Ini Baru Mantab, Bukan Hanya Nangkap Sopir dan Kulinya aja; Bos pelaku illegal logging yang telah menjarah Hasil Hutan Seluas 500 Hektare di Malang akhirnya Ditangkap

Sitijenarnews.com malang Sabtu 2 Juli 2022; Tim gabungan Polda Jawa Timur, Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), dan Profauna Indonesia berhasil menangkap dua tersangka penebangan ilegal di kawasan hutan lindung di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Tersangka Penebangan 500 Hektare Hutan Lindung di Malang Ditangkap

Tersangka yang berinisial WJ dan JCI itu ditangkap pada Rabu (29/6/2022). Sebelumnya, mereka sempat buron selama dua tahun.

 

“Untuk yang WJ diamankan di pinggir jalan di Jalan Raya Pakiskembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Rabu 29 Juni 2022,” ucap Musafak, saat dikonfirmasi MNC Portal, pada Jumat siang (1/7/2022).

Sedangkan satu tersangka lainnya disebut Rosek ditangkap tim gabungan dari kediamannya di Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada 30 Juni 2022 kemarin.

Total ada tiga tersangka yang berhasil diamankan, bahkan satu tersangka telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Keduanya ditangkap tanpa perlawanan, yang satu dulu sudah menyerahkan diri. Ini kan bagian dari pengungkapan sebelumnya, mereka ini kan masuk daftar pencarian orang karena ilegal logging di tahun 2020 kasusnya,” terangnya.

Pendiri Profauna Indonesia, Rosek Nursahid mengatakan bahwa kasus ini terungkap saat mereka melakukan patroli bersama Kelompok Petani Hutan pada 9 Juni 2020.

Tersangka Penebangan 500 Hektare Hutan Lindung di Malang Ditangkap

“Ketika tim Profauna patroli, kami menemukan lima orang di Hutan Sendiki membawa balok-balok kayu dari hutan tersebut dengan sepeda motor. Tiga orang berhasil ditangkap, dua orang melarikan diri,” beber Rosek, pada Jumat (1/7/2022).

Tim kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa lima unit motor dan sepuluh batang kayu jati balok. Namun menurut Rosek, kayu yang diambil tak terbatas pada jenis kayu jati saja. “Itu aneka kayu, ya. (Berasal) dari rimba di hutan lindung. Salah satunya adalah kayu wadang, itu jenis kayu yang bagus untuk bangunan dan sebagainya,” jelas Rosek.

Baca juga:  Sukseskan Pilkada Serentak 2024 Rutan Situbondo Hadiri Rapat Koordinasi dengan KPU Provinsi Jatim

Meski baru ketahuan di tahun 2020, Rosek mengatakan aksi pembalakan liar tersebut sudah terjadi sejak tahun 2019. Selama itu, mereka telah menebangi hutan dengan luas setidaknya 500 hektare.

“Terjadinya sejak tahun 2019 di Sumbermanjing Wetan. Mulai Hutan Apusan hingga Hutan Sendiki dengan luas lebih dari 500 hektare,” imbuh Rosek.

Mengetahui adanya penebangan tersebut, Profauna Indonesia melakukan koordinasi dengan Balai Gakkum KLHK Jabalnusra. Mereka kemudian melakukan penyekatan dan proses hukum.

Rosek berharap Polda Jawa Timur dan Balai Gakkum KLHK Jabalnusra bisa mengungkap tuntas jaringan pembalakan liar ini. “Kami meyakini ada jaringannya. Proses penebangannya begitu masif dan luas,” kata Rosek.

Menurutnya, jika pembalakan ini dibiarkan, maka kelestarian hewan akan terancam dan bisa berdampak pada persediaan air bersih di musim kemarau.

“Ini bukan hanya mengancam kelestarian satwa langka seperti lutung Jawa dan burung rangkong yang ada di sana, tapi juga dikuatirkan akan berdampak terhadap bahaya kekuarangan air bersih waktu kemarau,” tambah ekolog ini.

Setelah buron selama dua tahun, tersangka WJ ditangkap di Jalan Raya di Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. “Jadi dia memang dikuntit oleh tim gabungan. Kemudian ditangkap saat dia berhenti di sebuah warung,” kata Rosek.

Sementara tersangka JCI ditangkap di rumahnya di Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Pelaku ilegal logging yang menjadi target operasi petugas keamanan akhirnya berhasil ditangkap.

Tersangka WJ dan JCI dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf d Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar.

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Malang Jatim)

Baca juga:  Bank JATIM dan Bank NTB jalin kolaborasi melalui pembentukan kelompok usaha bank
error: