Sitijenarnews.com Mojokerto Selasa 5 Juli 2022; Agus Dwianto (37), mantan karyawan perusahaan Sinar Mas Finance diamankan polisi. Lantaran pria asal Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto itu melakukan aksi penipuan dan penggelapan.
Jumlah korbannya pun cukup banyak, dalam penangkapan ini, sedikitnya ada 12 unit kendaraan berbagai merek hasil penipuan dan penggelapan yang diamankan petugas. Ironisnya, aksi penipuan ini dilakukan Agus hanya dalam kurun waktu satu bulan.
Kapolres Kota (Kapolresta) Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pelaku diamankan petugas saat bersembunyi di rumah temannya di Perumahan Watasa, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Kala itu, pelaku baru saja melakukan aksi penipuan terhadap Abdul Rohim, warga Kabupaten Kediri.
“Ada 4 unit mobil yang kita amankan dari saudara A, dan 8 unit kendaraan hasil pengembangan dengan laporan pihak lain,” kata Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam konferensi persnya hari ini, Selasa (5/7/2022).
Aksi penipuan yang dilakukan Agus ini dilakukan sejak awal Juni hingga Juli 2022 ini. Modusnya, Agus melakukan browsing di media sosial menyasar warga yang hendak menjual mobil. Setelah mendapat sasaran, Agus kemudian mendatangi korban dengan mengaku petugas dari leasing.
“Pelaku ini menyampaikan jika calon pembelinya itu warga Mojokerto. Pelaku mengatakan kalau mekanisme pembeliannya nanti akan dikreditkan melalui leasing, nah dia (pelaku) bilang kalau yang menyetujui kredit itu pelaku,” imbuhnya.
Dengan cara itu, pelaku kemudian menipu calon penjual mobil. Pelaku meminta agar pemilik kendaraan bersedia menyerahkan BPKB mobil, agar pengajuan kredit jual beli mobil itu bisa secepatnya diproses. Abdul Rohim pun percaya, namun setelah akad kredit selesai, uang pinjaman sebesar Rp 180 juta dari leasing justru digelapkan pelaku.
“Begitu juga mobilnya dibawa sama pelaku. Kemudian mobil itu digadaikan lagi ke orang lain. Modusnya seperti itu,” ungkap Kapolres.
Tak hanya menyasar para penjual mobil, Agus juga beberapa kali menggelapkan mobil rental. Sedikitnya ada 8 unit kendaraan rental milik warga dari berbagai daerah di Jawa Timur (Jatim) yang digelapkan Agus kemudian digadaikan ke pihak lain.
“Kalau yang rental itu, setelah disewa langsung digadaikan ke orang lain. Kalau range gadai itu untuk satu unit kendaraannya antara Rp 40 juta sampai Rp 80 juta,” kata Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso.
Sejauh ini, lanjut Rizki pihak kepolisian masih menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, lanjut Rizki pihaknya juga masih mendalami keterlibatan pihak lain serta adanya korban lain dalam aksi penipuan yang dilakukan Agus ini.
“Kami masih dalami, ada dua orang yang diindikasi. Sejauh ini statusnya masih sebagai saksi,” ungkap Rizki.
Sementara itu, Agus mengaku nekat melakukan aksi penipuan dan penggelapan mobil ini lantaran terbelit utang. Kepada polisi ia mengaku memiliki utang hingga hampir Rp 200 juta.
“Saya punya utang hampir Rp 200 juta. Uangnya (hasil penipuan) saya pakai untuk bayar utang,” kata Agus.
Akibat perbuatannya Agus bakal dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Agus pun terancam hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Mojokerto jatim)