MEMALUKAN; Petinggi Satpol PP Surabaya Jual Barang Sitaan: Spanduk hingga Gerobak milik PKL

Sitijenarnews.com Surabaya jatim Jum’at 15 juli 2022; Aksi tak elok diperlihatkan oleh oknum anggota Satpol PP.Dirinya kini masuk bui setelah terbukti menjual barang sitaan.Tidak tanggung-tanggung, barang sitaan tersebut dijual dengan harga fantastis.

Pejabat Satpol PP Surabaya yang Jual Barang Sitaan milik PKL Kini Resmi Ditahan Kejaksaan

Seorang Oknum pejabat Satpol PP Kota Surabaya berinisial F menjual barang hasil sitaan senilai Rp 500 juta yng berujung dipenjara.

 

Pelaku F ditetapkan tersangka kasus penggelapan barang hasil sitaan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya Jawa TimurPenetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

 

“Pada tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Danang Suryo Wibowo yang diterima awak media, pada Kamis (14/7/2022).

 

Bahwa tersangka pada sekitar bulan Mei diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban.

 

Barang penertiban oleh Satpol PP Kota Surabaya ini berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya yang lokasinya di Jl. Tanjungsari No. 11-15 Surabaya.

 

“(Barang hasil sitaan ini) dijual kepada pihak lain senilai sekitar Rp 500 juta,” ungap Danang.

 

Pada saat kegiatan pengangkutan berlangsung, Kasatpol PP Kota Surabaya menerima laporan.

 

Kegiatan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan ini tanpa seizinnya.

 

Kasatpol lantas segera menghentikan aksi ini dan melapor kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum.

 

“Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022” jelas Danang.

 

Kepada tersangka disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Fotografi Tingkat Kodam V, Siswa SMKN 1 PRAJEKAN Perwakilan Kodim 0822 Raih Juara 2

 

Sebelumnya, kasus ini terungkap pada Mei 2022 lalu. Saat itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mendapat laporan adanya pengambilan barang hasil penertiban di gudang Satpol PP Surabaya.

 

Berlokasi di gudang penyimpanan hasil penertiban, aksi ini dilakukan oknum F tersebut. Di gedung ini memang tersimpan berbagai barang sitaan seperti potongan reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya.

 

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi pun telah membebastugaskan yang bersangkutan sejak Juni lalu, sekalipun yang bersangkutan masih tercatat sebagai ASN.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto juga mengakui adanya salah satu petinggi Satpol PP Surabaya yang diduga menjual hasil barang penertiban yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Oknum petinggi itu diduga menjual hasil barang penertiban itu tidak sesuai dengan prosedur. Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah. Sebab, di gudang tersebut ada berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, gerobak PKL, dan barang hasil penertiban lainnya.

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Surabaya)

error: