Berikut dibawah ini daftar lengkap Gaji Pokok Polisi Terbaru Tahun 2022 Mulai dari Kapolsek hingga Kapolri Lengkap Beserta Tunjangan Per Bulan

Sitijenarnews.com Selasa 19 Juli 2022; Menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hingga saat ini masih menjadi primadona.Hal ini terbukti dari tingginya peminat saat pembukaan pendaftaran masuk Polisi.

Logo Polri

Dengan Kepastian pendapatan mulai dari Gaji hingga Tunjangan menjadi salah satu faktornya.

Apakah anda Penasaran dengan Gaji Pokok Polisi terbaru tahun 2022?

Berikut dibawah ini urutan pangkat polisi dan gajinya berdasarkan golongan dari tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan):

 

1. Golongan I (Tamtama)

 

– Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

 

– Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

 

– Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

 

– Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

 

– Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.

 

– Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

 

2. Golongan II (Bintara)

 

– Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

 

– Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

 

– Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

 

– Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

 

– Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

 

– Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

 

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

 

– Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

 

– Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

 

– Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

 

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Baca juga:  Polisi Fasilitasi Pembuatan SIM D Bagi Penyandang Disabilitas di Situbondo

 

– Perwira Menengah atau Pamen Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

 

– Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

 

– Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

 

– Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi) Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

 

– Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

 

– Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

 

– Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

 

Kemudian, di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini juga menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bermacam-macam tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

 

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

 

Tunjangan Kinerja Polri

 

Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya.

Gak main – main Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Sebagai contoh, Wakapolri dengan pangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 18.

Lalu pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Baca juga:  Lapas Banyuwangi menangkap seorang pemuda yang hendak menyelundupkan sabu-sabu melaluli warga binaan yang sedang menjalani asimilasi

Untuk Kapolda tipe A dengan pangkat Irjen seperti Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda Jatim, termasuk Polda A Khusus yakni Kapolda Metro Jaya berada di level kelas jabatan 16.

Untuk level Kapolres dengan pangkat AKBP, masuk dalam level kelas jabatan 11. Lalu Kompol di kelas jabatan 10, AKP di kelas jabatan 9.

Berikut dibawah ini adalah tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:

Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: