Pekerjaan proyek drainase menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Kota Bitung

Sitijenarnews.com Bitung Minggu 26 Juni 2022; Pekerjaan drainase menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Kota Bitung.

Kejaksaan “Periksa” Pekerjaan Drainase Dana PEN Bitung,

Buktinya, beberapa waktu lalu, tim Kejaksaan dikabarkan mengecek langsung pekerjaan yang dialokasikan dana sebesar Rp 1.982.600.000.

 

Tim itu terdiri dari Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Suhendro G Kusuma SH bersama Kasi Datun, Devi Anggreta SH dan Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis, Justisi Devli Wagiu SH.

 

Pengecekan itu dibenarkan Kabid Bina Marga PUPR Pemkot Bitung, Rizal Sompotan yang menyatakan ia ikut mendampingi saat tim Kejaksaan turun lapangan.

 

Rizal menjelaskan, pemeriksaan itu hanya kegiatan rutin dilakukan PUPR bersama Kejaksaan Negeri Kota Bitung sebagai bentuk pendampingan.

“Tidak ada masalah, hanya kegiatan rutin saja karena Kejaksaan menjadi pendamping pengawasan di pekerjaan itu dan pekerjaan lainnya,” kata Rizal, Sabtu (25/6/2022).

Mantan Kabid SDA PUPR ini juga mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan bersama tim Kejaksaan, Kamis (16/6/2022) lalu dan hasilnya tidak ditemukan indikasi pelanggaran apalagi penyalahgunaan pekerjaan.

“Jika memang ditemukan pekerjaan tidak sesuai RAB, maka pasti tim Kejaksaan menegur dan meminta segera melakukan perbaikan. Sejauh ini, semua pekerjaan yang didampingi Kejaksaan termasuk drainase tetap berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Ditanya apakah betul tim Kejaksaan melakukan pemeriksaan hanya karena ketersinggungan seorang oknum Wartawan yang selalu mencatut nama Kejaksaan, Rizal menampiknya.

“Saya tidak tahu soal itu. Yang jelas hanya kegiatan rutin pemeriksaan pekerjaan, bukan karena ada masalah atau laporan,” katanya.

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Bitung)

Baca juga:  Nah Saat ini para Mafia Tanah Bakal Mikir Tujuh Kali Setelah Hadi Tjahjanto Jabat Kepala BPN
error: