Marak Oknum Penegak Hukum Bekingi Aktivitas Tambang Ilegal Berpotensi Ganggu Integritas

Sitijenarnews.com Rabu 20 Juli 2022; Saat ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit kini tengah Benar-benar  diuji dengan sejumlah kasus para anak buahnya.

Dok Fhoto, Aiptu Dadang Mashanafi (Anggota Polda sulut)
salah satu Contoh Kecil Oknum Polisi yang Menjadi Beking Aktivitas Tambang Ilegal yang Sempat Di intai Rekan – Rekan Media di Seputar lokasi perusahaan tambang ilegal di lokasi tambang emas ilegal di teluk Toraut Kabupaten Bolaang Sulut.

Nah Terbaru Banyak Bermunculan dugaan oknum polisi yang menjadi beking perusahaan tambang Ilegal Misal yang paling terbaru Yang Diberitakan Oleh Tim Awak Media Sitijenarnews. Seperti Aktivitas Pertambangan batubara dengan inisial diduga PT BG di Sumatera Selatan. Sebelumnya, ada juga belum lama ini kasus lain yakni Briptu Hasbudi (HSB) diduga memiliki tambang ilegal di Kalimantan Utara.

Banyaknya Oknum Polisi yang Menjadi Beking Tambang Mulai Tambang Emas, Batu Bara Sampai Tambang Galian C baik di Luar Jawa dan di Jawa ini. Selain melanggar UU pertambangan nomor 4 tahun 2009, perbuatan oknum polisi ini, juga melanggar, undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian R1 dan UU No14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

Sementara Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Saat dikonfirmasi oleh Tim Awak Media Sitijenarnews.menilai kedekatan antara oknum Polri dengan pengusaha atau perusahaan tambangberpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.

 

Selain itu, menurutnya bisa berdampak negatif dengan adanya praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme Sehingga dirinya menyarankan harus ada sanksi administratif hingga pidana. “Jika benar maka oknum tersebut berpotensi melakukan KKN, ini yang harus ada tindakan dari pimpinan. Seharusnya ada mekanisme yang mengatur penghukuman secara administratif. Jika alat buktinya cukup bisa dibawa ke ranah pidana,” kata Fickar, pada Selasa Petang (19/7/2022).

Karena menurutnya, adanya kedekatan antara oknum Polri dengan pengusaha atau perusahaan tambang sangatlah tidak etis dan bisa mempengaruhi pekerjaan jika ada keuntungan ekonomis. “Tidak etis, kalo mempengaruhi pekerjaan dari berkawan itu dia mendapatkan keuntungan ekonomis. Sangat berpotensi lahirnya penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Baca juga:  Polresta Banyuwangi Ungkap 2 Bandar Sabu dengan BB 1 Kg milik Warga Kecamatan Pesanggaran Kab.Banyuwangi

 

Senada Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad mengatakan, fenomena kedekatan oknum Polri dengan pengusaha dapat menggangu integritas dan kewibawaan lembaga peradilan dalam menjamin keadilan masyarakat.

 

“Aparat penegak hukum sebagai alat negara harus mandiri, independen professional dan integritas agar tidak terjadi benturan kepentingan yang disinyalir dapat menyuburkan kejahatan atas nama kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh aparatur penegak hukum,” kata Suparji.

Menurutnya, konsistensi dan ketegasan aparatur penegakan hukum menjadi kunci dari independensi lembaga peradilan.

Selain itu, kata dia, diperlukan juga proses yang objektif dalam setiap tahap-tahap penegakan hukum. “Objektivitas dalam penegakan hukum hanya dapat dilakukan oleh para aparatur yang profesional, dan memiliki integritas moral yang tinggi,” tandasnya.

Suparji menambahkan, pembenahan sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi, bahkan mengurangi kewenangan dan kemandirian hakim. Pembenahan untuk memperkuat institusi guna menghadirkan suatu lembaga penegakan hukum yang mengabdi kepada kebenaran dan keadilan, tanpa dipengaruhi intervensi dalam bentuk apa pun dari luar, termasuk motif-motif uang dan politik.

“Bukan menuduh, namun suatu konsekuensi dari suatu hubungan relasi yang saling menguntungkan dan saling bergantung satu dengan yang lain akan memunculkan persekongkolan hukum yang dapat berdampak pada penerapan hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas,” tandasnya.

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews)

error: