Kasus Suap Proyek PUPR oleh Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin; Akhirnya Divonis 6 Tahun Penjara

Sitijenarnews.com palembang Rabu 6 Juli 2022; Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan akhirnya memvonis mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin pidana penjara selama 6 tahun atas perkara dugaan suap pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR Pemkab Muba tahun 2021.

Dok fhoto, Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin saat di tangkap KPK beberapa saat lalu

Vonis terhadap Dodi Reza Alex Noerdin tersebut dibacakan hakim ketua Yoserizal di ruang utama Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 5 Juli 2022, sore.

 

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 1,16 miliar.

 

Uang pengganti tersebut wajib diselesaikan terdakwa dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak mencukupi, harta benda milik terdakwa disita untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 1 tahun.

 

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni pidana 10 tahun tujuh bulan penjara dan hak politiknya dicabut. Dodi juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar yang merupakan uang suap dari Direktur PT SSN Suhandy.

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Palembang)

Baca juga:  Komandan Lanal Bandung Pimpin Upacara Bendera Tujuh Belasan
error: