BNN dan Polri Telah Resmi Teken MoU Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Sitijenarnews.com Jakarta Kamis 14 Juli 2022; Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri menandatangani nota kesepakatan (MoU) untuk mengupayakan rehabilitasi bagi para pengguna dan pecandu narkotika.

Dok fhoto, Kepala BNN Komisaris Jenderal Petrus Reinhard Golose

Namun, BNN dan Polri menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku bagi bandar narkoba.

 

Kepala BNN Komisaris Jenderal Petrus Reinhard Golose mengatakan kebijakan itu demi menyelamatkan generasi rentang usia antara 15 sampai dengan 64 tahun dari penyalahgunaan narkotika.

 

“Kalau bisa tidak kami kenakan pasal-pasal yang menuju criminal justice system, kecuali mereka bandar, bos kriminal, dan betul-betul berada di dalam jaringan,” kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

 

Upaya itu, ucap Golose, digunakan untuk melihat prevalensi pengguna narkotika di Indonesia yang kini berada pada angka 1,95 persen.

 

Sementara itu, jumlah pengguna yang masuk dalam lembaga pemasyarakatan untuk kota-kota besar angkanya di atas 70 persen, sedangkan di daerah sekitar 50 persen.

 

Berkaca dari negara seperti Panama, kebanyakan jumlah bandar yang ditahan di lembaga pemasyarakatan di atas 80 persen bukan pengguna.

 

Petugas setempat bahkan melakukan pengungkapan kasus dengan barang bukti yang cukup banyak, yakni 134 ton kokain dan ada pula 1.200 ton di wilayah Kolombia.

 

Kesepakatan untuk mengupayakan rehabilitasi bagi pecandu dan pengguna narkotika itu telah ditandatangani tujuh kementerian/lembaga, yakni BNN, Polri, dan Kejaksaan Agung.

 

Golose beranggapan, dengan adanya kesepakatan bersama ini, maka orang tua, masyarakat yang mengetahui anak, dan keluarga pengguna, dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib tanpa perlu khawatir akan dipenjara.

 

“Kalau dia hanya sebagai pengguna dan tidak diselamatkan, maka dia akan masuk dalam proses kriminalisasi sistem. Ini yang akan kami jaga, kami cegah ada yang disebut dengan tim asesmen terpadu (TAT),” ungkapnya.

Baca juga:  Berikut Dibawah ini adalah Amalan Sholat Tahajud di Bulan Suci Ramadhan, dan Tata Cara, Niat, Doa & Keutamaannya

 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Krisno H Siregar mengatakan nota kesepakatan untuk menyesuaikan kondisi saat ini dalam proses penegakan hukum kasus penyalahgunaan narkotika.

 

Salah satunya ialah saat pelimpahan tersangka kasus pengguna oleh kepolisian ke tim asesmen terpadu di BNN yang akan dipangkas.

 

“Penyidik maksimal tiga hari setelah penangkapan, harus sudah menyerahkan seseorang tersangka atau pengguna (narkoba, red). Kalau dulu enam hari kerja,” ucapnya.

 

Menurut Krisno, proses tersebut akan dilanjutkan melalui rekomendasi yang diterbitkan tim asesmen terpadu maksimal enam hari setelah penangkapan, sehingga proses untuk mengambil kesimpulan tersangka dapat direhabilitasi atau tidak menjadi lebih cepat.

 

“Tim TAT ini sudah memutuskan dan mengeluarkan rekomendasi enam hari setelah penangkapan pada waktu yang lebih sempit. Polri bekerja keras untuk menentukan apakah dia direkomendasikan ke TAT atau mengikuti (proses hukum, red),” tandasnya.

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: