarta. Menurut Dodi, jaksa KPK menilai uang tersebut bersumber dari dana tidak jelas. Padahal selama persidangan sudah dinyatakan uang itu merupakan milik ibunya yang dititipkan untuk membayar jasa pengacara ayahnya, yakni Alex Noerdin.
“Tuntutan 10 tahun itu sungguh kejam. Kalau memang uang haram, pasti akan saya sembunyikan dan tutup-tutupi. Tidak mungkin saya menyuruh ajudan saya untuk datang ke Gedung KPK dan membawa uang itu,” katanya.
Jaksa dari KPK sendiri sebelumnya menuntut Dodi dengan hukuman 10 tahun 7 bulan penjara atas dugaan penerimaan aliran dana fee proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2021
(Red/Tim Biro Sitijenarnews Palembang)