Jokowi Resmi Terbitkan Perpres Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak

Sitijenarnews.com Jakarta Senin 18 Juli 2022; Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan kekerasan terhadap Anak. Terbitnya Perpres tersebut sebagai respon atas maraknya pelecehan seksual terhadap anak, utamanya di lembaga pendidikan.

Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak

”Bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak,” demikian bunyi poin pertimbangan pada Perpres yang diteken Jokowi pada Jumat (15/7/2022) lalu.

 

Poin pertimbangan lainnya menyebutkan bahwa saat ini jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi, sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah.

 

Berdasarkan data pemerintah, dari 2016 sampai 2020 tercatat 54.366 anak korban kekerasan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37.435 korban merupakan anak perempuan, dan 16.931 merupakan anak laki-laki.

 

Data tersebut juga menunjukkan bahwa secara umum terjadi kenaikan korban kekerasan dari 7.879 anak pada 2016 menjadi 10.770 anak pada 2020.

 

Lebih lanjut, pertimbangan lain Jokowi menerbitkan aturan ini yakni, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak saat ini belum optimal memberikan pencegahan dan penanganan.

 

Perpres ini bertujuan membentuk strategi nasional yang akan menjadi acuan bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak.

 

Jokowi mengungkapkan ada tujuh strategi nasional untuk penghapusan kekerasan terhadap anak ini. Pertama, penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum.

 

Kedua, penguatan norma dan nilai antikekerasan. Ketiga, penciptaan lingkungan yang aman dari kekerasan. Keempat, peningkatan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh. Kelima, pemberdayaan ekonomi keluarga renta.

 

Keenam. ketersediaan dan akses layanan terintegrasi. Ketujuh, pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri anak.

Baca juga:  Polres Pamekasan sudah tahan oknum anggotanya yang tega jual istri sendiri ke rekan sesama polisi

Sekedar di ketahui pula Dalam pasal 5 disebutkan arah kebijakan dan strategi penghapusan kekerasan terhadap anak terdiri atas:

a. penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum;

b. penguatan norma dan nilai anti kekerasan;

c. penciptaan lingkungan yang aman dari kekerasan;

d. peningkatan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh;

e. pemberdayaan ekonomi keluarga rentan;

f. ketersediaan dan akses layanan terintegrasi; dan

g. pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri anak.

Pada pasal 8 disebutkan pendanaan pelaksanaan Stranas PKTA bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara;

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

c. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah menyebut, berdasarkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2018 menunjukkan bahwa 1 dari 17 anak laki-laki dan 1 dari 11 anak perempuan pernah mengalami kekerasan seksual. Sementara 1 dari 2 anak laki-laki dan 3 dari 5 anak perempuan pernah mengalami kekerasan psikis langsung.

Selanjutnya 14 dari 100 anak laki-laki dan 13 dari 100 anak perempuan pernah mengalami kekerasan psikis tidak langsung melalui daring (cyberbullying) serta 1 dari 3 anak laki-laki dan 1 dari 5 anak perempuan mengalami kekerasan fisik.

Dapat disimpulkan, bahwa 2 dari 3 anak perempuan dan anak laki-laki di Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Bahkan umumnya kekerasan yang dialami oleh anak cenderung diterima lebih dari 1 jenis kekerasan.

Berdasarkan laporan dari anak yang pernah mengalami kekerasan, pelaku kekerasan adalah orang terdekat, teman sebaya, dan orang dewasa yang dikenal. Ketidaksiapan atas penyediaan layanan pelindungan Anak berdampak pada anak korban kekerasan sulit mendapatkan bantuan dan pendampingan yang tepat.

Akibatnya, kekerasan masih sering tersembunyi atau tidak terlaporkan sehingga sulit untuk dicegah, ditangani secara efektif, dan diatasi dampak jangka panjangnya. Perpres tersebut ditetapkan pada 15 Juli 2022 lusa kemarin.

Baca juga:  Harusnya tak perlu terjadi: Tes kesehatan Kedua pasangan calon bupati dan bakal calon wakil bupati Situbondo diwarnai Gesekan Antara Jurnalis dan pengawal Karna Suswandi Siang ini

Yang mana Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA) dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak,” demikian disebutkan dalam pasal 3 Perpres 101 tahun 2022 seperti dilihat di laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta,pagi ini Senin (18/7/2022).

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: