Sitijenarnews.com Bangkalan Madura Minggu 17 Juli 2022; Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menangkap 5 terduga pelaku tindak pidana korupsi dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos, kini giliran Polres Bangkalan menciduk kepala desa (kades) aktif beserta 3 kroninya, Jumat (15/7/202) atas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Gayam, Kecamatan Blega.
KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Iptu Sugeng Hariana mengungkapkan, empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes Karang Gayam terdiri dari seorang perempuan mantan Pj Kades Karang Gayam tahun 2016 berinisial RS (57), ZA (50) mantan Bendahara Desa Karang Gayam tahun 2016.
Selanjutnya, US (62) pensiunan PNS sekaligus mantan Sekretaris Desa Karang Gayam tahun 2016, dan MH (46), Kades Karang Gayam aktif yang juga mantan Ketua BPD Karang Gayam tahun 2016.
“(MH) duku Ketua BPD, sekarang Kades Karang Gayam, kena (ditangkap) semua. Termasuk si perempuan RS yang dulunya Pj Kades Karang Gayam di tahun 2016. Total 4 orang sudah kami amankan. Saat ini berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” ungkap Sugeng di hadapan awak media.
Dalam proses pengiriman empat tersangka sekaligus pelimpahan berkas dari Polres ke Kejari Bangkalan, seorang perempuan mengenakan hijab warna hitam sambil sesenggukan terus mendampingi salah satu tersangka.
Bahkan perempuan itu masih memberikan kecupan pada pipi dan kening ketika pria berpakain motif batik telah duduk di jok tengah mobil. Pria tersebut membalasnya dengan membuka kaca sambil melambaikan tangan di kala mobil melaju pelan.
Sugeng menjelaskan, modus operandi yang dilakukan keempat tersangka kasus dugaan korupsi itu yakni pembelanjaan dan kegiatan fiktif dalam pengelolaan APBDes Karang Gayam tahun anggaran 2016 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Selain itu, lanjutnya, perangkat dan Ketua BPB tidak mengetahui tugas dan tanggung jawab dalam hal pengelolaan APBDes dan turut serta melakukan pengelolaan tanpa pertanggung jawaban yang jelas.
“Tdak membelanjakan kegiatan, banyak melakukan kegiatan fiktif. Termasuk pembelanjaan fiktif, pengelolaan juga dilaksanakan dengan tidak baik dan menyalahi prosedur yang berlaku Total kerugian Rp 587.339.400,” pungkas Sugeng.
Adapun barang bukti yang disita terdiri dari dokumen laporan pertanggungjawaban DD dan ADD APBDes Karang Gayam tahun anggaran 2016, Perdes tentang APBDes Karang Gayam tahun anggaran 2016, dokumen-dokumen terkait pencairan APBDes Karang Gayam tahun anggaran 2016.
Selain itu, dokumen-dokumen terkait SK pengangkatan jabatan Pj Kades, Bendahara Desa, Sekretaris Desa, dan Ketua BPD Karang Gayam tahun 2016, serta uang tunai senilai Rp 150.000.000.
Sementara Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Franky mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penahanan dengan mengirim ke Rutan Kejati Surabaya begitu menerima pelimpahan keempat tersangka beserta barang bukti terkait tindak pidana korupsi DD Karang Gayam.
“Karena (penahanan) ada alasan subjektif dan objektif. Karena tindak pidana yang dilakukan ancamannya di atas 5 tahun dan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” singkatnya.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews. Bangkalan Madura)