Sitijenarnews.com jakarta Senin 27 Juni 2022; Artis Nikita Mirzani petang ini telah rampung menjalani pemeriksaan Propam Polri soal aduannya terkait ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
Pengacara Nikita, Fachmi Bachmid mengatakan kliennya datang untuk dimintai klarifikasi atas pengaduannya. Fachmi mengungkap, Niki dicecar 40 pertanyaan selama hampir 6 jam.
“Jadi Niki memenuhi panggilan dimintai klarifikasi atas pengaduannya atau yang ke yanduan masyarakat. Tadi Niki udah dimintai keterangan sekitar hampir 40 pertanyaan di mana Niki sudah menjelaskan A sampai Z,” kata Fachmi usai pemeriksaan Nikita, Senin (27/6/2022).
Namun Fachmi tidak dapat membeberkan pertanyaan apa saja yang dilemparkan ke kliennya tersebut. Fachmi hanya menegaskan bahwa pemeriksaan hari ini berupa agenda klarifikasi.
Fachmi mengatakan, Nikita hanya meminta perlindungan karena merasa dikriminalisasi saat Satreskrim Polresta Serang Kota menggeruduk kediamannya.
“Apa yang jadi pemeriksaan saya tidak bisa sampaikan, tapi pada intinya Niki hanya meminta perlindungan, dan menjelaskan beberapa persoalan-persoalan yang menjadi tanda kutip perlu untuk ditindaklanjuti oleh paminal,” ucapnya.
“Intinya Niki sudah menyerahkan sepenuhnya, prosesnya juga terkait dengan apa yang menimpa dirinya,” sambungnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan tindakan Satreskrim Polresta Serang Kota yang dianggap tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Laporan tersebut Adapun laporan tersebut terdaftar pada Nomor: SPSP2/3542/VI/2022/Bagyanduan.
Sebelumnya juga Diberitakan oleh Sitijenarnews dengan Judul Berita;Nikita Mirzani Siang ini Diperiksa Propam Mabes Polri Soal Laporannya terhadap oknum penyidik Polres Serang Kota.
Yang mana Artis Nikita Mirzani mengaku akan diperiksa Propam Polri setelah ia melaporkan Polres Serang Kota terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra. Pemeriksaan berlangsung hari ini, Senin (27/6/2022) pukul 12.30 WIB.
Mantan istri Dipo Latief itu akan diperiksa sebagai saksi pelapor.
“Hari ini mau ke Mabes Polri, alhamdulillah laporan Niki soal Polres Serang Kota diterima Propam. Dan Niki bakal diperiksa sebagai saksi pelapor,” kata Niki
Nikita laporkan Polres Serang Kota ke Propam Polri.
Sebelumnya, Nikita Mirzani resmi membuat laporan ke Propam Polri terkait kasus pengepungan rumah dan penetapan tersangka oleh Polres Serang Kota. Dalam perkara ini, Nikita melaporkan atas dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan aparat Polres Serang Kota.
Pengacara Nikita, Fahmi Bachmid menyebut, laporan yang dibuat kliennya itu terdiri dari sembilan halaman.
“Niki minta perlindungan hukum dan keadilan adanya dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan, intinya seperti itu. Materinya seperti apa ada sekitar sembilan halaman tadi kita sampaikan berikut lampiran-lampirannya,” kata Fahmi di Mabes Polri, Rabu (22/6/2022).
Namun demikian, Fahmi belum menjelaskan secara rinci siapa terlapor dalam kasus ini. Ia menyerahkan proses hukum kepada Propam untuk menentukan sikap di internal Polri.
“Jadi terkait dengan permasalahan ini kami sudah adukan, siapa yang kami laporkan itu menjadi urusannya pihak Propam. Jadi kami tidak akan sampaikan karena itu biar menjadi proses penyelidikan atau mungkin yang ditindaklanjuti oleh institusi dari Propam itu sendiri,” kata Fahmi.
Nikita beberkan kejanggalan kasus yang menjeratnya
Nikita kemudian menceritakan kejanggalan yang membuatnya merasa dikriminalisasi dan adanya dugaan ketidakprofesionalan Polres Serang Kota. Dia mengatakan, awalnya, ada laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.
“Tanggal 27 Mei ada surat panggilan untuk tanggal 31, tapi klarifikasi. Terus tanggal 31 Mei datang lagi surat buat datang ke Polres tanggal 3 Juni, untuk klarifikasi. Tiba-tiba, tanggal 4 Juni ini sudah SPDP. Padahal kalau menurut Bapak Kapolri, ada restorative justice, kita harus diketemukan oleh sang pelapor. Tapi ini gak,” kata Nikita dalam kesempatan yang sama.
Nikita ceritakan kejanggalan penetapan tersangka.
Tak hanya di situ, Niki juga mengungkap kejanggalan penetapan tersangka terhadapnya. Surat penetapan tersangka itu sempat tersebar luas di media sosial.
“Tiba-tiba tanggal 6 Juni dikirim lagi surat panggilan, tanggal 9 Juni itu surat panggilan pertama. Tanggal 10 Juni ada lagi surat panggilan untuk datang tanggal 13 Juni sebagai saksi. Cuma, tanggal 16 ada kesebar surat ke teman-teman jurnalis, musuh saya yang sudah di-posting duluan. Itu tanggal 13 Juni katanya sebagai tersangka,” kata Niki.
“Padahal kan proses ini saya belum datang sama sekali. Karena biasanya, kalau kita tidak datang pertama itu akan ada pemanggilan lagi, ini gak. Ini langsung. Kayaknya tuh semua serba cepat gitu. Di sini serba cepat, kayak ekspres banget,” sambungnya.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)