Kabar Gembira Untuk Warga Jawa Timur, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim kini Diperpanjang

Sitijenarnews.com Surabaya Jatim jum’at 1 Juli 2022; Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 92 hari ke depan sampai 30 September 2022 mendatang.

Kabar Gembira, Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Diperpanjang

Dengan begitu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak warga Jatim untuk memanfaatkan kesempatan emas tersebut agar tidak dikenai sanksi atau denda.

 

Sebelumnya, pemutihan pajak ini hanya berlaku dari 1 April sampai akhir Juni . Tapi kami memutuskan untuk memperpanjang sampai 92 hari lagi.

 

“Maka, kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda,” ucapnya di Gedung Negara Grahadi, Rabu kemarin (29/6/2022) .

 

Animo Masyarakat Tinggi

Gubernur Khofifah menerangkan, pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

 

“Ini merupakan salah satu upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dan memberikan layanan terbaik yang pro rakyat. Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat tidak kesulitan untuk taat melaksanakan wajib pajak,” terangnya

 

Sejauh ini, Gubernur Khofifah menilai bahwa minat masyarakat akan program pemutihan semacam ini sangat tinggi. Mengingat, telah ada 1.034.666 obyek pajak yang memanfaatkan program itu sejak 1 April hingga 27 Juni 2022.

 

Program pemutihan tersebut juga sukses berkontribusi dalam penambahan obyek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp 22,79 miliar.

 

Hal ini menunjukkan, betapa kontribusi wajib pajak telah mendongkrak pendapatan daerah yang mencapai 54,26% pada semester pertama tahun 2022.

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Surabaya Jatim)

Baca juga:  Kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan terus Meningkat Kini Jaksa Agung Gunakan Tangan Besi untuk terus Tegakkan Integritas
error: